TEMUAN
Dinas PMD Kerinci Kebal Hukum? Kantor Tutup dan Tak Berkoordinasi dengan Inspektorat

DETAIL.ID, Kerinci – Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci menjadi sorotan terkait pencairan Dana Desa sepanjang tahun 2015 – 2019 yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Beberapa kebijakan yang diterapkan pun disebut-sebut sudah ngawur dan diduga kebal hukum.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kerinci, Zufran S.H M.Si, memberikan pernyataan mengejutkan terkait tidak adanya koordinasi.
“Terkait dana rekonsiliasi 2015-2019, Dinas PMD tidak pernah koordinasi. Dan kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau petunjuk apa pun ke Dinas PMD, baik tertulis maupun lisan,” ujar Zufran saat ditemui detail, Kamis, 10 Maret 2022.
Zufran melanjutkan, “Silakan koordinasikan kembali soal ini ke Dinas PMD,” ujarnya.

Ruangan Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit digembok (DETAIL/Dobol)
Ruangan Dinas PMD Terkunci
Sementara itu, kantor Dinas PMD Kabupaten Kerinci terkunci selama beberapa hari. Ruangan Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit dan Kepala Dinas PMD, Syahril Hayadi diketahui telah terkunci selama beberapa hari.
Saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit justru memblokir kontak.
Pada hari Jumat, 11 Maret 2022 detail kembali mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Kerinci untuk mengonfirmasi. Dinas PMD kembali menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan sesuai PMK.
“Banyak desa yang belum mengembalikan dana rekonsiliasi,” katanya.
Namun, ketika ditanya desa mana saja, Kemdevid tak mau menjelaskan rinci.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Syahril Hayadi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK. Soalnya, Dana Desa selama empat tahun tadi, mencapai Rp 18 miliar!
“Untuk diketahui bahwa sisa Dana Desa se-Kabupaten Kerinci kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 adalah sebesar lebih kurang Rp 18 miliar (tanpa SPJ),” ujarnya pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Ia menjelaskan, beberapa desa sudah diminta laporan pertanggungjawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Ruangan Kepala Dinas PMD, Syahril Hayadi digembok (DETAIL/Dobol)
Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil, Ngawur?
Syahril mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.
Arahan Dinas PMD Bikin Bingung
Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah terkait sistem pengembalian.
Salah seorang mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa di Kerinci, Sona Agustio putra saat dikonfirmasi pun membenarkan. “Kami bertindak selama ini sesuai arahan dinas. Namun kami juga tidak menduga akan timbul persoalan. Kami merasa sudah melaksanakan sesuai arahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi detail.id pada Kamis 10 Maret 2022.
Kebanyakan di Kerinci adalah Kades yang baru dilantik. Sehingga, terkait dana rekonsiliasi 2015-2019 mereka tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi harus bertanggungjawab atas SILPA anggaran Dana Desa tanpa LPJ tersebut.
Idealnya setiap hasil rekonsiliasi dana desa itu harus ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN Dana Desa.
Reporter: Dobol dan Febri Firsandi
TEMUAN
Inspektorat Merangin Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Lalang

DETAIL.ID, Merangin – Inspektorat Kabupaten Merangin, Jambi, mendatangi Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, guna memeriksa dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan setelah warga menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa sebelumnya.
Tujuh petugas Inspektorat dipimpin Shita Anjarwati tiba di Desa Sungai Lalang pada Senin 27 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka disambut ratusan warga yang sudah lama menuntut kejelasan penggunaan Dana Desa.
Laporan dugaan penyelewengan disampaikan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 20 Februari 2024. Warga menilai pengelolaan dana sebesar Rp 1,1 miliar tidak transparan dan sarat penyimpangan.
“Kerugian akibat penyelewengan dana desa ini, merugikan negara sekitar Rp 188 juta rupiah dari dana desa sebesar Rp 1,1 miliar dipotong insentif sebesar Rp 350 juta ada belanja fiktif, penyelewengan, dan penggelembungan yang dilakukan Kepala Desa Wedi Kurniawan, itu dugaan hasil temuan warga,” kata Ketua Forum Warga Sungai Lalang, Ginando.
Pemeriksaan sempat diwarnai ketegangan. Warga menuntut transparansi karena tidak pernah diberikan akses terhadap APBDes dan RAB selama ini.
“Kepala Desa Sungai Lalang tidak transparan dan tidak melakukan akuntabilitas atas dana pembangunan di Desa Sungai Lalang, sehingga menimbulkan gejolak sosial yang tinggi. Kita berharap Pak Bupati, Polres Merangin fokus dalam menuntaskan persoalan ini,” kata Ginando. (*)
TEMUAN
Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjungjabung Timur Untuk Renovasi Rumdis Pimpinan

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Umum Badko HMI Jambi, Ozi Syafirman mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran tahun 2025 di DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar) oleh unsur pimpinan yang mendadak hening.
Ozi mengatakan informasi ini sudah tersebar luas dan ramai diperbincangkan di media sosial, tentu bukan lagi menjadi rahasia antara Kabupaten Tanjabtim saja.
Aktivis mahasiswa ini amat menyayangkan dugaan ini, ia berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Kita sangat berharap kepada Kejati Jambi untuk menyelidiki persoalan ini,” kata Ozi, pada Senin kemarin, 26 Mei 2025.
Seperti diketahui, tambah Ozi, anggaran yang dipersoalkan itu berkisar di angka yang cukup besar mencapai Rp 2.6 miliar. Adapun penganggarannya di luar regulasi yang sudah ditentukan.
Sementara anggaran yang di setujui di Banggar, sebelumnya untuk kegiatan Fungsional pengawasan 30 orang legislator di DPRD Tanjungjabung Timur yakni sebesar Rp 14 miliar, namun anggaran tersebut malah berkurang menjadi Rp 11,4 miliar..
“Nah sisanya Rp 2,6 miliar dialihkan oleh unsur pimpinan untuk proyek renovasi di Rumdisnya. Dan pengalihan itu kabarnya tidak pernah dibahas dalam rapat Banggar,” katanya.
Anggaran renovasi rumdis para pimpinan ini, sambungannya, sudah dianggarkan sebelumnya sebesar Rp 400 juta.
“Ini lah nambah lagi. Logikanya, jika Rp 400 juta ini ditambah dengan Rp 2,6 miliar maka akan berkisar menjadi Rp 3 miliar, dan itu untuk renovasi. Yang jadi pertanyaan kita apa yang mau direnovasi itu anggaran sebesar idak,” katanya.
Sayangnya, kata Ozi, dengan kondisi daerah saat ini tengah mengalami penurunan anggaran, malah di Tanjabtim para unsur pimpinan dewan bermewah-mewah untuk kepentingan rumah dinas pribadinya.
“Dan ini menggunakan anggaran APBD lagi. Uang rakyat ini, Bos. Jangan lah sekehendak hati, mentang-mentang jadi pimpinan,” ujarnya. (*)
TEMUAN
Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Disorot, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Masih Menjabat di Lembaga Lain

DETAIL.ID, Jambi – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah diumumkannya 10 besar nama calon pimpinan BAZNAS, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh dari partai politik dan lembaga lain yang masih aktif menjabat.
Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris, Drs. H. Azharuddin. Namun, keputusan ini mendapat kritik karena diduga meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa panitia seleksi telah meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik maupun pejabat lembaga wakaf.
“Beberapa nama diketahui merupakan mantan caleg atau pengurus partai yang masih aktif. Mereka hanya menyertakan surat pengunduran diri sesaat sebelum seleksi dimulai,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menduga hal ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan panitia seleksi dalam mengakomodasi pihak-pihak tertentu, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, ditegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh berasal dari partai politik atau menjabat di lembaga lain selama masa tugasnya di BAZNAS. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme lembaga zakat dalam mengelola dana umat.
“Kita ingin lembaga ini bersih dari kepentingan politik. Ini soal integritas dan amanah,” katanya.
Menjelang pengumuman dan pelantikan resmi oleh Gubernur Jambi dalam waktu dekat, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh setempat berharap kepala daerah dapat mengambil sikap objektif dan profesional demi menjaga integritas BAZNAS.
“Kami berharap Gubernur Jambi dapat bersikap bijak dan mempertimbangkan kembali calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai BAZNAS ternoda oleh kepentingan politik praktis,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita