Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Waduh! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Ini Ternyata Juga Pengurus Partai

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Jambi ternyata tercatat sebagai salah satu pengurus penting DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muarojambi. Ia adalah Mudrika Hermansyah.

Mudrika terlihat mendampingi Ketua DPC PKB Muaro Jambi, Gerhana Saputra pada Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PKB Muarojambi tahun 2021. Mudrika Hermansyah sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi setelah terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) V Tahun 2021 yang digelar pada Oktober 2021 lalu, seperti dikutip dari jambiday.com.

Hal ini tentunya sudah menabrak aturan yang telah diatur dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota TPP tidak boleh terlibat aktif dalam pengurus salah satu partai politik. Lebih lanjut dalam aturan, pada saat pendaftaran seluruh peserta TPP harus membubuhkan tandatangan beserta materai dalam sebuah surat pernyataan yang menyatakan diri tidak terlibat aktif di kepengurusan partai.

Nama Mudrika sendiri diketahui tercatat dalam Surat Keputusan penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dalam surat yang mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 tersebut mencantumkan sebanyak 34.223 nama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara di Provinsi Jambi tercatat ada 695 nama.

Dari 695 nama tersebut, nama Mudrika Hermansyah terletak pada urutan ke-6.522 sebagai TAPM Provinsi Jambi pada halaman 126 dalam SK Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun anggaran 2022.

Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi soal ini hanya menjawab singkat. “Terima kasih atas saran dan masukannya,” ujar Sukoyo pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Sementara itu Ketua DPC PKB, Gerhana Saputra memilih bungkam dan tak menjawab sama sekali pertanyaan detail.id/ meskipun Whatsapps-nya sempat terlihat online. Hingga berita ini diterbitkan, Gerhana tetap tak menjawab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Luthfiah menyebutkan bahwa kewenangan untuk rekrutmen dan realokasi TPPD langsung diambil alih Kementerian. “Kita di provinsi tidak ada kewenangan untuk cek dan riceknya,” ujar Luthfiah pada Minggu, 6 Februari 2022.

“Untuk sekarang pengawasannya dan penilaian kinerja tidak ada di DP3AP2, begitu juga dengan Dinas PMD Kab/ Kota sekarang kita cuma fungsi koordinasi saja,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi, Ahmad Azhari mengatakan bahwa tindakan oknum partai tersebut telah mencederai aturan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021.

“Kasus ini harus segera diusut. Selanjutnya sanksi tegas harus dijatuhkan, serta harus mengembalikan hak-hak yang telah diterimanya sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa selama ini,” ucap Azhari, Minggu 6 Februari 2022.

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs