DETAIL.ID, Jambi – Sebagai salah satu wilayah dengan total luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Tingkat kepatuhan koorporasi terhadap aturan atau regulasi pemerintah menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan serta ditegakkan.
Sebab, mengacu pada data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, total luasan perkebunan sawit yang tersebar di seluruh kabupaten dalam Provinsi Jambi mencapai angka yang bukan main.
Disbun mencatat terdapat 1.134.000 ribu Hektare kebun sawit di Jambi. Lebih lanjut Kepala Dinas Perkebunan Agusrizal mengungkap jika hampir 60 persen dari total luasan kebun sawit tersebut diusahakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Situasi dimana perusahaan kini banyak mengelola perkebunan sawit tersebut semestinya berdampak positip terhadap tingkat kesehjahteraan masyarakat yang hidup bertetangga dengan perusahaan kebun sawit.
Belum lama ini, salah satu anak usaha Asian Agri di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yakni PT Dasa Anugerah Mandiri (DAS) didemo oleh masyarakat 9 desa yang hidup bertetangga dengan PT DAS lantaran hampir 29 tahun berjalan, perusahaan tak kunjung merealisasikan kebun plasma seluas 20% dari total luasan areal HGU nya terhadap masyarakat sekitar.
Terkait hal tersebut Kadisbun Provinsi Jambi, Agusrizal saat dikonfirmasi awak media ini apakah terdapat hal serupa di mana kebun plasma seluas 20 persen yang jadi hak masyarakat sekitar seperti yang diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan masih banyak diabaikan oleh pihak perusahaan di Jambi. Agusrizal tidak membenarkan hal tersebut.
Meski terkesan mengelak, namun Kadisbun Agusrizal mengatakan semuanya sudah memenuhi 20%, sementara, soal sanksi jika terdapat temuan PKS mengabaikan UU Perkebunan tersebut Agus berkelit.
“Yang memberi sanksi adalah pemberi izin. Untuk di Jambi kebanyakan yang memberi izin Bupati. Yang Gubernur lintas kabupaten, semuanya sudah memenuhi 20 persen,” kata Agusrizal.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post