Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Warga Desa Sumber Jaya Kecewa, PT FPIL Mangkir Diundang Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi mendatangi gedung DPRD Provinsi Jambi pada Kamis, 24 Februari 2022.

Awalnya mereka mendapat surat undangan untuk dialog terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan perusahaan perkebunan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tak kunjung menemui titik terang.

Namun, alih-alih bisa berdiskusi untuk menemukan solusi bagi kedua belah pihak, pihak PT FPIL sama sekali tidak mengindahkan undangan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Masyarakat Desa Sumber Jaya kembali dikecewakan oleh PT FPIL.

“Jadi ini kami awalnya ingin menghadiri undangan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Kami sudah hadir tetapi perusahaan mangkir atau tidak menghadiri undangan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi. Kami hanya mendapat keterangan dari tenaga ahli DPRD bahwa perusahaan hanya mengirimkan surat dari kuasa hukumnya,” kata Kepala Dusun Sumber Jaya, Armedi, Kamis, 24 Februari 2022.

Armedi jelas sangat kecewa. Mereka sangat sulit sekali untuk bertemu pihak PT FPIL untuk membahas konflik lahan. Padahal, mereka merasa telah membuka diri terhadap persoalan ini tetapi tidak sambut baik oleh pihak perusahaan.

Sementara itu Alfian salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya yang mengatakan bahwa masyarakat di Desa Sumber Jaya selalu kondusif, aman tidak ada masalah baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Kami heran itu, persoalan ini kan permasalahan perdata sementara kami dilaporkan kasus pidana. Apa yang terjadi? Sampai proses ini berujung pada pemanggilan kami oleh pihak yang berwajib beberapa minggu lalu,” kata Alfian, salah seorang warga Desa Sumber Jaya.

Lagi pula, kata Aflian, selama ini masyarakat tidak pernah melakukan kekerasan. Mereka hanya ingin meminta kembali haknya yaitu lahan adat Desa Sumber Jaya yang sekarang dikuasai PT FPIL.

“PT FPIL harus memberi keterangan tentang legalitas mereka di atas lahan adat masyarakat sumber jaya. Tapi sekarang juga ini sudah dipanggil sama Tim Pansus Konflik Lahan ini mereka juga tidak datang. Hukum atau pemerintah pun, tidak mereka hargai,” katanya melanjutkan.

Korwil KPA Wilayah Jambi, Frans Dodi yang turut mendampingi masyarakat Desa Sumber Jaya mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan PT FPIL untuk tidak menghadiri undangan dari Pansus Konflik Lahan menunjukkan ketidakpedulian terhadap konflik agraria yang terjadi.

“Sangat kita sayangkan juga sikap pemerintah yang hari ini cenderung menutupi konflik, karena konflik Agraria di Jambi ini adalah konflik terbesar ke 2 di Indonesia,” kata Frans Dodi.

Dari izin yang dikeluarkan, lanjut Dodi, ada 1 juta hektare lebih itu izin lokasi, ada sekitar 900 ribu hektare sudah IUP. 2018 itu catatan HGU baru 248 ribu hektare hal ini menunjukkan bahwa tidak lama lagi konfliknya bisa meletus.

“Nah salah satunya bisa kita lihat di Desa Sumber Jaya yang hari ini sedang berjuang untuk memperoleh kembali tanah mereka,” ucapnya.

Menurut Dodi, absennya kehadiran PT FPIL membuktikan bahwa PT FPIL telah mengulur-ulur waktu, ia pun berharap besar kepada Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN bahwa salah satu yang ditetapkan menjadi objek reforma agraria adalah lokasi-lokasi yang berkonflik.

“Karena catatan kita Desa Sumber Jaya juga telah masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria yang telah didorong ke meja Presiden,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.

‎Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.

‎Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

‎”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.

‎Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.

‎Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.

‎Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.

‎”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.

‎Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.

‎Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.

‎”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs