DETAIL.ID, Kerinci – Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci menjadi sorotan terkait pencairan Dana Desa sepanjang tahun 2015 – 2019 yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Beberapa kebijakan yang diterapkan pun disebut-sebut sudah ngawur dan diduga kebal hukum.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kerinci, Zufran S.H M.Si, memberikan pernyataan mengejutkan terkait tidak adanya koordinasi.
“Terkait dana rekonsiliasi 2015-2019, Dinas PMD tidak pernah koordinasi. Dan kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau petunjuk apa pun ke Dinas PMD, baik tertulis maupun lisan,” ujar Zufran saat ditemui detail, Kamis, 10 Maret 2022.
Zufran melanjutkan, “Silakan koordinasikan kembali soal ini ke Dinas PMD,” ujarnya.
Ruangan Dinas PMD Terkunci
Sementara itu, kantor Dinas PMD Kabupaten Kerinci terkunci selama beberapa hari. Ruangan Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit dan Kepala Dinas PMD, Syahril Hayadi diketahui telah terkunci selama beberapa hari.
Saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kemdepit justru memblokir kontak.
Pada hari Jumat, 11 Maret 2022 detail kembali mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Kerinci untuk mengonfirmasi. Dinas PMD kembali menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan sesuai PMK.
“Banyak desa yang belum mengembalikan dana rekonsiliasi,” katanya.
Namun, ketika ditanya desa mana saja, Kemdevid tak mau menjelaskan rinci.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Syahril Hayadi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK. Soalnya, Dana Desa selama empat tahun tadi, mencapai Rp 18 miliar!
“Untuk diketahui bahwa sisa Dana Desa se-Kabupaten Kerinci kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 adalah sebesar lebih kurang Rp 18 miliar (tanpa SPJ),” ujarnya pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Ia menjelaskan, beberapa desa sudah diminta laporan pertanggungjawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil, Ngawur?
Syahril mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.
Arahan Dinas PMD Bikin Bingung
Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah terkait sistem pengembalian.
Salah seorang mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa di Kerinci, Sona Agustio putra saat dikonfirmasi pun membenarkan. “Kami bertindak selama ini sesuai arahan dinas. Namun kami juga tidak menduga akan timbul persoalan. Kami merasa sudah melaksanakan sesuai arahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi detail.id pada Kamis 10 Maret 2022.
Kebanyakan di Kerinci adalah Kades yang baru dilantik. Sehingga, terkait dana rekonsiliasi 2015-2019 mereka tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi harus bertanggungjawab atas SILPA anggaran Dana Desa tanpa LPJ tersebut.
Idealnya setiap hasil rekonsiliasi dana desa itu harus ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN Dana Desa.
Reporter: Dobol dan Febri Firsandi
Discussion about this post