DETAIL.ID, Tebo – Polres Tebo, Jambi langsung mengumpulkan para pihak pasca insiden keributan pemuda dua desa yakni, Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi. Para pihak ini dipertemukan Mapolsek Muara Tabir, Selasa, 10 Mei 2022.
Pertemuan sekaligus meditasi ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega beserta jajaran, kedua kepala desa (Desa Olak Kemang dan Tanah Garo) beserta perangkat desa, orang tua korban dan orang tua pelaku.
Dalam mediasi, AKBP Fitria Mega mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku maupun korban.
“Saya minta agar perselisihan ini segera diselesaikan dan tidak terulangi kembali. Mari kita bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif baik di Desa Olak Kemang maupun di Desa Tanah Garo,” kata AKBP Fitria Mega.
Dikatakannya, apabila ada keributan kembali, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum. Dalam hal ini, Polres Tebo tidak memihak kemanapun karena sifatnya netral.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menarik semua Laporan Polisi atau berkas di Polsek Muara Tabir yang melibatkan warga Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo. Laporan ini akan diproses di Polres Tebo. Sebab tidak semua yang berada di lokasi kejadian sebagai pelaku namun butuh proses penyelidikan,” ujarnya dan berkata apabila ada kejadian agar diserahkan ke pihak kepolisian, jangan melakukan perbuatan lain yang dapat memperkeruh suasana.
Hasil mediasi, kedua desa sepakat akan menjaga situasi aman dan kondusif. Kedua desa juga berkomitmen tidak akan mengulangi kembali kejadian yang sama di kemudian hari.
Kemudian kedua desa berjanji tidak akan saling dendam dan permasalahan keributan antara pemuda diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Apabila di kemudian hari ada yang melanggar kesepakatan, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama.
Usai mediasi, AKBP Fitria Mega mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan dan sifatnya netral.
Permasalahan pengeroyokan sudah dilakukan pemeriksaan baik saksi, korban maupun diduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang yang berada dilokasi hanya 7 orang diduga pelaku. Dari jumlah tersebut, 5 orang masih dibawah umur dan 2 orang dewasa,” katanya.
Terhadap pelaku dibawa umur, lanjut Kapolres, tidak dilakukan penahanan namun proses tetap dilanjutkan. “Mereka sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Mereka juga berjanji tidak akan mengulanginya dan meminta maaf secara langsung kepada orang tua korban,” kata dia.
Salah seorang warga Desa Tanah Garo yang juga orang tua korban, Sargawi mengaku jika mereka masih ada hubungan keluarga antara Desa Olak Kemang dengan Desa Tanah Garo.
Meski begitu, dia sangat menghormati proses hukum yang telah dilakukan Polres Tebo. Namun, dia meminta agar Polres Tebo membuktikan umur para pelaku sesuai dengan KTP. “Ini untuk memberikan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang lagi,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post