DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kepala Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi diduga telah menyalahi aturan. Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah mengizinkan peralihan wilayah Desa Senaung menjadi aset Desa Kedemangan. Kedua desa ini diketahui memang berada bersebelahan.
Secara sepihak, selaku pemimpin desa, ia diduga telah mengizinkan Pemerintah Desa Kedemangan untuk membangun jalan di lokasi yang dilepas.
Salah satu warga desa Senaung pun menceritakan temuan ini kepada detail, Jumat 17 Februari 2022. “Warga yang merasa tanahnya ikut menjadi bagian yang dilepaskan itu melapor kepada saya. Kok tanpa pemberitahuan telah dibangun jalan itu? Dan terlebih lagi yang membangun adalah Desa Pedemangan, padahal seumur-umur mereka dan lahannya adalah bagian dari desa Senaung,” ujar salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya.
Tindakan tersebut menurutnya telah sewenang-wenang dan menyalahi aturan. “Memindahkan batas desa bukanlah kewenangan dari Kepala Desa, jadi dia tak bisa memberikan izin sepihak begitu saja. Terlebih lagi ada tanah warga di situ,” tuturnya.
“Pada musyawarah desa tanggal 23 Januari 2020 telah ditetapkan 3 poin, mengenai batas desa, peralihan wilayah desa Senaung menjadi aset desa Kedemangan, serta Pemdes Kedemangan dizinkan membangun jalan di lokasi yang dilepas,” ujarnya lagi.
Lokasi desa yang dilepas tepatnya berada di RT 11 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Senaung, Ramadhan menjelaskan bahwa pelepasan tersebut tidak sepihak. “Pelepasan wilayah desa ini hasil dari kesepakatan kedua belah pihak antara dua desa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi, Dede Noviyanto, mengatakan hal tersebut melanggar aturan Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Peraturan Bupati.
Dalam Bab IV pasal 4 Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa berbunyi bahwa;
(1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dibentuk tim PPB Des.
(2) Tim penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Tim PPB Des Pusat,
- Tim PPB Des Provinsi,
- Tim PPB Des Kabupaten.
Aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa penentuan penetapan dan penegasan batas desa tidak berada di tangan pemerintahan desa.
Discussion about this post