Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Lagi, KPPU Sidangkan Perusahaan Kelapa Sawit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Untuk kesekian kalinya sejumlah perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk persidangan yang terkait dengan persaingan usaha yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika sebelumnya KPPU sering memutuskan bersalah dan memberikan denda, namun untuk perusahaan sawit yang satu ini KPPU tidak memberikan putusan bersalah dan denda kepada pihak perusahaan sawit.

Dari pernyataan resmi pihak KPPU yang diterima para wartawan di Medan, Jumat 24 Juniu 2022 malam, KPPU memutuskan kalau PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.

Perusahaan memiliki perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Desa Mangku Padi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Di persidangan KPPU, PT BCAP berseteru melawan Koperasi Serba Usaha Mega Buana (KSU MB)

Putusan tidak melanggar itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di kantor KPPU di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, dengan perkara nomor 21/KPPU-K/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT BCAP dengan KSUMB.

Disebutkan, perkara berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT BCAP (Terlapor) terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektar (ha) yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada Terlapor. Dalam dua peringatan, Terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan.

Pada Peringatan Tertulis III, Terlapor menunjukkan perbaikan namun belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

Dalam Pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana dengan Terlapor yaitu seluas 668 ha.

Terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor tersebut, berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perizinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor.

Pascapemeriksaan lanjutan kemitraan, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerjasama melalui penandatanganan Akta Notariil Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana.

Isi kepakatan di antara kedua pihak yakni seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang digunakan KSU Mega Buana untuk pembiayaan pembangunan kebun plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terlapor.

Lalu, Terlapor menyerahkan kepada KSU Mega Buana kebun plasma yang sudah dibangun oleh Terlapor seluas lebih 277 ha dan area calon kebun plasma milik KSU Mega Buana yang belum dibangun oleh Terlapor seluas lebih 422 ha beserta dokumen pendukung lahan yang menyertainya untuk dikelola secara mandiri.

Lebih lanjut, KSU Mega Buana dan Terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka pemenuhan syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian.

Memperhatikan kesepakatan itu, Majelis Komisi berpendapat bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kerja sama kemitraan perkara a quo berlangsung, sekaligus membuktikan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Terlapor dengan KSU Mega Buana telah terpenuhi.

Majelis Komisi juga berpendapat pengakhiran perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Majelis Komisi juga menilai penyerahan kebun plasma itu adalah perbuatan yang sejalan dengan salah satu prinsip kemitraan, yaitu prinsip saling menguntungkan.

Karena KSU Mega Buana akan menjadi mandiri baik dari segi manajemen maupun operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.

Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara mandiri diharapkan dapat meningkatkan taraf dan skala ekonomi dari KSU Mega Buana yang secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan para anggota KSU Mega Buana.

Dengan telah dipenuhinya kewajiban hubungan kemitraan, serta tidak adanya peralihan kepemilikan maupun penguasaan secara yuridis, Majelis Komisi menilai unsur memiliki dan atau menguasai tidak terbukti.

Oleh karena unsur memiliki dan atau menguasai tidak terpenuhi, maka Majelis Komisi menilai tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya, yaitu unsur pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BCAP tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Reporter: Heno

 

Advertisement Advertisement

NASIONAL

Waspada Hoaks Kebencanaan, BNPB Dorong Mitigasi Bencana Sejak Dini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Mitigasi bencana dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain kesiapan fisik, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap hoaks dan misinformasi kebencanaan yang kerap muncul saat situasi darurat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya terencana yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk menekan potensi korban jiwa dan kerugian. Mitigasi mencakup pemahaman risiko bencana di wilayah masing-masing, pengenalan jenis ancaman, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Urgensi mitigasi tercermin dari tingginya frekuensi bencana di Indonesia. BNPB mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di berbagai daerah, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan 1.492 korban jiwa, 272 orang hilang, 7.751 orang luka-luka, serta jutaan warga terdampak dan mengungsi, sekaligus menimbulkan kerusakan signifikan pada permukiman dan infrastruktur.

Masyarakat didorong memahami potensi bencana di lingkungannya, seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan erupsi gunung api. Langkah mitigasi dasar yang dapat dilakukan antara lain menyusun rencana evakuasi keluarga, mengenali jalur evakuasi dan titik kumpul aman, serta memahami tindakan yang perlu dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

Selain mitigasi fisik, kesiapsiagaan informasi juga menjadi perhatian. Hoaks dan misinformasi kebencanaan sering beredar melalui media sosial dan pesan berantai, terutama saat terjadi bencana. Informasi yang tidak akurat dapat memicu kepanikan, membuat masyarakat salah mengambil keputusan, hingga menghambat proses evakuasi dan penanganan bencana.

BNPB mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi kebencanaan dari sumber resmi dan media kredibel. Warga juga diminta mewaspadai pesan provokatif, tidak langsung mempercayai foto atau video tanpa konteks yang jelas, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Informasi resmi kebencanaan dapat diperoleh melalui kanal lembaga pemerintah terkait, seperti BNPB, BMKG, dan pemerintah daerah. Kanal resmi tersebut menyediakan peringatan dini, panduan keselamatan, serta perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Selain sebagai penerima informasi, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan tidak meneruskan pesan berantai yang belum jelas sumbernya, membantu menyebarkan informasi resmi, serta melaporkan hoaks kebencanaan kepada pihak berwenang.

Dengan mitigasi bencana yang kuat dan kewaspadaan terhadap hoaks, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, mengurangi risiko kepanikan, serta mendukung efektivitas penanganan bencana di tingkat komunitas.

Continue Reading

NASIONAL

Gunung Api Aktif Terus Dipantau, 127 Gunung Berpotensi Erupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Indonesia memiliki sekitar 500 gunung api, dengan 127 di antaranya berstatus sebagai gunung api aktif. Sejumlah gunung api bahkan masuk kategori paling aktif karena kerap mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas vulkanik, sehingga memerlukan pemantauan ketat sepanjang 2025.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga pertengahan Desember 2025 terdapat tiga gunung api berstatus Level III atau Siaga, yakni Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, sebanyak 24 gunung api berada pada status Level II atau Waspada.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Priatin Hadi Wijaya, mengatakan jumlah penduduk yang tinggal di sekitar gunung api berstatus Waspada dan Siaga diperkirakan mencapai 15 juta jiwa. Oleh karena itu, kesiapsiagaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi menjadi hal penting untuk meminimalkan risiko bencana.

Badan Geologi saat ini mengoperasikan 74 pos pengamatan gunung api dan memantau secara real time 69 gunung api aktif di seluruh Indonesia. Pemantauan diperketat menjelang akhir tahun seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan bertepatan dengan puncak musim hujan.

Sejumlah gunung api tercatat memiliki tingkat aktivitas tinggi dan sejarah erupsi panjang, di antaranya Gunung Merapi, Semeru, Anak Krakatau, Kelud, dan Sinabung. Gunung-gunung tersebut dikenal sering mengalami erupsi dengan karakteristik berbeda, mulai dari lontaran abu, awan panas guguran, hingga aliran lahar.

Gunung Semeru, misalnya, beberapa kali mengalami erupsi pada awal Desember 2025. Pada Ahad, 7 Desember 2025, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tercatat mengalami empat kali erupsi dengan tinggi kolom letusan mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak. Hingga kini, status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.

PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan, antara lain larangan beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak, serta pembatasan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah karena potensi bahaya lontaran material pijar.

Selain erupsi, Badan Geologi juga mengingatkan potensi bahaya lanjutan seperti hujan abu dan aliran lahar, terutama saat intensitas hujan meningkat. Puncak musim hujan diperkirakan berlangsung hingga akhir Januari 2026 dan berpotensi memperbesar dampak aktivitas gunung api di wilayah rawan.

Sebagai negara yang berada di jalur Cincin Api Pasifik, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana geologi yang tinggi. Pemerintah mengimbau masyarakat di sekitar gunung api aktif untuk terus memantau informasi resmi dan mematuhi rekomendasi otoritas guna menghindari risiko bencana.

Continue Reading

NASIONAL

Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027: Miniatur Indonesia dalam Satu Kampus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta resmi mengumumkan hasil Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan disampaikan secara online pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 10.00 Wib lewat website https://debritto.sch.id dan WhatsApp. Proses PSB ini kembali menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap SMA Kolese De Britto sebagai lembaga pendidikan yang menekankan keunggulan akademik, pembentukan karakter, dan pendampingan personal khas pendidikan Jesuit.

Proses pendaftaran PSB telah dibuka sejak 2 September hingga 7 November 2025. Antusiasme calon peserta didik tampak sangat tinggi yaitu 779 siswa dan yang lolos administrasi 773 siswa, dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hingga akhirnya lolos tes seleksi (kognitif, psikotes, wawancara, dan kebugaran) 323 siswa dinyatakan diterima sebagai siswa baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027.

Pelaksanaan tes penerimaan siswa baru dilakukan di tiga lokasi strategis sebagai wujud keterbukaan dan jangkauan Nasional SMA Kolese De Britto. Tes dilaksanakan di Kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 19-21 November 2025, kemudian di Paroki Santo Yoseph Palembang serta Seminari Menengah Santo Petrus Claver Makassar pada 26-27 November 2025. Penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini memudahkan akses bagi calon siswa dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur.

Data PSB tahun ini mencerminkan keberagaman yang sangat kaya. Para siswa yang mendaftar berasal dari 349 SMP/Sederajat, tersebar di 106 Kabupaten dan 27 Provinsi di seluruh Indonesia, selain itu latar belakang agamanya; katolik, Kristen, Islam, Hindhu, dan Budha. Keberagaman latar belakang geografis, budaya, sosial, suku dan agama ini semakin menegaskan bahwa SMA Kolese De Britto layak disebut sebagai “Indonesia Mini”, sebuah miniatur Indonesia yang hidup dalam satu komunitas pendidikan.

Setelah pengumuman hasil seleksi, para calon siswa yang diterima akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu daftar ulang 19 – 26 Desember 2025. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat keberpihakan pada pengembangan potensi setiap siswa.

Melalui seluruh rangkaian PSB ini, SMA Kolese De Britto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi muda yang berkarakter, berhati nurani benar, berbelarasa, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi Gereja, bangsa, dan masyarakat Indonesia.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs