Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Meredih Semah di Lubuk Larangan

DETAIL.ID

Published

on

Ancaman pencemaran sungai membuat masyarakat setempat berinisiatif. Salah satunya menyemai ikan-ikan langka di Lubuk Larangan dengan aturan adat yang tegas.

SUDAH tiga tahun lebih, ikan langka ini kembali bebas berkeliaran di sepanjang 800 meter Sungai Batang Pengabuan. Sungai ini terbentang di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat, Jambi.

Konon, ikan bernama semah ini merupakan ikan yang banyak hidup di Kerinci. Namun kini sudah mulai langka. Mereka menyukai sungai yang mengalir deras. Menebar dan menjaga ikan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Sejak 2018 lalu, mereka dibiarkan tumbuh tanpa ada yang boleh mengganggu. Adat sekitarlah yang menjaga mereka. Inisiatif masyarakat itu disebut Lubuk Larangan.

“Lubuk larangan adalah impact dari edukasi tentang pentingnya pelestarian lingkungan di dalam sertifikasi Roundable Sustainability Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini mengarahkan agar petani tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan sawit mereka lalu abai dengan keberlanjutan lingkungan. Misalnya, bagaimana agar menjaga kelestarian sungai,” ujar Baya Zulhakim, Direktur Yayasan Setara Jambi kepada detail, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia melanjutkan, sungai termasuk Nilai Koversi Tinggi (NKT), bagaimana mengajak mereka berkomitmen untuk mengubah perilaku yang sebelumnya mencuci bekas pestisida di sungai, menanam sawit di pinggir sungai, meracun ikan dan aktivitas-aktivitas lain yang mencemari sungai. Dengan adanya Lubuk Larangan, maka warga sekitar diajak berkomitmen untuk menjaga kelestarian sungai.

Mulanya, masyarakat Desa Sungai Rotan rutin menggelar perayaan hari kemerdekaan. Pada 15 Agustus 2015, desa yang masih tergabung gabungan kelompok tani, Forum Petani Swadaya – Merlung Renah Mendaluh (FPS-MRM) ini bersuka cita merayakan Agustusan. Dalam kegiatannya, diadakanlah lomba tembak ikan di aliran Sungai Batang Pengabuan.

Berselang 22 hari kemudian, Gapoktan yang pada saat itu masih dalam proses sertifikasi RSPO mencetuskan ide membuat lubuk larangan. Sepanjang 800 meter aliran sungai Batang Pengabuan ditetapkan sebagai wilayah sakral. Tak ada yang boleh mengganggu apalagi menjamah ikan-ikan yang sedang asyik berenang.

Masyarakat di sana pun mengetok palu. Lalu menyepakati rembuk desa tanggal 6 September 2015 di kantor Desa Sungai Rotan itu. Lubuk larangan hanya akan dibuka 5 tahun sekali.

Secara resmi, program Lubuk Larangan dimulai 3 tahun setelahnya, yaitu tahun 2018. Dibentanglah spanduk yang tertulis, ‘tangkap satu, tebar seribu’. Sebagai ganjaran bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan Lubuk Larangan.

“Kami senang karena inisiatif kami didukung banyak pihak, baik dari balai benih ikan sampai Pemerintah Kabupaten pun mendukung,” ujar Suseno, pengawas dalam Internal Control System (ICS), Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML).

Inisiatif pelestarian lingkungan sungai ini mengusung moto ‘Sungaiku jernih, ikanku banyak’. Program ini tentunya sejalan pula dengan konsep sawit berkelanjutan.

Tak hanya ikan semah, sungai tersebut juga ditebar beragam jenis ikan. Pada waktu pembukaan 2018, sebanyak 9.000 bibit ikan disumbangkan dalam pembukaan Lubuk Larangan.

“Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi menebar sebanyak 5.000 ikan semah. 1.000 ikan nila dan 1.000 ikan lele dari Yayasan Setara Jambi, 2.000 ikan nila dan lele dari masyarakat Sungai Rotan. Lalu disusul 2.000 ikan gurami dari masyarakat, pemuda dan pbd,” ujar Suseno menceritakan.

Sertifikasi perdana petani APBML diserahkan secara simbolis pada 10 Juni 2021 lalu. Kebun kelapa sawit seluas 691.34 hektare milik 291 petani APBML secara sah tersertifikasi sejak November 2019. Sementara itu, lahan sawit seluas 760.68 hektare milik petani FPS-MRM sudah tersertifikasi lebih dahulu sejak November 2017.

Rentetan acara serah terima simbolis sertifikasi RSPO terhadap lahan sawit petani swadaya tersebut juga diselingi kegiatan tebar pakan. Para stakeholder yang hadir pun mencoba menebar pakan ikan dari atas jembatan gantung. Ikan-ikan di Sungai Batang Pengabuan pun berlomba menyembul ke permukaan.

Peran masyarakat beserta 329 petani yang tergabung dalam FPS-MRM dan APBML tentu akan membuahkan hasil manis. Ketika waktunya tiba, di musim kemarau lubuk larangan akan dibuka. Seluruh masyarakat diperbolehkan untuk menangkap ikan.

Kini tak hanya Sungai Batang Pengabuan saja yang menjadi ruang bermain bebas ikan-ikan itu. Jejak itu diikuti dan diterapkan pula di sepanjang 600 meter sungai di Desa Rantau Benar. Sungai menjadi bebas dari pencemaran, dan industri kelapa sawit pun tak lagi menjadi kambing hitam.

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs