DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo mengeluarkan surat edaran Bupati Tebo Nomor: 560/110Disperindagnaker/2022 kepada semua Perusahaan yang berada di Kabupaten Tebo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindagnaker Tebo melalui Kepala Bidang Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato, S.Ag, M.Pd kepada media ini pada Jum’at, 4 Februari 2022.
Dikatakan Ali Bato, Surat Edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2021 tentang Standar Upah Minimum (UMP) Propinsi Jambi Tahun 2022.
“Selain itu juga, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan taraf hidup pekerja/buruh beserta keluarganya, maka dari itu kita menginventarisasi serta mengevaluasi upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di Kabupaten Tebo, apakah sudah sesuai standar Pergub atau tidak,” kata Kepala Bidang Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato.
Kemudian, lanjut Ali Bato, surat edaran tersebut sudah di kirimkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tebo pada awal Januari lalu, tepatnya pada 10 Januari 2022 kemarin.
“Direncanakan, Senin besok, kita dari Dinas Perindagnaker Tebo akan turun ke beberapa perusahaan untuk ngecek realisasi UMP, apakah mereka telah mengikuti aturan tersebut atau tidak,” ujarnya.
Menurut Ali, apabila perusahaan tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka pihaknya akan melakukan himbauan kembali.
“Namun jika himbauan yang kami berikan tidak di laksanakan juga maka kami akan melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan Propinsi Jambi,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post