DETAIL.ID, Jambi – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dikenal juga dengan Foot and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan menular bersifat akut. Biasanya menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba dan kambing. Penyakit ini disebabkan oleh virus.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DTPH Provinsi Jambi, M Nasir saat ini PMK sudah menyasar lima daerah di Provinsi Jambi. Kasus tersebut sesuai hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner Bukit Tinggi.
“Sudah ada di empat Kabupaten dan satu kota. Kabupaten Batang Hari 3 ekor, Kabupaten Sarolangun 2 ekor, Kabupaten Muarojambi 1 ekor, Kabupaten Tanjungjabung Barat 1 ekor dan Kota Jambi 5 ekor,” ujar M Nasir saat dihubungi pada Selasa, 31 Mei 2022.
Penyakit PMK ini menjadi kekhawatiran banyak orang mengingat akan memasuki perayaan hari raya Idul Adha. Banyak hewan ternak yang akan menjadi hewan kurban. M Nasir menjelaskan bahwa PMK ini tidak dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya (Zoonosis).
“Kami telah beri edukasi ke masyarakat jika PMK ini tidak berpindah dari hewan ke manusia. Hanya saja penyakit ini luar biasa cepat penyebarannya dari hewan ke hewan lain,” kata M Nasir.
Menurut M Nasir ada dua ciri khas hewan yang terjangkit PMK. Terjadi radang di mulut dan kaki hewan serta suhu badan hewan yang tinggi dapat mencapai 41 derajat. Biasanya banyak air liur (busa) yang menggantung di mulut hewan.
“Hewan ternak susah makan, dan susah berdiri, sehingga hewan ternak banyak baring” kata M Nasir.
Penanganan yang cepat sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran PMK ini. M Nasir mengimbau jika didapati ciri PMK pada hewan ternak, Peternak wajib melaporkan kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
“Begitu kami terima laporan, kami akan segera menindak lanjuti dan turun ke lapangan. Apabila kami gak sempat turun, segera melakukan isolasi,” ujar M Nasir.
Ia menambahkan jika terdapat hewan yang diduga terkena PMK, segera memisahkannya dari hewan lain. Melakukan isolasi hewan dan tidak boleh diperdagangkan sambil dilakukan pengobatan oleh dokter hewan atau pihak yang berwenang.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post