TEMUAN
Waduh! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Ini Ternyata Juga Pengurus Partai

DETAIL.ID, Jambi – Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Jambi ternyata tercatat sebagai salah satu pengurus penting DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muarojambi. Ia adalah Mudrika Hermansyah.
Mudrika terlihat mendampingi Ketua DPC PKB Muaro Jambi, Gerhana Saputra pada Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PKB Muarojambi tahun 2021. Mudrika Hermansyah sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi setelah terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) V Tahun 2021 yang digelar pada Oktober 2021 lalu, seperti dikutip dari jambiday.com.
Hal ini tentunya sudah menabrak aturan yang telah diatur dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota TPP tidak boleh terlibat aktif dalam pengurus salah satu partai politik. Lebih lanjut dalam aturan, pada saat pendaftaran seluruh peserta TPP harus membubuhkan tandatangan beserta materai dalam sebuah surat pernyataan yang menyatakan diri tidak terlibat aktif di kepengurusan partai.
Nama Mudrika sendiri diketahui tercatat dalam Surat Keputusan penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dalam surat yang mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 tersebut mencantumkan sebanyak 34.223 nama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara di Provinsi Jambi tercatat ada 695 nama.
Dari 695 nama tersebut, nama Mudrika Hermansyah terletak pada urutan ke-6.522 sebagai TAPM Provinsi Jambi pada halaman 126 dalam SK Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun anggaran 2022.
Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi soal ini hanya menjawab singkat. “Terima kasih atas saran dan masukannya,” ujar Sukoyo pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Sementara itu Ketua DPC PKB, Gerhana Saputra memilih bungkam dan tak menjawab sama sekali pertanyaan detail.id meskipun Whatsapps-nya sempat terlihat online. Hingga berita ini diterbitkan, Gerhana tetap tak menjawab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Luthfiah menyebutkan bahwa kewenangan untuk rekrutmen dan realokasi TPPD langsung diambil alih Kementerian. “Kita di provinsi tidak ada kewenangan untuk cek dan riceknya,” ujar Luthfiah pada Minggu, 6 Februari 2022.
“Untuk sekarang pengawasannya dan penilaian kinerja tidak ada di DP3AP2, begitu juga dengan Dinas PMD Kab/ Kota sekarang kita cuma fungsi koordinasi saja,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi, Ahmad Azhari mengatakan bahwa tindakan oknum partai tersebut telah mencederai aturan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021.
“Kasus ini harus segera diusut. Selanjutnya sanksi tegas harus dijatuhkan, serta harus mengembalikan hak-hak yang telah diterimanya sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa selama ini,” ucap Azhari, Minggu 6 Februari 2022.

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita