DETAIL.ID, Tebo – Salah satu perusahaan perkebunan sawit, PT Tebo Indah yang beroperasi di Tebo, Jambi akhirnya dilaporkan warga desa setempat kepada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, 26 Januari 2022.
PT Tebo Indah dilaporkan warga Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Iir, Kabupaten Tebo karena dinilai telah menyerobot lahan warga. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Penapalan mengungkapkan pada tahun 2012, PT Tebo Indah telah melakukan sosialisasi kemitraan dengan pola bagi hasil 75 % – 25%, ditolak masyarakat karena tawaran tersebut dinilai merugikan warga.
“Lalu diam-diam, pada malam hari pihak perusahaan menggusur lahan masyarakat yang tidak mau bermitra. Tindakan itu dilakukan dengan dibekingi preman,” katanya.
Atas dugaan penyerobotan tersebut, warga Desa Penapalan akhirnya melaporkan kepada Pansus Konflik Lahan. “Selama ini status lahan kami tidak ada kejelasan sampai bertahun-tahun. Pihak perusahaan hanya janji-janji palsu terus. Sementara sawit yang ditanam perusahaan sudah menghasilkan tanpa bisa kami nikmati,” tuturnya.
Discussion about this post