DETAIL.ID, Jambi – Syamsoe Heryoto (55) dan Novi Herawati (55) diamankan oleh Polsek Tenalaipura bersama tim Resmob Polda Jambi atas kasus penggelapan dan penipuan pada Minggu 3 April 2022. Dirumahnya tepatnya, di Gang Bersama No11, RT 29 Kel. Simpang Empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Telanaipura melalui rilis yang diterima awak media ini diketahui kronologis, pada 11 Juni 2021 lalu terjadi pertemuan awal antara pelapor/korban atas nama Yusuf Eswandi dengan terlapor Syamsoe Heryoto.
Dengan kesepakatan, Syamsoe Heryoto akan membantu Yusuf Eswandi untuk memasukan anak Yusuf menjadi anggota TNI di Pekanbaru dengan berbagai syarat, dan Syamsoe meminta sejumlah dana sebagai syarat untuk meluluskan anak Yusuf.
Karena Yusuf yakin, dan tidak ada rasa curiga sedikitpun dengan Syamsoe, Yusuf kemudian memberikan sejumlah uang yang diminta Syamsoe.
Namun setelah Yusuf memberikan uang tersebut, anaknya ternyata tidak lulus menjadi Anggota TNI sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Syamsoe kepadanya.
“Kemudian pelapor (Yusuf) pun meminta kepada terlapor (Syamsoe) untuk mengembalikan uang pelapor yang telah diberikan. Terlapor selalu berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pelapor, tetapi uang pelapor sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terlapor, dan terlapor kabur/hilang,” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, Senin 4 April 2022 melalui keterangan tertulis.
Atas kejadian tersebut Yusuf mengalami kerugian uang sekitar lebih kurang Rp 439.950.000. Selanjutnya Yusuf pun melapor ke Polsek Telanaipura guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara dalam operasi penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer. “11 Lembar bukti transfer pengiriman uang kepada tersangka,” kata Kapolsek Telanaipura.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post