DETAIL.ID, Merangin – Desa Sekancing Kecamatan Tiangpumpung resmi menjadi desa pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, sebagai Kampung Restorative Justice di Balai Adat Desa Sekancing, pada Rabu 23 Februari 2022.
Acara peresmian Desa Sekancing menjadi “Kampung Restorative Justice” tersebut berlangsung secara adat. Dihadiri Bupati Merangin H Mashuri, Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini dan Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi.
Selain itu, juga hadir Kepala Lembaga Adat Melayu Merangin-Jambi H Abdullah Gemuk, Kadis Kominfo Merangin M Arief dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
‘’Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ ujar Kajati.
Desa Sekancing, lanjut Kajati, merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Nanti desa-desa lainnya akan mencontoh Desa Sekancing.
Kajati menjelaskan, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.
Apabila ada permasalahan bisa diselesaikan di kampung, sehingga kondisi kampung bisa tenang dan harmonisasi. Kalau kondisinya sudah demikian, maka pembangunan akan mudah dilakukan.
Di Desa Sekancing, tegas Kajati, banyak orang-orang hebat yang tercipta dari suasana kampung yang harmonis, seiyo sekato. Salah satunya orang hebat di Desa Sekancing itu adalah H Al Haris yang sekarang menjadi Gubernur Jambi.
‘’Kalau ada masalah yang panjang dipendekan, masalah yang pendek dihilangkan. Dengan kondisi kampung yang harmonis itu, akan semakin banyak orang-orang hebar seperti Pak Al Haris yang akan lahir di kampung ini,’’ ucap Sapta.
Sementara itu, Bupati Merangin H Mashuri, merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing-Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.
‘’Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’ kata Bupati.
Desa Sekancing terang bupati, merupakan desa kelahiran Gubernur Jambi H Al Haris yang memegang teguh adat-istiadat. Mudah-mudahan desa tersebut, akan semakin harmonis seiyo sekato dan akan banyak lagi menciptakan orang-orang hebat.
“Semoga saja kampung ini menjadi contoh kampung yang harmonis, seiyo sekayo dan akan lahir orang orang hebat dari sini,” ujar Bupati.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post