Connect with us
Advertisement

DAERAH

BKKBN Provinsi Jambi Menargetkan Capaian Stunting 18 Persen di Tahun 2022

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Munawar Ibrahim, S.Kp M.PH menyebutkan bahwa program stunting adalah program prioritas nasional.

“Harus lebih cepat dan lebih baik serta lebih meningkat, mengingat target Provinsi Jambi pada tahun ini 18 persen capaian stunting,” ujar Munawar Ibrahim pada Minggu, 24 April 2022.

Kondisi stunting nasional pada tahun 2021 tercatat pada posisi 27 persen, dengan kondisi di Provinsi Jambi berada di bawah rata-rata nasional yakni pada 22 persen.

Hal tersebut pernah pula disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman usai mewakili Pemerintah Provinsi Jambi dalam Forum Nasional Stunting 2021 pada 14 Desember 2021 lalu. “Kita ingin terus menekan posisi tersebut hingga tahun 2024, serta mudah-mudahan dapat mencapai target nasional pada di posisi 14%,” kata Sudirman.

Melihat kondisi nasional tersebut, Munawar menyampaikan demi mewujudkan target nasional tersebut hingga 2024, tahun ini capaian stunting mesti berada di posisi 18 persen. “Kita berharap percepatan realisasi serapan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait permasalahan alur dana BOKB yang baru-baru ini ramai dibahas, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Munawar Ibrahim mengatakan bahwa Anggaran DAK Non Fisik Sub Bidang KB ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya pengelolaan anggaran langsung ke kabupaten dan kota. Kami itu hanya bertindak sebagai fasilitator. Kami juga hanya bisa mengingatkan atau mengawasi apakah kabupaten dan kota sudah mencapai target stunting atau tidak Realisasi serapan anggarannya sudah berapa,” ujarnya.

Munawar menegaskan, anggaran DAK non fisik (BOKB) tidak dianggarkan di DIPA satuan kerja Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi. Sesuai Perpres 113 tahun 2020 tentang rincian APBN tahun anggaran 2021, pasal 5 ayat 1 menyatakan Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b terdiri dari Anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan PMK 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, serta Perban BKKBN Nomor 26 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Non Fisik TA 2021.

“Dana BO KB tahun 2021 tidaklah digunakan untuk pengadaan alat dan obat kontrasepsi kondom seperti yang dipermasalahkan baru-baru ini,” ucap Munawar.

Ia menyebut ada lima kriteria peruntukkannya yakni (1) Operasional Balai penyuluhan yang di dalamnya terdapat belanja daya dan jasa seperti listrik, air dan internet, (2) operasional pelayanan KB dari gudang Alokon kab/kota seperti transportasi dan BBM petugas, visitasi dan registrasi Faskes dan operasional pergerakan pelayanan KB, yang di dalamnya diperuntukkan APD Nakes, Biaya Pengganti Hidup Akseptor, dan lain sebagainya.

(3) Operasional program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) di kampung KB yang diperuntukkan bagi pertemuan kelompok kerja, pelaksanaan mekanisme operasional lini lapangan, operasional ketahanan keluarga berbasis Poktan, (4) Operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh akder PPKBD dan Sub PPKBD., (5) Dukungan media dan KIE dan Manajemen BO KB.

Munawar juga berharap, pada tahun 2022 setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dapat lebih meningkatkan proses percepatan realisasi serapan anggaran agar target stunting dapat tercapai sesuai target.

“Kita berharap tahun 2022 ini, realisasi serapan anggaran lebih meningkat lagi agar target stunting dapat tercapai sesuai target,” ucapnya.

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs