PERKARA
Dituntut 5 Tahun Lebih, Nurkholis: Pedang Keadilan Tidak Akan Memenggal Orang Tak Bersalah

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Nurkholis dan dua pejabat KPU lainnya menuju proses akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungjabung Timur menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim kuasa hukum masih berkeyakinan hakim akan melihat kasus ini secara jernih. Mereka berharap kliennya bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho mengungkapkan alasan kenapa hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan akuntan publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun faktanya, akuntan publik tersebut mengakui tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjungjabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B Haloho pada Senin, 21 Maret 2022.
Keterangan akuntan publik inilah yang diyakini tim kuasa hukum menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mengubah status klien dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. Sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.
“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Momen ini adalah ajang pembuktian. Hanya di ruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan diburu. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” kata Pangihutan.
JPU, lanjut dia, dari Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mendakwa kliennya melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu.
“Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang klien kami selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur,” ujar Pangihutan.
Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan Pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjungjabung Timur kliennya bukanlah Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.
“Jadi sangat jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang didakwakan kepada klien kami tidaklah terbukti. Untuk itu, klien kami harusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Nurkholis dalam keterangan tertulis kepada tim kuasa hukumnya dengan mantap meyakini keadilan akan berpihak padanya. “Betapa pun tajamnya pedang keadilan, tidak memenggal orang tak bersalah,” kata Nurkholis.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.
Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.
“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.
Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.
Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.
Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.
Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.
“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.
GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:
- Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
- Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.
Reporter: Juan Ambarita