DETAIL.ID, Tebo – Demi memenuhi keadilan yang dapat diselesaikan secara cepat dan sederhana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tebo, telah sepakat menjadikan kantor LAM Tebo di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi sebagai Rumah Musyawarah Restorative Justice (RJ) Kejari Tebo.
Kesepakatan ini direspon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH. Hal ini terlihat, orang nomor satu di Adhiyaksa Provinsi Jambi ini meresmikan langsung Rumah Musyawarah RJ tersebut, Rabu, 18 Mei 2022.
Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, keberadaan Rumah Musyawarah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan (perkara) dengan musyawarah.
“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” kata dia.
Sapta menjelaskan, Restoratif Justice ini sebenarnya sudah lama, yakni merestorasi atau mengembalikan keadilan. Pada kegiatan ini mesti melibatkan para pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
“Harapan kami Rumah Musyawarah RJ ini dijadikan tempat bernaung, dengan harapan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah mempunyai peran dalam menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Selain itu, Sapta berharap rumah musyawarah RJ ini tidak hanya di kabupaten namun ada juga disetiap kecamatan. “Jadi permasalahan yang ada dibawah bisa diselesaikan ditingkat bawah,” kata dia.
Kepada Kajari Tebo, Kajati minta agar ada peningkatan SDM terhadap lembaga atau organisasi yang terlibat didalam rumah musyawarah RJ. “Saya ingatkan kepala kawan-kawan yang menjadi fasilitator dan mediator harus bersikap netral. Jangan ada kepentingan dalam setiap penyelesaian permasalahan, itu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita,” kata dia lagi.
Ditegaskan Kejati, dengan diresmikannya rumah musyawarah RJ bukan berarti semua permasalahan bisa diselesaikan dengan RJ. Namun ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. ” Yang jelas kami berupaya setiap perkara tidak harus naik, bila itu layak di RJ kan, itu akan kita RJ kan, tentunya dengan syarat,” kata dia.
“Terimakasih kepada Pemkab Tebo dan LAM Tebo yang telah mengizinkan kantor LAM menjadi Rumah Musyawarah RJ. Mudah-mudahan rumah musyawarah ini mampu menyelesaikan banyak masalah dengan cara musyawarah,” tuntasnya.
Bupati Tebo, Sukandar minta kepada LAM Tebo agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunjang kegiatan Rumah Musyawarah RJ. Sebab menurut dia, setelah peresmian ini bakal banyak masyarakat Tebo yang mengadukan permasalahannya untuk diselesaikan secara musyawarah.
“Saya berharap keberadaan Rumah Musyawarah RJ bisa mempermudah masyarakat, bukan sebaliknya justru mempersulit masyarakat,” pinta Sukandar.
Di wilayah Kabupaten Tebo kata Sukandar, persoalan yang dominan adalah persoalan lahan. Baik itu persoalan lahan antara masyarakat dengan perusahaan, Suku Anak Dalam dengan perusahaan maupun Suku Anak Dalam dengan masyarakat.
Menurut dia, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak. “Persoalan lain juga banyak, jadi saya minta kepada datuk Lembaga Adat bisa mengambil peran yang lebih lagi agar persoalan demi persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus ke ranah hukum,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post