DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengumumkan penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) meliputi Tenaga Ahli (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Surat keputusan penetapan daftar nama TPP ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Luthfiyah Nurlaela.
Dalam surat yang mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 tersebut mencantumkan sebanyak 34.223 nama yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditentukan pula bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan.
Daftar nama yang tercantum dalam surat keputusan nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun anggaran 2022 tersebut akan menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanat yang diatur dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021.
Di Provinsi Jambi sendiri terdapat sejumlah 695 orang yang menjadi Tenaga Pendamping Profesional. Namun sangat disayangkan, dalam beberapa nama yang tercantum, terdapat beberapa oknum nama yang terlibat kepengurusan aktif partai PKB.
Hal ini tentunya melanggar aturan teknis yang diatur dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota TPP tidak boleh terlibat aktif dalam pengurus salah satu partai politik.
Padahal, sebelum nama-nama tersebut ditetapkan, pada saat pendaftaran seluruh peserta TPP harus membubuhkan tandatangan beserta materai dalam sebuah surat pernyataan yang menyatakan diri tidak terlibat aktif di kepungurusan partai.
Discussion about this post