Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nilai Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Jambi – Rengat Tak Masuk Akal, Kantor Jasa Penilai Publik Digugat Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nilai ganti rugi lahan pembebasan jalan tol Jambi – Rengat dinilai tak masuk, membuat salah seorang warga bernama Siti Patimah menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi. Sidang pertama pada Senin, 21 Maret 2022 siang.

Putra Tambunan selaku kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi usai sidang menceritakan beberapa poin keberatan kliennya.

“Yang menjadi keberatan kita adalah terkait pembayaran harga yang ada diberikan oleh KJPP terhadap lahan warga yang terkena dampak pembebasan lahan untuk jalan tol di daerah Pijoan. Menurut kita nilai pembayaran yang diberikan itu tidak masuk akal, sehingga kita mengajukan keberatan kepada majelis hakim,” kata Putra Tambunan pada Senin, 21 Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Putra selaku kuasa hukum, harga yang diberikan KJPP untuk tanaman sawit warga hanya Rp 413 ribu untuk usia tanam 12 tahun. Sementara jika dikalkulasikan secara sederhana, hasil dari sebatang sawit saja bisa mencapai 1 tandan seberat 30 hingga 40 kg.

“Ini tanaman dari klien kami masih usia produktif. Satu tandan sawitnya bisa mencapai 30 hingga 40 kg kalau satu batang bisa 2 tandan sawit yang dihasilkan,” katanya.

Ia pun berharap, masyarakat Pijoan yang tanahnya dibebaskan untuk kepentingan jalan tol tadi bisa memperoleh harga yang sepatutnya atas tanah dan segala aset yang ada di atasnya.

“Kita tidak mau menghambat dan sama sekali bukan mau menghambat pembebasan jalan tol tersebut ya. Yang perlu digarisbawahi adalah harga yang sudah diberi KJPP terhadap tanaman yang sudah ditanam masyarakat yang ada di sana,” ujar Putra.

Jadi, lanjut dia, kita hanya butuh perlindungan hukum. Permohonan yang kita ajukan adalah permohonan keberatan terhadap harga tanaman yang diberikan oleh KJPP bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pencurian Sawit Hingga Penganiayaan Marak di Padang Lawas, Pemilik Lapor Beruntun ke Polres

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Lawas – Sejumlah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Efratno Simanjuntak, dan seorang warga lainnya, Faisal Kurniawan Hasibuan kepada pihak kepolisian sepanjang September hingga Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima awak media, Efratno Simanjuntak melapor ke Polres Padang Lawas pada 11 Oktober 2025 terkait dugaan pengrusakan pondok kebun sawit di Desa Paran Julu. Dalam laporannya, Efratno menyebut pondok dan posko pengamanan yang berada di lahannya dihancurkan oleh beberapa orang, yang salah satunya disebut bernama Barani Manurung.

Efratno menyatakan pengrusakan itu diduga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai pencurian sawit dari lahannya. Ia mengaku dirugikan akibat hilangnya tempat beristirahat dan pos pengamanan bagi para pekerja.

Selain laporan tersebut, Efratno juga membuat laporan lain mengenai dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan peralatan kebun pada 24 September, 8 Oktober, 9 Oktober, serta 26 dan 27 November 2025. Beberapa kejadian itu juga disertai dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap pekerja.

Pada 28 November 2025, kuasa hukum Efratno, Juda Rianto Tobing, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Padang Lawas untuk meminta bantuan pengamanan di lahan perkebunan sawit kliennya. Surat itu menyebut adanya pihak-pihak yang terus memasuki lahan, melakukan pencurian buah sawit, merusak pondok, serta diduga melakukan tindakan anarkis lainnya.

Tidak hanya Efratno, seorang warga bernama Faisal Kurniawan Hasibuan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Barumun Tengah pada 1 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 November 2025 di lokasi sekitar Desa Paran Julu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat.

Laporan Efratno terkait dugaan pencurian dengan kekerasan juga diterima Polres Padang Lawas pada 4 Desember 2025. Peristiwa serupa sebelumnya telah ia laporkan pada 25 September 2025 dalam dugaan pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Hingga kini, sejumlah laporan tersebut tercatat telah diterima oleh Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Namun Kasatreskrim Padang Lawas AKP Raden Saleh, hingga Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto ketika dikonfirmasi, belum ada merespons.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs