PERKARA
Polisi Gerebek Rumah Pasutri Bandar Sabu di Mersam

DETAIL.ID, Batanghari – Isak penyelesan seorang ibu rumah tangga (IRT), pecah sewaktu Kapolres Batanghari AKBP M Hasan melontarkan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus perempuan 34 tahun warga RT 29 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, bersama sang suami berusia 36 tahun. Lokasi penangkapan berlangsung di RT 11, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.
“Penangkapan pasang suami istri (pasutri) ini berdasarkan LP/A/32/II/2022/SPKT.SATRESARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 12 Februari 2022,” kata Hasan didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi dalam gelaran konferensi pers, Senin 14 Februari 2022.
Barang bukti berhasil ditemukan dari kedua pelaku berupa; satu dompet hitam berisi dua paket kecil sabu harga Rp 100 ribu, empat paket kecil sabu harga Rp 200 ribu, dua paket kecil sabu harga Rp 400 ribu.
Sabu juga ditemukan polisi dalam dompet warna kuning berisi satu paket ukuran sedang harga Rp 400 ribu, lima paket kecil sabu harga Rp 100 ribu, satu paket kecil sabu harga Rp 150 ribu.
“Kemudian ada juga satu paket kecil sabu harga Rp 200 ribu, tiga paket kecil sabu harga Rp 300 ribu, dua paket kecil sabu harga Rp 400 ribu,” ucap perwira dua melati ini.
Pasutri ini rupanya masih menyimpan sabu dalam tas warna coklat berisi tujuh paket sedang ukuran setengah kantong dan satu paket kecil sabu sisa pakai. Barang bukti lain berupa satu bungkus kosong plastik klip kecil dan satu unit timbangan digital warna hitam.
“Petugas juga menemukan dua isolatif warna kuning bening, satu bungkus plastik ukurang sedang berisi plastik klip barang ukuran kecil kosong, dua sendok sabu dan tiga plastik klip ukuran besar,” katanya.
Selanjutnya petugas menemukan satu dompet warna hijau toska berisi tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong serta satu kotak plastik warna putih bening berisi plastik klip bening ukuran kecil kosong.
“Lalu ada lagi satu dompet warna ungu berisi dua plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu dompet warna hitam platinum berisi uang tunai Rp 165 ribu,” ujar mantan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
Petugas lagi-lagi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi uanag Rp 11 ribu dan dua korek api warna kuning, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 jarum.
“Dua alat hisap sabu alias bong dari kaca, satu pirek kaca bekas pakai, dua pipet sedot dan uang tunai hasil penjualan Rp 9 juta, satu dompet warna hitam, satu ATM Mandiri, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor trail tanpa nomor polisi,” ucapnya.
Hasan berujar petugas menggerebek kediaman pasutri bandar sabu ini sekira pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan. Sang istri kala itu sedang masak di dapur, sedangkan sang suami lagi asyik nonton TV. Penggeledahan kamar pasutri disaksikan Ketua RT 11 Kelurahan Kembang Paseban.
“Dari hasil keterangan sang suami, sabu seharga Rp 35 juta dibeli dari seseorang yang kini masuk DPO Polres Batanghari. Hasil penjualan, tersangka mengaku dapat keuntungan Rp 9 juta,” katanya.
Pengakuan sang suami berinisial I baru lima bulan menjalani bisnis haram bersama sang istri. Namun kalau mengonsumsi telah berlangsung selama lima tahun. Sedangkan sang istri berinisial N sudah tiga kali menjual sabu dan dua bulan sebagai pemakai.
“Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ucap Alumnus Akpol 2002 sembari mengangkat sabu dalam plastik.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.
Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.
Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.
Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.
Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.
Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.
“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.
Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.
“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita