DETAIL.ID, Tebo – Kejari Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Kamis, 14 April 2022.
Tiga tersangka yakni SU Direktur PT NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji IS selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil oleh tim penyidik. Namun Haji IS mangkir dari panggilan tersebut.
“Dari tiga orang yang kita panggil, satu tidak hadir yakni Haji IS selaku pelaksana pekerjaan,” kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H, di hadapan sejumlah wartawan di kantornya.
Dia menjelaskan, dua orang yang hadir pada pemanggilan tersebut yakni SU Direktur PT NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan TS selaku PPK. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tadi, kita langsung ekspos. Status keduanya kita naikkan sebagai tersangka,” katanya.
Sayangnya kata dia, tidak ada alasan maupun keterangan atas ketidakhadiran Haji IS tersebut. “Informasi yang kami terima dia sakit, namun kami tidak menerima alasan yang resmi atas alasan ketidakhadirannya,” katanya.
Kajari mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Haji IS. “Saya harap ke depan tidak ada lagi yang tidak kooperatif,” pungkasnya.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (Sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post