DETAIL.ID, Jambi – Perseteruan antara Ketua DPD Golkar Muarojambi, Ivan Wirata dan mantan istrinya, Karyani Ahmad Ripin terus bergulir dan belum menemukan solusi. Seperti diketahui, Ivan Wirata telah dilaporkan oleh Karyani pada 30 Agustus 2021 lalu dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan dugaan penggelapan ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/Ag/2020 tertanggal 19 November 2020 yang menyatakan bahwa harta gono gini tersebut harus dibagi rata atau 50:50 antara Ivan Wirata dan Karyani.
Karyani menilai Ivan Wirata yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kasusnya, meskipun telah dimediasi oleh Polda Jambi. Menurut Karyani, Ivan hanya sekali memenuhi panggilan Polda Jambi, selebihnya dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Karyani telah memberikan draf pembagian harta kepada Ivan Wirata melalui kuasa hukumnya. Namun, Ivan justru menilai draft tersebut terlalu berlebihan, sementara Ivan tidak memberikan draft yang diinginkannya.
“Kalau dia memang punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, seharusnya Ivan Wirata juga bikin draft dong, seperti apa draft yang dinginkannya, agar kita bisa menyamakan persepsi. Ini kan tidak, dia hanya seakan-akan menunda-nunda persoalan ini tanpa kejelasan. Dari situ saya nilai, dia tidak punya niat baik dan tetap ingin menguasai harta hasil pernikahan kami berdua,” kata Karyani pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Tidak itu saja, Karyani menduga beberapa harta tersebut telah dipindahkan kepemilikannya menjadi atas nama orang lain. Ia menduga salah satunya adalah berubah kepemilikan menjadi atas nama istri Ivan Wirata yang sekarang.
“Saya mendapat laporan, beberapa harta tersebut telah diubah kepemilikannya, menjadi nama orang lain, salah satunya berubah atas nama menjadi atas nama istrinya yang sekarang. Contohnya adalah mobil Velfire yang sudah dijual, kemudian beli mobil baru jenis sedan yang menjadi atas nama istrinya sekarang. Semestinya berubah kepemilikan menjadi atas nama anak kami karena itu harta gono gini,” ujar Karyani, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Padahal, kata Karyani, dirinya dan Ivan Wirata sekarang sedang menghadapi tuntutan hukum dari Wali Kota, Sy Fasha terkait utang piutang pilkada miliaran rupiah.
“Seharusnya, seluruh harta kami berdua itu cepat-cepat dibagi agar bisa menyelesaikan utang piutang dengan Pak Fasha. Setidaknya, nama baik kami bisa dijaga dan keluarga tidak terganggu dengan persoalan hukum tersebut,” ucap Karyani.
Discussion about this post