DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Alih fungsi lahan pada kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Bram Itam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi telah menyebabkan kerusakan fungsi lindung bagi kawasan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari.
Ia mengaku ada kegiatan masyarakat yang melakukan perambahan hutan.
“Di lapangan memang ada giat masyarakat yang keterlanjuran,” kata Bestari saat diwawancarai via WhatsApp pada Rabu, 16 Maret 2022.
Namun selain perambahan yang dilakukan masyarakat, di kawasan HLG tersebut terdapat pula aktivitas perusahaan.
Menurut informasi dari seorang warga Kecamatan Betara yang menolak menyebut namanya pada Selasa, 21 Maret 2022 di kawasan HLG itu terdapat perusahaan. Ia juga mengatakan bahwa benar ada kegiatan perambahan hutan untuk areal pertanian. Kegiatan tersebut dulunya tidak bermasalah sebelum perusahaan masuk.
“Di dalam itu ada perusahaan minyak. Sebelum perusahaan masuk tidak bermasalah. Habis itu masuklah perusahaan, baru banyak masalahnya,” ujar pria itu. Ia bahkan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Ia juga menambahkan sering terjadi konflik warga dengan Dinas Kehutanan. Konflik tersebut karena status kepemilikan tanah.
“Konflik dengan perusahaan tidak pernah tapi konfliknya dengan Dinas Kehutanan. Kalau ada masyarakat yang masuk, perusahaan ngadunya ke Kehutanan,” kata pria itu.
Terkait permasalahan tersebut, Dinas Kehutanan menoleransi masyarakat yang terlanjur telah bertani di kawasan HLG. Namun, masyarakat dilarang mengubah lahan tersebut menjadi hak milik.
“Tanaman saja yang punya kita. Jadi kalau melakukan jual-beli itu bukan jual tanahnya, tapi jual tanamannya,” ujar pria itu.
Dengan suara pelan, ia menutup pembicaraan dengan mengatakan nama kawasan ini tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Katanya Kawasan Hutan Lindung. Kalau warga yang masuk untuk bertani dilarang. Tetapi mengapa perusahaan boleh masuk,” kata pria tersebut.
Reporter: Frangky Pasaribu
Discussion about this post