Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Gerebek Rumah Pasutri Bandar Sabu di Mersam

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Isak penyelesan seorang ibu rumah tangga (IRT), pecah sewaktu Kapolres Batanghari AKBP M Hasan melontarkan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Polisi meringkus perempuan 34 tahun warga RT 29 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, bersama sang suami berusia 36 tahun. Lokasi penangkapan berlangsung di RT 11, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.

“Penangkapan pasang suami istri (pasutri) ini berdasarkan LP/A/32/II/2022/SPKT.SATRESARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 12 Februari 2022,” kata Hasan didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi dalam gelaran konferensi pers, Senin 14 Februari 2022.

Barang bukti berhasil ditemukan dari kedua pelaku berupa; satu dompet hitam berisi dua paket kecil sabu harga Rp 100 ribu, empat paket kecil sabu harga Rp 200 ribu, dua paket kecil sabu harga Rp 400 ribu.

Sabu juga ditemukan polisi dalam dompet warna kuning berisi satu paket ukuran sedang harga Rp 400 ribu, lima paket kecil sabu harga Rp 100 ribu, satu paket kecil sabu harga Rp 150 ribu.

“Kemudian ada juga satu paket kecil sabu harga Rp 200 ribu, tiga paket kecil sabu harga Rp 300 ribu, dua paket kecil sabu harga Rp 400 ribu,” ucap perwira dua melati ini.

Pasutri ini rupanya masih menyimpan sabu dalam tas warna coklat berisi tujuh paket sedang ukuran setengah kantong dan satu paket kecil sabu sisa pakai. Barang bukti lain berupa satu bungkus kosong plastik klip kecil dan satu unit timbangan digital warna hitam.

“Petugas juga menemukan dua isolatif warna kuning bening, satu bungkus plastik ukurang sedang berisi plastik klip barang ukuran kecil kosong, dua sendok sabu dan tiga plastik klip ukuran besar,” katanya.

Selanjutnya petugas menemukan satu dompet warna hijau toska berisi tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong serta satu kotak plastik warna putih bening berisi plastik klip bening ukuran kecil kosong.

“Lalu ada lagi satu dompet warna ungu berisi dua plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu dompet warna hitam platinum berisi uang tunai Rp 165 ribu,” ujar mantan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi.

Petugas lagi-lagi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi uanag Rp 11 ribu dan dua korek api warna kuning, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 jarum.

“Dua alat hisap sabu alias bong dari kaca, satu pirek kaca bekas pakai, dua pipet sedot dan uang tunai hasil penjualan Rp 9 juta, satu dompet warna hitam, satu ATM Mandiri, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor trail tanpa nomor polisi,” ucapnya.

Hasan berujar petugas menggerebek kediaman pasutri bandar sabu ini sekira pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan. Sang istri kala itu sedang masak di dapur, sedangkan sang suami lagi asyik nonton TV. Penggeledahan kamar pasutri disaksikan Ketua RT 11 Kelurahan Kembang Paseban.

“Dari hasil keterangan sang suami, sabu seharga Rp 35 juta dibeli dari seseorang yang kini masuk DPO Polres Batanghari. Hasil penjualan, tersangka mengaku dapat keuntungan Rp 9 juta,” katanya.

Pengakuan sang suami berinisial I baru lima bulan menjalani bisnis haram bersama sang istri. Namun kalau mengonsumsi telah berlangsung selama lima tahun. Sedangkan sang istri berinisial N sudah tiga kali menjual sabu dan dua bulan sebagai pemakai.

“Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ucap Alumnus Akpol 2002 sembari mengangkat sabu dalam plastik.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs