DETAIL.ID, Jambi – Nurkholis, mantan Ketua KPU Tanjungjabung Timur akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin, 11 April 2022.
Hazmin Sultan Muda selaku salah satu penasihat hukum Nurkholis pun saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan sangat bersyukur atas putusan hakim.
“Alhamdulillah tadi putusan dari majelis hakim adalah putusan bebas. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, terdakwa (Nurkholis) selalu Ketua KPU tidak berwenang dalam menetapkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebab beliau bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Hazmin Sultan Muda, Senin, 11 April 2022.
Hazmin lanjut menjelaskan, memang dalam hal untuk tanda tangan Surat Perintah Tugas (SPT) memang dia (Nurkholis). Tapi itu di luar Tupoksi dia, jadi setelah tanda tangan yang untuk melakukan pembayaran SPT adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setelah dia tanda tangan, yang melakukan pembayaran SPPD adalah PPK. Jadi di sini Tupoksinya berbeda ya. Dia mengeluarkan SPT untuk para komisioner dan Sekretaris KPU, tapi dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran perjalanan dinas. Dan itu semua tanggung jawab ada di PPK selaku KPA yaitu Sekretaris KPU, Pak Sumardi,” ujarnya.
Kemudian Hazmin lanjut menjelaskan, terkait PPK itu bertanggungjawab penuh terhadap dana hibah dan itu semuanya adalah tanggung jawab PPK selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jadi masalah anggaran dia yang tentukan perjalanan dinas itu, ditentukan Ketua KPU, dari tadi juga pertimbangan hakim memang seperti itu” katanya.
Terakhir, Hazmin menjelaskan bahwa terkait supervisi, logistik, keuangan dan rumah tangga. Sifatnya hanya penguasa dan penggunaan. Jadi dia tidak boleh masuk ke dalam barang dan jasa.
“Jadi dalam dakwaan itu memang jaksa mendakwa, dia tidak melakukan supervisi dan dia punya tanggung jawab terhadap SPPD. Semuanya dalam fakta persidangan terbantahkan. Dalam fakta persidangan terungkap Ketua KPU tidak punya kewenangan sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung kembali soal proses hukum yang telah berlangsung dimana JPU sebelumnya menuntut kliennya 6 tahun penjara. Hazmin menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Karena fakta persidangan semua nya sudah dibuka di persidangan. Terkait siapa PPK siapa KPA dan siapa yang mengelola anggaran dana hibah ini semuanya itu sudah dibuka di persidangan. Tapi ketika tuntutan, kami kaget juga sih sebenarnya. Tapi ya enggak apa-apa, kami tetap menghargai karena mereka punya kewenangan dan semuanya sudah diputuskan tadi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post