NIAGA
KPPU Curiga, Usai Lebaran Harga Tiket Pesawat Kok Tetap Mahal

DETAIL.ID, Medan – Menjelang Idul Fitri 2022, Biro Perekonomian Pemprov Sumut pernah menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat terbang.
Saat itu pihak Biro Perekonomian bahkan meminta semua manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun hingga usai Lebaran, harga tiket pesawat tetap mahal. Melihat hal ini, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Kantor wilayah (Kanwil) I mulai mengendus harga tiket pesawat yang tidak wajar dan tidak kompetitif.
“Harga tiket pesawat mengalami peningkatan yang signifikan baik penerbangan domestik maupun internasional. Bahkan sampai dianggap tidak masuk akal untuk beberapa kalangan,” kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu 11 Juni 2022.
Ia lalu merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi pada bulan Mei naik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.
Dari data BPS itu, kata Ridho, kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08% setelah makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20%.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, ada beberapa hal yang membuat harga tike pesawat mahal, mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang, dan peningkatan harga avtur.
Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online, lalu melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.
Dari hasil perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.
Ia mencontohkan rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh, Senin 13 Juni 2022. Saat itu maskapai Wings Air menjual tiket di harga terendah Rp 1.262.600 dan Citilink Rp 1.334.638. Namun pada Selasa (14/6/2022), harga tiket Wings Air Rp 646.400, Citilink Rp 1.011.128, dan Airasia Rp 755.500.
“Hal ini terjadi dengan pola berulang. Ketika Air Asia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak maka harga menjadi mahal” ungkapnya.
Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.
“Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp 1.864.700, sementara Lion Air dengan 1 kali transit menjual di harga Rp 1.332.700,” katanya.
Ia menilai bisa jadi mahalnya harga Wings Air karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan penerbangan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya.
Ia mencatat, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp 1.031.400, Citilink di harga Rp 1.555.628 dan Air Asia menjual di harga Rp 1.102.000,” kata Ridho.
Atas temuan dalam pemantauan itu Ridho menilai meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Juga sesuai dengan Kepmenhub Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun pihaknya melihat semua harga tiket pesawat tersebut masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya.
Reporter: Heno
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita