DAERAH
Sebanyak 109 Calon Paskibraka Batanghari Mengikuti Seleksi di GOR BSC
DETAIL.ID, Batanghari – Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Batanghari, Jambi, Digdo Tri Wicakseno berujar seleksi calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2022 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
“Biasanya masing-masing sekolah bebas mengirim jumlah calon Paskibraka.
Tahun ini, ada pembatasan jumlah masing-masing sekolah dalam satu kecamatan mengirim lima pasang,” katanya dikonfirmasi detail, Senin 14 Maret 2022.
PPI Kabupaten Batanghari turun langsung melakukan seleksi calon Paskibraka tingkat kecamatan. Ia bilang tahun sebelumnya seleksi berpusat di Kabupaten Batanghari selama tiga hari.
“Seleksi tingkat kecamatan telah selesai dan kami tim seleksi turun langsung. Kalau dulu tiga hari, kalau tahun ini kami persempit menjadi dua hari,” ucapnya.
Seleksi calon Paskibraka tingkat Kabupaten Batanghari berlangsung di GOR Bulian Sport Center Muara Bulian. Total calon Paskibraka hasil seleksi dari 8 kecamatan sejak 27 Februari 2022 berjumlah 109 orang.
“Seleksi hari pertama ini tidak ada pengurangan. Pengurangan sekaligus pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka 2022 dilakukan hari kedua,” ujarnya.
Dari 109 nama-nama calon Paskibraka 2022, cuma 38 nama yang akan diumumkan besok. Mereka terdiri dari 30 calon Paskibraka tingkat Kabupaten Batanghari dan 8 calon Paskibraka tingkat Provinsi Jambi.
“Khusus 30 calon Paskibraka Kabupaten, kemungkinan 15 putra dan 15 putri, tapi tak menutup kemungkinan juga 16 putra dan 14 putri atau sebaliknya,” katanya.
Tim seleksi masih akan melihat hasil pengumuman nama-nama 30 yang dinyatakan lulus. Kalau nantinya calon Paskibraka putra banyak lebih bagus, berarti jumlah putra akan lebih banyak.
“Sedangkan untuk tingkat calon Paskibraka tingkat provinsi berjumlah empat pasang,” ucapnya.
Digdo berujar seleksi hari pertama tes jasmani meliputi; lari, push up dan sit up. Selanjutnya ada tes lomba keterampilan baris-berbaris (LKBB). Masing-masing tes punya komposisi, LKBB 50 persen, tes jasmani 20 persen.
“Sedangkan komposisi tes wawancara 20 persen dan 10 persen penilaian dari media sosial dengan cara mengupload foto calon Paskibraka, masyarakat umum bisa memberikan penilaian melalui media sosial,” katanya.
Penilaian paling krusial bagi calon Paskibraka, kata Digdo adalah LKBB karena punya bobot nilai 50 persen. Ia bilang LKBB memang jadi Fokus penilaian, meski begitu tak mengesampingkan penilaian jasmani dan wawancara.
“Percuma kan kalau LKBB adik-adik ini bagus tapi fisik mereka lemah, tentu nanti akan memicu pingsan,” katanya.
PPI Kabupaten Batanghari benar-benar menerapkan standar seleksi guna menepis paradigma “Paskibraka titipan”. Ia tegas berkata, tinggi badan calon Paskibraka tahun ini tak bisa ditawar-tawar.
“Kalau dulu bisa jadi tinggi badan calon Paskibraka putri di bawah 160 cm, tapi kalau tahun ini kita standar tinggi putri 165 cm dan putra 170 cm. Jadi nanti kalau ada isu-isu tak benar, kami akan menepis dengan data hasil seleksi,” ucapnya.
Rapat internal tim seleksi telah mereka lakukan. Tidak semua kepengurusan PPI Batanghari masuk tim seleksi, melainkan cuma beberapa orang pemilik sertifikat pelatih yang berhak menyeleksi.
“Dengan begitu hasilnya akan lebih maksimal tahun ini. Mudah-mudahan nama-nama yang lulus besok bisa sukses sewaktu upacara pengibaran dan dan penurunan bendera HUT Kemerdekaan RI,” ujarnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

