DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menggratiskan pungutan ekspor kelapa sawit serta produk turunannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang dimulai dari 15 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Setelah 4 hari peraturan ini diberlakukan, tedapat tren positif peningkatan harga tandan buah segar sawit petani di Provinsi Jambi. Kadisbun, Agus Rizal mengatakan berdasarkan pantauannya ada kenaikan harga di atas Rp 1.100 per kilogram.
“Kalau saya lihat pergerakan pada pekebun non mitra, ada kenaikan sedikit. Biasanya Rp 400 sampai Rp 800, sekarang sudah di atas Rp 1.000 sampai Rp 1.200,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 19 Juli 2022.
Agus Rizal menambahkan, peningkatan itu bagi perusahaan yang memiliki kapal pengangkut sendiri. Katanya, seperti PT Erasakti Wira Forestama (EWF), bisa langsung muat dan langsung kirim CPO ke luar negeri.
“Tentunya kebijakan ini sudah diperhitungkan oleh pemerintah pusat. Sudah ada tren kenaikan. Kalau kenaikan harga pasti bertahap.,” ujar Agus Rizal.
Ia mengatakan masyarakat dan perusahaan akan diuntungkan. Namun, tentu pendapatan negara akan dirugikan karena pajak ekspornya yang cukup besar yakni $200 per ton.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post