Connect with us

Uncategorized

Anti Illegal Loging Institute Menyebut Sinarmas Forestry Group Merambah Perhutanan Sosial

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anti Illegal Loging Institute (AILInst) melalui direkturnya, Diki Kurniawan menyampaikan siaran pers mengenai temuannya, Kamis 24 Februari 2022. Dari total 2.098.535.00 Ha kawasan hutan Provinsi Jambi, seluas 386.490 Ha diperuntukan untuk program Perhutanan Sosial.

Acuan pencapaian program Perhutanan Sosial per September 2021 mencapai luasan 200.511,73 Ha. Adapun dari total luas 1.222.077 Ha kawasan hutan Produksi Provinsi Jambi, seluas 776.652 Ha telah diperuntukan untuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di mana hampir 50% atau sekitar 450.000 Ha di antaranya dikuasai oleh Perusahaan Asian Pulp and Paper -. Sinarmas Forestry Group (APP-SMG), yaitu PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 390.378 Ha, PT Rimba Hutani Mas (RHM) seluas 35.814 Ha dan PT Tebo Multi Agro (TMA) seluas 19.200 Ha.

Menurut hasil investigasi AILInts, sepanjang tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2022, Asian Pulp and Paper – Sinarmas Forestry Group (SPP-SMG) melalui 2 (dua) unit manajemennya yakni PT WKS dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI) terbukti telah melakukan ekspansi ke 7 (tujuh) areal izin Perhutanan Sosial.

Di antaranya, gabungan 5 Koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Sengkati Baru Kabupaten Batanghari yakni HTR Pajar Hutan Kehidupan, HTR Alam Tumbuh Hijau, HTR Rimbo Karimah Permai, HTR Hijau Tumbuh Lestari, HTR Alam Sumber Sejahtera, dan ekspansi ke areal HTR Teriti Jaya.

Selanjutnya ada Hutan Kemasyarakatan (HKM) Gapoktan Muara Kilis Bersatu di Kabupaten Tebo. Total luasan keseluruhan kawasan mencapai 6.784,29 hektar. Seluruh area izin Perhutanan Sosial ini dijadikan sebagai perluasan areal tanaman monokultur perusahaan HTI PT WKS dan sumber pasokan bahan baku kayu yang dipasok ke pabrik pembuatan bubur kertas dan kertas PT LPPPI, milik APP-SMG.

AILINst mengaku telah melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, diketahui bahwa areal-areal izin Perhutanan Sosial ini sebelumnya merupakan kawasan hutan produktif. Hutan tersebut memiliki kayu alam dan tutupan hutan serta belukar tua yang masih baik serta sebagian besar berada di wilayah penyangga penting (bufferzone).

Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang merupakan kawasan hutan hujan tropis dataran rendah yang memiliki keanekaragamanhayati yang sangat tinggi. Di mana, hampir seluruh spesies flora dan fauna di Pulau Sumatera terdapat pada lanskap Bukit Tigapuluh ini sehingga merupakan daerah kunci keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Area) dan di sisi lain juga merupakan ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak yang secara tradisional merupakan penghuni hutan yang sangat bergantung pada sumber daya hutan.

Sejak areal-areal izin Perhutanan Sosial ini dikerjasamakan dengan PT WKS justru terjadi perubahan tutupan hutan yang sangat ekstrem. Selain itu, ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak dan daerah kunci keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Area) pun ikut terancam. Begitu pula dengan habitat satwa kunci bernilai konservasi tinggi (HCV), terutama Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis)

Di samping persoalan ekspansi HTI di area perhutanan sosial yang menyebabkan deforestasi, membabat habitat satwa dan menggerus ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba, di sisi lain PT WKS terindikasi juga melakukan pembukaan dan pelebaran kanal serta melakukan upaya revegetasi yang tidak sesuai ketentuan di lahan gambut yang belum berkembang paska kebakaran berulang tahun 2015-2019 di area konsesinya.

Merujuk pada data dan hasil temuan dimaksud, untuk itu melalui siaran persnya AILINst pun menyatakan:

  1. Mendesak APP untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh kerjasama kemitraan yang telah dibangun PT Wira Karya Sakti dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry selaku anak perusahaannya dengan 7 (tujuh) kelompok pengelola perhutanan sosial di Provinsi Jambi dan menyatakan komtimennya untuk tidak melanjutkan ekspansi ke kawasan hutan tersisa di areal izin Perhutanan Sosial;
  2. Meminta APP secara terbuka merilis data dan dokumen pemanfaatan areal perhutanan sosial sebagai wujud dan tanggung jawab APP atas komitmennya untuk memastikan standar keberlanjutan dan kebijakan nol deforestasi dan nol ekspansi di seluruh rantai pasoknya benar-benar dipenuhi dengan baik.
  3. Menuntut klarifikasi PT Inti Multima Sertifikasi selaku Lembaga Sertfikasi yang telah menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) nomor IMS-SLK-370 dengan masa berlaku 6 tahun (12 April 2021 s.d 11 April 2027) kepada Gapoktan HKM Muara Kilis Bersatu yang terkesan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap wilayah penghidupan masyarakat adat Orang Rimba dan kondisi keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi (HCV) di area HKM Muara Kilis Bersatu sebagai dasar pertimbangan dalam proses penerbitan S-LK kepada Gapoktan HKM Muara Kilis Bersatu.
  4. Melalui rilis pers ini juga kami mendesak PT Almasentra Sertifikasi untuk membekukan Sertifikat PHPL PT Wira Karya Sakti (S-PHPL) Nomor : 24-PHPL-006 dengan masa berlaku sertifikat 13 Agustus 2019 s.d 12 Agustus 2024, dan meminta PT TUV Rheinland Indonesia untuk membekukan sertifikat PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Nomor : 824 303 120015 masa berlaku 17 August 2021 s.d 16 August 2027 karena terbukti telah melakukan penggaran pemanfaatan terhadap area izin Perhutanan Sosial;
  5. Meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melalukan audit terhadap PT Almasentra Sertifikasi, PT Inti Multima Sertifikasi dan PT TUV Rheinland Indonesia selaku Lembaga VLK yang menerbitkan SLK 7 izin Perhutanan Sosial dan SPHPL terhadap PT.WKS dan PT LPPI;
  6. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun ke lapangan memeriksa temuan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas dampak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan Perhutanan Sosial oleh perusahaan HTI yang berdampak pada hilangnya kawasan hutan sumber penghidupan dan hak-hak masyarakat adat Orang Rimba;
  7. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jajarannya di daerah, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap izin HKM Gapoktan Muara Kilis Bersatu dan atau setidak-tidaknya membentuk tim investigasi independen bersama yang melibatkan partisipasi semua pihak baik organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga pemantau independen, Pemerintah, BKSDA, dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi bersama atas ancaman kerusakan ruang hidup Orang Rimba serta habitat gajah dan harimau Sumatera di areal HKM Muara Kilis Bersatu yang disebabkan oleh ekspansi perusahaan HTI APP ini.
  8. Di akhir, kami menghimbau dan mengajak masyarakat luas khususnya masyarakat Provinsi Jambi untuk berperan aktif memantau, mengawal dan melaporkan segala temuan praktik ekspansi dan perambahan yang dilakukan korporasi HTI yang menyebabkan deforestasi di kawasan hutan tersisa Jambi.

 

PERISTIWA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.

Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.

“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.

Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.

Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.

Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Al Haris Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh Plt. Ketua Umum PPAD Pusat, Komaruddin Simanjuntak.

Pengukuhan kepada orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan TNI AD (DPD PPAD) Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengajak PPAD Provinsi Jambi dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama terus memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bekerja keras untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih maju, makmur, sejahtera.

“Saya sangat terharu kadang-kadang setiap ada masalah di desa-desa baik itu banjir longsor apapun namanya yang paling pertama kali datang TNI dan Polri. Dalam situasi apapun mereka ini berkerja dan datang dilokasi bencana tanpa perlu dilihat oleh komandannya, mereka sudah ada dilapangan, ini sangat luar biasa, pemerintah ini yang kurang tidak mempunyai tangan dan tenaga seperti TNI-Polri dilapangan,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kedisiplinan TNI-Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan tidak dapat diragukan lagi, kita lihat contohnya saja setiap ada kejadian longsor, banjir ataupun benca alam yang datang duluan sampai dilapangan adalah TNI-Polri, disini kita lihat kedisiplinan tidak kita ragukan lagi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengajak para purnawirawan untuk selalu aktif dalam masyarakat.

“Sekarang ini banyak kegiatan yang dilakukan oleh purnawirawan yang bermanfaat bisa membantu pemerintah dalam berbagai kegiatan, saat pemerintah pusat dibawah Presiden Prabowo Subianto dan Mas Gibran ada beberapa kegiatan berkerja sama dengan TNI-Polri, sekarang ini dalam ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis,” ujarnya.

“Walaupun umur kita sudah tua tapi aktifitas masih banyak, disini masih banyak yang menjadi ketua RT, masih dibutuhkan ditengah masyarakat dalam membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

“Semoga pengurus yang baru dilantik, dapat menciptakan energi dan kekuatan yang tangguh dan perkasa, yang dapat menyatukan anggota dan masyarakat dalam satu haluan, yakni kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.

Gubernur Al Haris juga menambahkan, meskipun telah purna tugas, semangat juang, disiplin, dan wawasan kebangsaan dari para pensiunan tetap dibutuhkan oleh bangsa ini.

“Kita percaya, dengan dibentuk dan dilantiknya kepengurusan ini, Persatuan Pensiunan TNI AD dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun karakter bangsa, menjaga nilai-nilai Pancasila, serta menjadi panutan di lingkungan masing-masing,” ucap Gubernur Al Haris.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada para purnawirawan TNI, termasuk dalam aspek kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Kami yakin, sinergi yang baik antara pemerintah dan komunitas purnawirawan akan memperkuat ketahanan nasional dari sisi sosial dan moral,” katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua Umum PPAD Pusat Komaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa PPAD merupakan keluarga besar TNI-Polri yang bersifat kejuangan meneruskan pengabdian di masa usia tua.

“Kita teruskan perjuangan meskipun berbeda dengan saat berdinas dulu. Sekarang tugas PPAD daerah adalah membantu Kepala Daerah menyukseskan pembangunan dan memancasilakan masyarakat di daerah,” kata Komaruddin Simanjuntak.

Continue Reading

Uncategorized

JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta Pemkot tegas terkait masih mangkraknya aset Jambi City Center (JCC) yang bernilai puluhan miliar dan kewajiban kontribusi kepada Pemkot yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Kita lihat JCC ini di lapangan nyaris terbengkalai kalau tidak dimanfaatkan, itu yang kita lihat sekarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dia melanjutkan, bila ada pengajuan pengalihan usaha atau bentuk apapun dari pengelola JCC harus dikaji terlebih dahulu oleh Pemkot karena ada dampak hukumnya. “Karena kan sebelumnya ada perjanjian kerja sama, jadi penuhi dulu kewajibannya yang tertunda ini. Kalau sampai belum terpenuhi kemudian mereka (pengelola-red) mengajukan perubahan skema usaha atau pergantian orang yang mengelola, saya pikir pemerintah harus hati-hati karena ada dampak hukum dari ini semua, tidak bisa segampang itu,” ujarnya.

Menurut Zayadi, pihaknya meminta ketegasan Pemkot terhadap pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban terkait kontribusi kepada Pemkot. “Saya dengar Wali Kota sudah melayangkan surat penagihan agar pihak PT. Bliss Properti Indonesia menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot sesuai perjanjian kerja samanya,” ucapnya.

“Yang kita khawatirkan dengan sistem BOT ini, pada masa akhir kontrak aset kita nanti tidak jelas, kenapa? Pemerintahan memang terus ada, tapi orang-orang berganti, birokrasinya berganti, siapa yang menjamin nanti aset ini terjaga, padahal ini aset mahal milik Pemkot,” ujarnya.

“Apalagi kita dengar ada dugaan sertifikatnya di jaminkan untuk pembangunan itu, kalau memang iya, Pemkot harus tegas minta di kembalikan sertifikat, itu kan aset Pemkot bukan punya swasta,” tuturnya.

Zayadi menambahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar pembahasan terkait JCC ini di lakukan bersama antara Komisi I dengan Komisi II. “Kami minta Pemkot tegas, apalagi ada dugaan bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan oleh pihak ketiga, jadi jangan sampai aset ini digadai karena tidak mampu bayar, aset kita yang jadi korban, kita tidak mau ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan JCC di lakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemkot Jambi. Dalam skema perjanjian, Pemkot dijanjikan oleh perusahaan kontribusi sebesar Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun sampai saat kini, ternyata baru Rp 7,5 miliar yang dibayarkan pada tahap awal.

Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana bahkan telah menolak permintaan adendum dari pihak pengelola untuk mengubah ketentuan perjanjian saat ini, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.

Reporter: Fayzal

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs