PERKARA
Dituntut 5 Tahun Lebih, Nurkholis: Pedang Keadilan Tidak Akan Memenggal Orang Tak Bersalah

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Nurkholis dan dua pejabat KPU lainnya menuju proses akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungjabung Timur menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim kuasa hukum masih berkeyakinan hakim akan melihat kasus ini secara jernih. Mereka berharap kliennya bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho mengungkapkan alasan kenapa hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan akuntan publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun faktanya, akuntan publik tersebut mengakui tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjungjabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B Haloho pada Senin, 21 Maret 2022.
Keterangan akuntan publik inilah yang diyakini tim kuasa hukum menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mengubah status klien dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. Sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.
“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Momen ini adalah ajang pembuktian. Hanya di ruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan diburu. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” kata Pangihutan.
JPU, lanjut dia, dari Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mendakwa kliennya melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu.
“Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang klien kami selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur,” ujar Pangihutan.
Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan Pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjungjabung Timur kliennya bukanlah Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.
“Jadi sangat jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang didakwakan kepada klien kami tidaklah terbukti. Untuk itu, klien kami harusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Nurkholis dalam keterangan tertulis kepada tim kuasa hukumnya dengan mantap meyakini keadilan akan berpihak padanya. “Betapa pun tajamnya pedang keadilan, tidak memenggal orang tak bersalah,” kata Nurkholis.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita