NASIONAL
Kementerian Perdagangan Dapat Dua Saran Soal Pupuk
detail.id/, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan dua saran penting dari Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam keterangan resmi yang diterima detail, Rabu 15 Juni 2022, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan pemberian dua saran itu dilakukan saat menghadiri rapat pembahasan mengenai perkembangan dan berbagai kendala dalam pengesahan revisi Permendag 15/2013 tersebut di Ruang Rapat Inspektur Jenderal, Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 14 Juni 2022.
Saat itu ia didampingi oleh Kepala Keasistenan III Ombudsman RI Triyoga Muchtar Habibi dan jajaran. Pertemuan ini dilatarbelakangi saran perbaikan yang telah disampaikan Ombudsman RI terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Dengan saran perbaikan yang disampaikan, kami ingin memberikan ruang bagi seluruh stakeholder untuk berupaya serius dan nyata melakukan perbaikan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka.
Ia merinci dua saran yang disampaikan dalam rapat itu yakni pertama, terkait peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk berubsidi. Kedua, terkait pengawasan pupuk bersubsidi. “Kedua saran perbaikan ini diharapkan menjadi ruh bagi perbaikan Permendag yang dimaksud,” kata Yeka.
“Kami telah mendapatkan beberapa update terkait tindak lanjut saran perbaikan. Misalnya sudah adanya DIMAS (Distributor Management System) sebagai aplikasi pendaftaran distributor. Akan dilaksanakannya penetapan persyaratan dalam penunjukan distributor dan pengecer guna pelibatan koperasi dan UMKM dalam pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013,” jelas Kepala Keasistenan III Ombudsman RI, Triyoga Muchtar Habibi menanggapi.
Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa akan ada update dalam bentuk matriks yang disampaikan Kemendag ke Ombudsman RI secara berkala berkaitan dengan perkembangan revisi undang-undang tersebut yang berpijak pada draft Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 per tanggal 14 Juni 2022 sebagai baseline. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan bersama tiga pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan.
Perlu diketahui bahwa berkaitan dengan peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk berubsidi, Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran yakni memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerja sama dengan Bumdes, koperasi atau Kelompok Tani/Gapoktan.
Lalu, mempublikasikan informasi prosedur, mekanisme dan persyaratan rekrutmen distributor dan pengecer di kanal media PIHC yang dapat diakses oleh publik; membangun sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses oleh publik; serta memenuhi standard pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Sedangkan berkaitan dengan pengawasan pupuk bersubsidi, terdapat dua saran yang disampaikan, yakni perlu dibentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan yang terdiri dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan Agung RI;
Kemudian, mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik oleh Kementan, Kemendag, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan di provinsi, kabupaten, dam kota, serta melibatkan pihak PT Pupuk Indonesia.
Yang diutamakan adalah pelayanan untuk membentuk dan atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendag, Didid Noordiatmoko, dalam pertemuan itu menyampaikan beberapa progres sebagai tindak lanjut saran Ombudsman RI terkait revisi aturan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kemendag telah menyusun usulan perubahan regulasi yang dituangkan dalam Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Oleh karenanya kami ingin memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan beberapa kendala dalam pengesahan revisi dimaksud,” ujar Didid.
Reporter: Heno
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.
NASIONAL
Ngopi Malam: PIKI dan GMKI Jambi Diskusi Sejumlah Isu Bersama Puspolkam Indonesia
DETAIL.ID, Jambi – Isu geopolitik, penegakan hukum, dan nasionalisme menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Jambi bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi dengan Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia, Firman Jaya Daely, Kamis malam 18 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu resto di Kota Jambi tersebut membahas perkembangan situasi nasional dan internasional yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi politik, hukum, serta kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, Firman Jaya Daely yang juga merupakan Anggota Dewan Penasehat DPP PIKI mengukap dinamika geopolitik global yang terus berkembang dan berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai sektor di Indonesia. Ia menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan intelektual dan mahasiswa, untuk memahami perkembangan tersebut secara objektif dan kritis.
Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan dan nasionalisme menjadi hal yang penting di tengah berbagai tantangan global maupun domestik. Selain itu, penegakan hukum yang berkeadilan serta penguatan institusi demokrasi juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional.
Firman juga mengajak generasi muda untuk aktif mengikuti perkembangan isu-isu strategis nasional dan internasional serta berkontribusi melalui pemikiran yang konstruktif demi kemajuan bangsa.
Sementara itu, Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang bertukar gagasan antara kalangan intelektual kristen, mahasiswa, dan tokoh nasional terkait berbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa.
Menurut Robinson, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap isu-isu geopolitik, hukum, dan kebangsaan, sekaligus mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun nasional. (*)
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua Barat
DETAIL.ID, Jambi – Rabu, 12 Juni 2026 adalah hari yang istimewa bagi Kontingen Pesparawi Provinsi Jambi. Meski sedang mengikuti banyak agenda kepala daerah, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH tetap menyempatkan diri untuk melepas tim (kontingen) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional Provinsi Jambi yang akan mengikuti Pesparawi Nasional XIV tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat. Rumah dinas Gubernur dijadikan tempat untuk menerima anggota kontingen yang berjumlah 60 orang.
Turut hadir dalam acara pelepasan Kontingen Pesparawi Nasional Provinsi Jambi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr H Mahbub Daryanti, M.Pd.I, beserta jajaran, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Jambi, Abraham Tambun, SE, MM, dan Pengurus LPPD Provinsi Jambi serta sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov Jambi.
Diawali dengan laporan oleh Ketua LPPD Provinsi Jambi, Abraham Tambun menyampaikan bahwa Tim Pesparawi Nasional Provinsi Jambi telah terbentuk sejak tahun 2024 dan terus berlatih selama lebih kurang dua tahun. “Pesparawi Nasional tahun ini merupakan Pesparawi dengan durasi persiapan paling panjang,” ujarnya. Sampai akhirnya kontingen akan berangkat dari Kota Jambi, Rabu 17 Juni 2026 menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Kota Jambi dan tiba di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 18 Juni 2026.
Ketua LPPD Provinsi Jambi, Abraham Tambun melaporkan bahwa pada Pesparawi Nasional XIV tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, Tim Pesparawi Nasional Provinsi Jambi akan mengikuti 10 dari 12 cabang lomba yang dipertandingkan. Di antaranya kategori paduan suara dewasa campuran, Paduan suara remaja/pemuda, paduan suara pria dewasa, paduan suara wanita dewasa, vokal grup, musik gerejawi Nusantara, solo anak dan solo remaja.
Pesparawi Nasional XIV tahun 2026 di Manokwari akan berlangsung selama 12 hari mulai dari tanggal 18 Juni hingga 29 Juni 2026. Selama 12 hari tersebut 38 provinsi akan menampilkan pujian yang telah dilatih di daerah masing-masing.
“Jumlah kontingen yang berangkat sebanyak 83 orang. Sebanyak 72 orang di antaranya merupakan penyanyi, dirigen, pelatih, dan pemain musik. Selain itu ada 11 orang official yang akan membantu kontingen dalam berlomba besok,” ujarnya.
Abraham Tambunan mengatakan, persiapan menuju Pesparawi Nasional kali ini telah berlangsung cukup panjang dan penuh tantangan. Demikian pun seluruh anggota peserta yang merupakan hail seleksi dari perwakilan anggota gereja-gereja yang ada di Kota Jambi ini tetap menunjukkan semangat yang tinggi untuk tetap memberikan penampilan terbaik di Papua nanti.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Jambi agar kontingen tetap dalam keadaan sehat mulai dari berangkat, mengikuti perlombaan dengan suka cita dan kembali ke Jambi dengan hasil terbaik,” katanya.
Gubernur Jambi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pengurus LPPD Provinsi Jambi, pelatih, pendamping, dan tentu peserta yang tergabung dalam kontingen yang telah mempersiapkan diri membawa nama Provinsi Jambi di kancah nasional. Dengan persiapan yang telah dilakukan tersebut diharapkan Tim Pesparawi Nasional Jambi akan memberikan hasil terbaik sekaligus membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional.
“Hari ini kita akan melepas anak-anak kita untuk berangkat menuju Kota Manokwari guna mengikuti Pesparawi Nasional ke XIV tahun 2026. Kita berharap agar adik-adik ini berangkat dengan penuh semangat, meraih prestasi terbaik dan kembali membawa hasil yang membanggakan untuk Jambi,” ucapnya.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh kegiatan keagamaan seperti Pesparawi ini memiliki peran yang sangat penting guna membentuk karakter generasi muda. Seluruh kegiatan yang dilakukan berujung pada peningkatan nilai-nilai keimanan, etika moral, dan kehidupan sosial yang semakin baik khususnya bagi generasi muda.
“Agama apa pun mengajarkan kebaikan. Melalui kegiatan seperti ini, peserta belajar mengembangkan bakat sekaligus memperdalam nilai-nilai keagamaan yang positif,” katanya.
Untuk itulah Gubernur kembali menegaskan bahwa Pemprov Jambi mendukung penuh keikutsertaan Tim Pesparawi Nasional Jambi, termasuk dalam hal pendanaan. “Meskipun pemerintah saat ini sedang gencar melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, namun dukungan terhadap kegiatan keagamaan tetap menjadi prioritas,” katanya.
Harapan Gubernur Jambi kepada Kontingen Pesparawi Nasional Jambi adalah agar mampu menunjukkan bahwa masyarakat Jambi merupakan masyarakat yang terbuka, menghargai keberagaman, dan mampu bersaing secara positif di tingkat nasional. Dia yakin seluruh anggota Kontingen yang telah melalui proses pelatihan yang panjang dan penuh pengorbanan akan memberikan penampilan terbaik demi mengharumkan nama Provinsi Jambi di tingkat nasional.
“Saya sangat bangga. Meskipun ada efisiensi, kegiatan keagamaan seperti ini wajib kita dukung,” ujarnya. (*)



