Connect with us

PERKARA

Empat Mantan Anggota Dewan Divonis, KPK: DPRD Lain Tinggal Tunggu Waktu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Empat terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yakni, Fakhrurrozi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKB), Arrakhmat Eka Putra (Fraksi PKS), Wiwid Iswara (Fraksi PAN), dan Zainul Arfan (Fraksi PDIP) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 9 Maret 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Syafrizal, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal alternatif kedua. Yakni Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid Iswara dituntut setahun lebih tinggi, 4 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyataan, terdakwa 1 Fakhrurrozi, terdakwa 2 Arrakhmat Eka Putra, terdakwa 3 Wiwid Iswara, dan terdakwa 4 Zainul Arfan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaiman dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Syafrizal, Rabu 9 Maret 2022.

Keempat terdakwa juga dihukum dengan hukuman denda senilai masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian para terdakwa juga harus membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 375 juta subsider 3 bulan penjara, Arrakhmat Eka Putra, Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Wiwid Iswara, Rp 275 juta subsider 3 bulan penjara, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Para terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Menyikapi putusan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu pula penuntut umum KPK, Ahmad Hidayat Nurdin, juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada 5 November 2021 lalu,
KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 November 2021 dilansir dari Sindonews.com.

PERKARA

Tak Mau Berikan Rekam Medis Pasien, RSUD Abdul Manap Kembali Disomasi Terkait Kematian Bocah 4 Tahun di IGD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Insiden kematian Alfan Alfarizi (4) di IGD RSUD Abdul Manap, Kota Jambi masih belum berujung pada titik terang. Pihak keluarga lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap rumah sakit guna meminta rekam medik, namun RSUD membalas somasi dengan klaim bahwa rekam medik pasien bersifat rahasia.

Kuasa hukum keluarga korban yakni Bahari & Partners tak berhenti di situ. Mereka kembali melayangkan somasi kedua pada Jumat, 15 Agustus 2025. Menurut mereka, pihak rumah sakit telah keliru sebab rekam medik pasien bukanlah informasi rahasia.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak rumah sakit dalam balasan somasi kita, katanya rekam medik itu tidak bisa disampaikan karena melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bahari.

Klaim sepihak tersebut pun dibantah mentah-mentah oleh Bahari. Dia mengacu pada Pasal 176 huruf e UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan akses informasi terhadap yang terdapat dalam rekam medis.

Rekam medis sebagaimana dimaksud meliputi dokumen yang memuat data dan itentitas pasien, pemeriksaan, hingga tindakan pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan pada pasien.

Bahari juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3. Pada intinya rekam medis dapat disampaikan kepada pasien, keluarga pasien atau pihak lain.

“Artinya rekam medis ini boleh disampaikan, tidak dilarang Undang Undang,” ujarnya.

Bahari juga menyinggung kembali atas klaim pihak Komite Etik RSUD Abdul Manap saat klarifikasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa pelayanan telah sesuai SOP. Dia meragukan klaim sepihak tersebut lantaran Komite Etik terdiri dari Dokter Spesialis Mata, penyakit dalam, dan Dokter Gigi. Sementara Alfan Alfarisi kala itu ditangani oleh dokter spesialis anak, yakni dr Sabar Hutabarat.

“Semestinya kalau kita mau kompeten, yang menilai spesialis anak ya dokter anak dong. Atau eksternal yang menilai, apakah sudah sesuai SOP? Supaya kompeten. Supaya ada perbaikan ke depan,” katanya.

Dengan dilayangkannya somasi kedua, dia pun berharap agar pihak RSUD bersikap koperatif dan memberikan rekam medik dari anak kliennya. Hal itu guna mengetahui sebab kematian dari bocah 4 tahun tersebut.

“Apabila ini somasi kedua mereka kurang kooperatif artinya masih berbelit begitu. Maka kita akan tuntut secara hukum. Bisa secara perdata kita gugat, atau pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.

Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.

Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.

“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.

Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.

“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.

Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.

“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.

Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.

Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID

Published

on

PETI yang diamankan petugas gabungan Polres Merangin, Dinas Pariwisata dan BPD Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp

Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.

Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.

“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.

Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs