DAERAH
Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang
detail.id/, Jambi – Sudah tiga tahun Provinsi Jambi konsisten bertengger di peringkat ke-2 dengan konflik agraria terbesar se-nasional membayang-bayangi peringkat pertama, provinsi Riau.
“Kabar itu memang betul dan itu diakui juga oleh ATR/BPN. Mereka juga ngomong seperti itu (Jambi peringkat ke-2 konflik agraria terbesar se-Indonesia) dan di Pansus Konflik Lahan DPRD kemarin juga begitu datanya. Nyata memang bahwa Provinsi Jambi itu ramelah konflik agraria,” kata Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi, Sarwadi pada Selasa, 19 Juli 2022.
Bahkan menurut Sarwadi jika diakumulasikan, terdapat lebih dari 30 titik konflik agraria yang tersebar di berbagai kabupaten, Provinsi Jambi. SPI Jambi sendiri mencatat beberapa konflik yang sudah masuk dalam skala prioritas di 5 titik tak kurang dari 101.000 hektare.
Sarwadi merinci, Kabupaten Tebo menjadi daerah dengan eskalasi konflik terbesar. Anggota SPI di 4 kecamatan yang berkonflik dengan PT LAJ pada 2020 lalu mencatat total luasan lahan yang jadi konflik sebesar 69.292 hektare. Disusul Merangin dengan luasan lahan konflik tak kurang dari 30.000 hektare.
“Konflik terbesar dalam 3 tahun terakhir. Di Tebo, tragedi Junawal,” katanya.
Selanjutnya terdapat 15.000 hektare di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi yang berkonflik dengan PT REKI. Kemudian, di Tanjungjabung Timur petani yang berkonflik dengan PT WKS dan PT MAJI dijumlahkan sekitar 6.005 hektare.
Dengan konflik agraria yang mencakup lahan puluhan ribu hektare itu, Sarwadi menyampaikan, di daerah Merangin sudah mendapat SK Pelepasan Kawasan meski baru di angka sekitar 11.000 hektare.
Sementara di Tanjungjabung Timur, konflik agraria yang timbul antara petani dengan anak usaha Sinarmas dan juga anak usaha PTPN VI sudah masuk ke skala prioritas untuk reforma agraria.
“Di Tebo, yang berkonflik dengan PT LAJ dengan total 69.000 hektare lebih. Kita dapat izin pelepasan dari Kementerian untuk diproses menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” katanya.
Meski diakui oleh Sarwadi putusannya belum final. Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap mendesak sampai TORA tersebut sampai kepada para petani yang layak mendapatkannya. Tak ada tawar-menawar.
“Ini kan karena target tertinggi kita Reforma Agraria. Tanah dibagikan kepada masyarakat, kepada petani secara adil,” katanya.
Jika hasil perjuangan kaum tani SPI sejauh ini bisa dikatakan sudah mulai memberikan secercah harapan. Ternyata masih ada banyak juga yang belum masuk ke skala prioritas ataupun belum tampak progres yang cukup.
“Yang belum banyak, misalnya yang ditangani oleh kementerian atau lembaga tersendiri bukan tim. Itu salah satunya di PT Kaswari Unggul, itu sekitar 3.470 hektare. Di Muarojambi yang langsung ke ATR/BPN PT Borneo Karya Cipta itu sekitar 900 hektare kurang lebih. Masih banyak lagi datanya yang belum masuk. Kalau di Pematang Bedarah, Teluk Raya itu ada sekitar 1.500-an hektare itu. Sakean itu, sekitar 2.000-an hektare,” ujarnya.
Namun yang namanya perjuangan sudah barang pasti jika terdapat suka dukanya. Dalam 3 tahun terakhir konflik terbesar, kata Sarwadi, merupakan saat dimana SPI di Tebo berkonflik dengan perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sama dengan produsen ban asal Prancis, Michelin.
Selain berhadapan dengan sektor usaha seperti, HTI, HPH, kemudian juga korporasi yang bergerak di bidang konservasi macam REKI dengan bisnis perdagangan karbonnya (carbon trading), di Merangin para petani juga terpaksa berhadapan dengan TNKS.
“Rata-rata untuk konflik agraria di kita itu saat ini sektor kehutanan, bukan berarti di sektor ATR/BPN itu tidak ada. Karna belum muncul saja, sekarang baru muncul di sektor perkebunan dengan HGU ya tapi masih kecil,” ujarnya.
Diungkap oleh Ketua DPW SPI Jambi itu bahwa pihak SPI kini mengategorikan konflik agraria yang di Jambi dalam tiga bentuk penanganan.
Pertama, ditangani oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik yang di-SK-kan oleh KSP Moeldoko atas perintah Presiden yang saat ini sedang berjalan.
Kedua, tidak ditangani oleh tim penyelesaian konflik, akan tetapi langsung Kementerian atau lembaga tersendiri.
Misalnya, kata Sarwadi, ada yang langsung ke ATR/BPN dan ada juga yang ke Kementerian KLHK. Kemudian yang ketiga, konflik agraria yang memang belum ada ditangani secara spesifik.
“Seperti misalnya ini mau dikerjakan dimana belum ketahuan tapi ini artinya masih jadi data yang mungkin kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi. Ke depan, kita juga akan segera audiensi ke ATR/BPN, KLHK, dan juga Dinas Perkebunan terkait konflik agraria di Jambi. Ini jumlahnya memang sangat luas,” ujarnya.
Aturan pun, kata Sarwadi, belum sepenuhnya dibuat dengan baik. Padahal menurut dia, zaman dulu sebetulnya sudah sampai pada tahapan panitia landreform, tahapannya sampai terbentuk panitia. Ketika terbentuk, rezim tumbang. Pada akhirnya, setelah ganti rezim ganti pula regulasinya.
“Kalau reforma agraria yang kita maksud, masih jauh. Bukan pemerintah tidak tahu, tapi hari ini ada banyak yang dilencengkan. Tapi perubahan sudah sangat banyak, kalau dulu kita bicara soal tanah. Kita seolah-olah organisasi terlarang dianggap radikal,” katanya.
Memang pemerintah mengklaim reforma agraria sudah berjalan. Namun Sarwadi menilai klaim tersebut merupakan PTSL, dan sertifikasi lahan. Bukan reforma agraria. Hal itu menurut Sarwadi merupakan kerja rutin biasa. Bahkan setelah dibelokkan pun masih belum terimplementasi sepenuhnya untuk PTSL maupun sertifikasi lahan.
“Ini yang harus kita luruskan lagi penyelewengan yang dilakukan pemerintah. Reforma agraria itu makna utamanya adalah pengaturan soal hak atas tanah. Secara hak milik atau izin perizinan, pengaturan. Pembatasan maksimal kepemilikan tanah, baik itu dimiliki oleh orang per orang maupun perusahaan. Kalau enggak dibatasi, dunia ini kurang untuk orang-orang serakah, tapi kalau untuk keadilan dunia ini semuanya sudah cukup,” katanya.
Sarwadi pun menegaskan jika baik pemerintah pusat maupun daerah perlu mendukung agar konflik agraria di Provinsi Jambi tiba pada resolusi konflik sehingga kesejahteraan petani dapat benar-benar terwujud.
“Berapa orang Indonesia yang hanya menjadi buruh tani, tidak mempunyai tanah? Itu dulu didata. Setelah didata, baru distribusi sesuai standar kecukupan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Batang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Akad Massal 62.000 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Kehadiran Menteri Nusron menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung terwujudnya ekosistem perumahan yang berkelanjutan melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum atas tanah.
“Dengan legalitas tanah yang kuat dan pelayanan pertanahan yang semakin modern, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah,” kata Menteri Nusron.
Kepastian hukum atas tanah merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari proses pembangunan perumahan. Melalui legalitas tanah, masyarakat memperoleh jaminan hukum atas rumah yang dimiliki.
Prosesi akad massal yang merupakan bagian dari program Tiga Juta Rumah ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dilaksanakan secara serentak pada 165 titik yang tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi. Selain dihadiri para Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, acara ini juga diikuti oleh gubernur, perwakilan pemerintah daerah, para pengembang properti, serta ratusan masyarakat penerima manfaat.
“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Termasuk juga dalam mendukung program Tiga Juta Rumah dengan mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah. Menurutnya, sinergi antarkementerian menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan kepastian hukum yang jelas.
Di lokasi acara, Presiden Prabowo bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada perwakilan penerima manfaat dan berdialog dengan sejumlah warga. Menutup rangkaian acara, Presiden Prabowo dengan didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri PKP, dan perwakilan penerima rumah subsidi menekan tombol peresmian program rumah subsidi sebagai simbol dimulainya penyaluran manfaat kepada puluhan ribu keluarga di berbagai daerah. (*)
DAERAH
Dana Talangan Rp786,57 Miliar Jadi Strategi Percepat Pembangunan Jember
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memberikan penjelasan terkait rencana pengajuan dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2027.
Ia menegaskan, pengajuan pembiayaan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kas daerah yang minus, melainkan merupakan strategi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.
Menurut Gus Fawait, masih banyak anggapan yang mengartikan defisit dalam APBD sebagai tanda pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan.
Padahal, defisit merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran yang selama ini dapat ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, realisasi penyerapan anggaran yang tidak mencapai 100 persen setiap tahun menghasilkan SiLPA yang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada penyusunan APBD tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, stabilitas fiskal daerah tetap dapat terjaga.
Pemerintah Kabupaten Jember, lanjutnya, memilih mengusulkan dana talangan agar sejumlah proyek dapat dikerjakan lebih cepat.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibanding menunda pembangunan ketika harga material dan biaya konstruksi terus mengalami kenaikan.
Selain proyek infrastruktur, sektor kesehatan juga menjadi perhatian.
Tingginya tingkat keterisian tempat tidur di RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan fasilitas tambahan.
“Pengembangan layanan tersebut juga diharapkan membuka peluang penambahan tenaga medis,” katanya, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.
Gus Fawait memaparkan, fasilitas dana talangan dari pemerintah pusat hanya dapat diakses daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kabupaten Jember dinilai memenuhi indikator tersebut karena tren pendapatan daerah terus meningkat dan belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen dari total APBD.
Meski demikian, ia memastikan pengajuan pembiayaan itu masih menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Jember.
Apabila tidak memperoleh persetujuan, pemerintah daerah akan tetap melaksanakan pembangunan sesuai kemampuan APBD yang dimiliki.
“Defisit bukan berarti daerah kehabisan uang. Dalam realisasinya, penyerapan anggaran rata-rata berada di kisaran 90 persen sehingga memunculkan SiLPA. Proyeksi SiLPA 2026 yang mencapai sekitar Rp430 miliar, secara otomatis dapat menutupi kebutuhan anggaran 2027 tanpa mengganggu stabilitas keuangan,” tutur Gus Fawait.
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
DETAIL.ID, Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.
Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (*)



