Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Harap Vaksinasi Mampu Atasi PMK

Published

on

detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengharapkan pelaksanaan vaksinasi oleh Satuan Tugas (Satgas) dapat mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku genap/ belah sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya.

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat melakukan Peninjauan Vaksinasi PMK, bertempat di Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabuapten Muaro Jambi, Selasa 5 Juli 2022.

Al Haris mengemukakan, PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah yang ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.

“Walau tidak menular kepada manusia, PMK mengakibatkan dampak kerugian bagi perekonomian masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Al Haris.

Al Haris mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh petugas dan pihak yang telah berperan serta dan berkontribusi, saling bersinergis.

“Saya mengucapkan terima kasih seluruh petugas dan pihak yang telah berperan serta berkontribusi dan bersinergi dalam upaya penyelenggaraan vaksinasi PMK di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi dapat terlaksana dengan baik sebagai upaya percepatan penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku dan di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

“Saya mengharapkan setiap pihak terkait terus bekerja sama, kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja tepat sehingga target selesai pelaksanaan vaksinasi PMK pada tanggal 7 Juli 2022 dapat terealisasi secara optimal,” ucap Al Haris.

Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi dengan segala upaya akan bekerja secara ekstra, semaksimal dan seoptimal mungkin, salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi untuk mengendalikan PMK. Bantuan vaksin dan obat-obatan ini juga menunjukkan kehadiran pemerintah secara serius dalam pengendalian PMK di tanah air.

“Semoga vaksinasi ini dapat mengurangi kerugian ekonomi peternak, peternak dapat lebih tenang dalam mempersiapkan penyediaan hewan kurban untuk Hari raya Idul Adha dengan baik. Terima kasih kepada seluruh anggota Gugus Tugas Kabupaten Muaro Jambi, Dokter Hewan, Paramedis dan seluruh petugas terkait pelaksanaan vaksinasi PMK, dan selamat bekerja, tetap utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bertugas,” ujar Al Haris.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Akmad Maushul menjelaskan, Provinsi Jambi terpapar PMK dari tanggal 20 Mei 2022, saat ini sudah ada 9 Kabupaten/Kota terpapar yang tersebar di 37 Kecamatan dan 83 Desa, adapun yang terpapar sebanyak 1.308 ekor yang terdiri dari 1.240 ekor sapi, 51 ekor kerbau dan kambing 17 ekor, dari laporan yang sembuh sebanyak 732 ekor atau 56 persen.

“Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran PMK di Provinsi Jambi, sehingga PMK tidak menyebar ke daerah lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi para peternak,” kata Maushul.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs