Connect with us

PERKARA

Tertipu Beli Sabu-sabu, Pelaku Menyandera Korban dan Meminta Uang Tebusan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Petir Polres Bungo berhasil mengungkap motif kasus penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT 03 RW 05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bafalung, Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Pelaku bernama Sapriadi (36), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat konferensi Polres Bungo, Kamis, 12 Mei 2022, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga bandar besar di Sumatra Barat, yang berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.

Pelaku yang telah memesan sabu-sabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.

“Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin,” ujar Kapolres.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 15 juta. ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu-sabu melainkan sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan korban langsung kabur. Korban juga langsung disandera di sebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah Desa Sungai Lilin. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta.

Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sanderanya ke sebuah pondok kebun miliknya. Naas, rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Petir Polres Bungo. Ia langsung ditangkap.

“Intinya motif kasus ini gegara narkoba. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari adanya pesanan narkoba dari rekannya yang berada di dalam Lapas Muaro Bungo,” kata Guntur.

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan korban Riki Rikardo, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upah Rp 10 juta. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukuli dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku di sebuah rumah kemudian dipindah ke pondok kebun karet.

“Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan upah Rp 10 juta,” ujarnya.

Begitu juga dari pengakuan pelaku Sapriadi mengatakan, penyanderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera meminta uang Rp 150 juta menggantikan kerugiannya.

Penyanderaan selama dua hari di rumah keluarga pelaku, Dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas.

“Lantaran kesal saja sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengganti kerugiannya,” kata Sapriadi.

Reporter: Syahrial

PERKARA

Polisi Tunggu Hasil Keterangan Ahli Untuk Kasus Karhutla di Desa Gambut Jaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polisi masih terus mendalami kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muarojambi yang menghanguskan areal lahan mencapai 181 hektare pada pertengahan Juli lalu.

Sebanyak 18 saksi termasuk pemilik lahan bernama Edi, yang merupakan sosok pengusaha asal Medan, Sumatera Utara juga disebut oleh polisi telah dimintai keterangan. Namun kasus ini masih mentok dengan status penyelidikan di meja polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengakui bahwa proses pada kasus ini memang cukup lama. Hal itu menurutnya lantaran tidak ditemukan barang bukti yang mengarah langsung pada tindak pidana di lokasi kebakaran.

“Gini kalau yang lain itu (perkara serupa) alat buktinya ada. Korek, minyak ada di situ. Sekarang kan kita tidak punya itu. Unsur sengaja membakar itu tidak kita temukan di lokasi,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025.

Namun dia memastikan bahwa proses hukum tetap bakal berlanjut dengan permintaan keterangan dari ahli, hingga lanjut dengan gelar perkara untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut dan menetapkan tersangkanya.

“Ahli bagian kerusakan lingkungan belum kita periksa. Nanti setelah ada hasil ahli, baru kita lanjut (gelar),” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga dari Tujuh Terdakwa Korupsi Samsat Bungo Ajukan Eksepsi, Katanya Dakwaan Tidak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga dari tujuh terdakwa perkara korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda, M Suhari, dan Marwanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 25 Agustus 2025.

Suhari dan Marwanto lewat penasihat hukumnya, Ihsan Hasibuan menilai ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi di Samsat Bungo pada 2019 itu harusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum pajak, sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

“Bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan dakwaan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum, jelas bahwa perkara adalah mengenai pajak daerah,” ujar Ihsan Hasibuan, membacakan eksepsi.

Dalam beberapa regulasi yang ia uraikan, Ihsan juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD tempat terdakwa bekerja bukan penyidik Kejari Bungo. Dakwaan JPU pun dinilai kabur dan tidak jelas.

Sementara dalam perkara terdakwa Marwanto Ihsan juga menyingung soal pengembalian kerugian senilai Rp 300 juta yang telah dibayarkan pada tahun 2020.

Penasihat Hukum Suhari dan Marwanto tersebut meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan nota keberatan dan menyatakan dakwaan gagal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Penasehat hukum terdakwa Asep Hadi juga menyinggung soal ketidakjelasan motif serta ketidakpastian nilai kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan JPU atas kliennya.

Atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang dengan agenda putusan sela bakal dilaksanakan pada Rabu 27 Agustus mendatang.

Sebelumnya ketiga terdakwa bersama 4 terdakwa lainnya yakni Irniyanti, Riki Saputra, M Sabirin, dan Hasanul Fahmi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain setidak-tidaknya sejumlah kekurangan pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya disetorkan ke kas umum daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.856.142.800.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi Tahun 2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kemas Ulang Beras SPHP ke Karung Polos, Pemilik RPK Ditangkap Polisi dan Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Rudi Setiawan (34) salah satu mitra Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog Jambi ditangkap oleh personil Sub Dit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran memindahkan isi beras kemasan SPHP ke dalam karung polos tanpa merek ukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg tanpa izin.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap Rudi berawal dari adanya informasi peredaran beras tanpa merek di daerah Mayang, Kota Jambi.

“Kemudian personel Sub Dit 1 melakukan pengecekan pada Minggu 24 Agustus, personel menemukan salah satu pekaku usaha dimana atas nama atas nama CV Gembira Maju yang melakukan penjualan beras yang masih dalam karung polos ini dengan berat 5 kg, 10 kg dan 20 kg,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 25 Agustus 2025.

Adapun beras SPHP tanpa label tersebut diperoleh dari Rudi Setiawan, polisi pun melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku di Perumahan Bumi Citra Lestari, Pal Merah, Jambi. Hasilnya polisi menemukan 200 kg lebih beras SPHP dengan kemasan yang masih utuh disimpan oleh pelaku dalam rumahnya.

“Jadi ini kan RPK ini harusnya di warung. Ini beras kita temukan disimpan di rumah. Jadi modusnya dimana beras diganti karungnya, dan dijual ke warung-warung dengan berat tertentu,” ujarnya.

Pada polisi Rudi beralasan supaya beras cepat laku. Dia pun bisa menjual sekali banyak. Dari harga Rp 11.300/kg yang dibeli dari Bulog, Rudi kemudian menjual beras SPHP tanpa label dengan harga Rp 12.600. Kini, Rudi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara peling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih menegaskan bahwa pihaknya sudah langsung menjatuhkan sanksi kepada RPK milik Rudi. Statusnya sebagai rekanan langsung dicabut dan masuk daftar hitam.

Ia menekankan bahwa terdapat perjanjian yang mengikat antara Bulog dengan para mitra atau RPK. Ketika terjadi pelanggaran maka berdampak pada aspek hukum.

“Kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan Satgas Pangan termasuk Dinas terkait. Agar penyaluran SPHP ini dapat berlangsung dengan baik, hingga menyentuh konsumen. Ini yang perlu kita antisipasi ke depan,” kata Aan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs