DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Proses eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal di Desa Daratan Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, ricuh dengan Ormas Pemuda Batak Bersatu (DPD PBB) Provinsi Jambi pada Selasa 8 Maret 2022 siang.
Berdasarkan pengakuan dari Anju Saragih, lahan sengketa yang menjadi konflik ini merupakan milik keluarganya. Ia mengakui bahwa aset tersebut telah dilelangkan oleh pihak bank BNI dan sudah ada pemenang.
Namun menurutnya, ia hanya ingin meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa ditunda proses eksekusinya, karena proses hukum tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan juga di Pengadilan Negeri Jambi dengan objek perkara lahan miliknya yang sedang sengketa.
“Lahan ini dilelangkan oleh bank BNI, sudah ada pemenang lelang. Jadi saya anak dari Marken Saragih, saya penerima kuasa insidentil atas kurang lebih 10 ribu meter persegi lahan kami yang dieksekusi Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” kata Anju Saragih, Sekda DPD PBB Provinsi Jambi, Selasa 8 Maret 2022.
Pantauan di lapangan ratusan massa yang tergabung dalam ormas PBB melakukan aksi solidaritas untuk menjaga lahan Anju. Saat panitera dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tiba di lokasi, cek cok pun tak dapat dihindarkan karena ratusan massa ormas PBB atas nama solidaritas terhadap Anju Saragih, menolak panitera untuk membacakan surat eksekusi lahan.
Terik matahari yang semakin memanas turut membuat suasana antara panitera dan puluhan aparat kepolisian yang bersama-sama dengan panitera turut memanas. Namun, solidaritas ormas PBB tetap kompak menolak panitera membacakan surat eksekusi.
Sempat terjadi negosiasi antara kedua belah pihak, namun pada akhirnya pihak panitera tetap membacakan surat eksekusi lahan. Atas peristiwa tersebut, Anju sangat menyayangkan tindakan dari pihak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
“Kami sangat menyangkan sikap dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dimana tidak ada rasa untuk menunda proses eksekusi. Karena kami masih mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan Pengadilan Negeri Jambi. Jadi kami ini hanya ingin meminta keadilan, tapi keberpihakan mereka tidak ada,” kata Anju Saragih.
Ia melanjutkan, Tolong dong dihargai kita. Kami akan menyurati perilaku ini atas kesewenang-wenangan mereka terhadap kami. Kami sudah ada upaya hukum, jadi mohon kepada bapak Presiden, Kementerian terkait diperhatikan. Supaya hal seperti ini tidak dialami lagi oleh masyarakat lain.
Anju juga mengungkap bahwa ia banyak mendengar, pemenang lelang ini banyak memenangkan lelang di daerahnya. Kemudian juga, jauh sebelum dia memenangkan lelang ini pihak bank telah menerima surat kuasa penugasan untuk menguasai asetnya.
“Jadi gimana berarti bank BNI pun rentenir, kami sebagai warga negara turut prihatin dan kecewa. Ini menjadi pernyataan saya mewakili orang tua saya yang sudah banyak mengucurkan keringat untuk memperoleh aset kami,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post