DETAIL.ID, Jambi – Empat terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yakni, Fakhrurrozi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKB), Arrakhmat Eka Putra (Fraksi PKS), Wiwid Iswara (Fraksi PAN), dan Zainul Arfan (Fraksi PDIP) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 9 Maret 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Syafrizal, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal alternatif kedua. Yakni Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid Iswara dituntut setahun lebih tinggi, 4 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyataan, terdakwa 1 Fakhrurrozi, terdakwa 2 Arrakhmat Eka Putra, terdakwa 3 Wiwid Iswara, dan terdakwa 4 Zainul Arfan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaiman dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Syafrizal, Rabu 9 Maret 2022.
Keempat terdakwa juga dihukum dengan hukuman denda senilai masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian para terdakwa juga harus membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 375 juta subsider 3 bulan penjara, Arrakhmat Eka Putra, Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Wiwid Iswara, Rp 275 juta subsider 3 bulan penjara, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Para terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Menyikapi putusan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu pula penuntut umum KPK, Ahmad Hidayat Nurdin, juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya pada 5 November 2021 lalu,
KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 November 2021 dilansir dari Sindonews.com.
Discussion about this post