DETAIL.ID, Medan – Setelah didesak berkali-kali oleh salah satu aliansi pecinta hewan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang penjualan atau komersialisasi daging anjing untuk seluruh wilayah Kota Medan.
Larangan ini ditandai dengan keluarnya surat edaran pengawasan peredaran daging anjing secara komersil per tanggal 22 April 2022.
Keputusan larangan komersialisasi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022 yang diumumkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis.
Kepada para wartawan di Medan, kemarin, Emilia mengakui desakan sejumlah aktivis pecinta hewan yang membuat Pemko Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan kalau daging anjing bukanlah makanan, bukan hewan yang untuk dikonsumsi, melainkan hewan peliharaan.
Reporter: Heno
Discussion about this post