DETAIL.ID, Jakarta – Untuk kesekian kalinya sejumlah perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk persidangan yang terkait dengan persaingan usaha yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jika sebelumnya KPPU sering memutuskan bersalah dan memberikan denda, namun untuk perusahaan sawit yang satu ini KPPU tidak memberikan putusan bersalah dan denda kepada pihak perusahaan sawit.
Dari pernyataan resmi pihak KPPU yang diterima para wartawan di Medan, Jumat 24 Juniu 2022 malam, KPPU memutuskan kalau PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.
Perusahaan memiliki perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Desa Mangku Padi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Di persidangan KPPU, PT BCAP berseteru melawan Koperasi Serba Usaha Mega Buana (KSU MB)
Putusan tidak melanggar itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di kantor KPPU di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, dengan perkara nomor 21/KPPU-K/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT BCAP dengan KSUMB.
Disebutkan, perkara berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT BCAP (Terlapor) terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektar (ha) yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada Terlapor. Dalam dua peringatan, Terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan.
Pada Peringatan Tertulis III, Terlapor menunjukkan perbaikan namun belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Dalam Pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana dengan Terlapor yaitu seluas 668 ha.
Terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor tersebut, berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perizinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor.
Pascapemeriksaan lanjutan kemitraan, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerjasama melalui penandatanganan Akta Notariil Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana.
Isi kepakatan di antara kedua pihak yakni seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang digunakan KSU Mega Buana untuk pembiayaan pembangunan kebun plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terlapor.
Lalu, Terlapor menyerahkan kepada KSU Mega Buana kebun plasma yang sudah dibangun oleh Terlapor seluas lebih 277 ha dan area calon kebun plasma milik KSU Mega Buana yang belum dibangun oleh Terlapor seluas lebih 422 ha beserta dokumen pendukung lahan yang menyertainya untuk dikelola secara mandiri.
Lebih lanjut, KSU Mega Buana dan Terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka pemenuhan syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian.
Memperhatikan kesepakatan itu, Majelis Komisi berpendapat bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kerja sama kemitraan perkara a quo berlangsung, sekaligus membuktikan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Terlapor dengan KSU Mega Buana telah terpenuhi.
Majelis Komisi juga berpendapat pengakhiran perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Majelis Komisi juga menilai penyerahan kebun plasma itu adalah perbuatan yang sejalan dengan salah satu prinsip kemitraan, yaitu prinsip saling menguntungkan.
Karena KSU Mega Buana akan menjadi mandiri baik dari segi manajemen maupun operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.
Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara mandiri diharapkan dapat meningkatkan taraf dan skala ekonomi dari KSU Mega Buana yang secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan para anggota KSU Mega Buana.
Dengan telah dipenuhinya kewajiban hubungan kemitraan, serta tidak adanya peralihan kepemilikan maupun penguasaan secara yuridis, Majelis Komisi menilai unsur memiliki dan atau menguasai tidak terbukti.
Oleh karena unsur memiliki dan atau menguasai tidak terpenuhi, maka Majelis Komisi menilai tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya, yaitu unsur pelaksanaan hubungan kemitraan.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BCAP tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Reporter: Heno
Discussion about this post