DETAIL.ID, Jambi – Mendekati hari raya Idul Fitri, harga sawit mengalami penurunan, para petani menjerit. Hal tersebut mulai ramai semenjak Presiden Joko Widodo melarang eskpor bahan baku minyak goreng yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2022 mendatang.
Namun terkait persoalan itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mengatakan bahwa untuk harga TBS Sawit petani yang bermitra tidak mengalami penurunan.
Adapun yang mengalami penurunan harga adalah mereka para petani sawit yang tidak bermitra. “Yang tidak bermitra turun antara Rp.500 sd Rp.1.300/kg tergantung kualitas,” kata Kadisbun Provinsi Jambi, Agusrizal Selasa 26 April 2022.
Agusrizal juga membenarkan jika perubahan harga sawit tersebut merupakan pengaruh kebijakan Presiden yang menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku Olein.
Namun terkait persoalan penurunan harga di kalangan petani, dikatakan oleh Agus bahwa hal tersebut dikarenakan pabrik salah dalam menerima info.
“Dikiranya CPO dilarang. Padahal CPO boleh diekspor. Ini ada surat dari Dirjen Perkebunan agar Pabrik membeli TBS sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan,” kata Agusrizal.
Adapun bersasarkan Surat Edaran Dirjenbun Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein. Ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) yakni;
a. 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih gidak melebihi 25 Kg.
b. 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan
c. 1511.90.38.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post