Connect with us
Advertisement

DAERAH

Harga Sawit Disbun Periode 8-14 Juli 2022 Turun Lagi, Petani: Di Lapangan Cuma Rp 600!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Berkali-kali kesabaran petani sawit diuji. Lagi dan lagi, harga sawit kembali turun untuk periode 7 hari ke depan.

Informasi  yang diperoleh dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi,  harga rata-rata TBS  usia tanam 10-20 tahun  senilai Rp 1.634,41/kg. Terjadi penurunan sebesar Rp 114,49.

Kemudian, harga rata-rata minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menjadi Rp 7.124,69 turun dari harga pada periode lalu yakni Rp 7.709,47.

Berbeda dengan CPO, pada inti sawit terjadi sedikit kebaikan. Harga rata-rata inti sawit periode terbaru naik menjadi Rp 4.209,52 dari periode lalu senilai Rp 4.151,67.

Terkait penurunan harga yang berlangsung terus-terusan ini, Kadisbun Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan jika terdapat beberapa faktor yang jadi penyebabnya.

“Ekspor belum lancar. Harga CPO di luar negeri turun, transportasi kapal terganggu karena larangan ekspor sehingga perlu kontrak baru, pelayanan dokumen ekspor dari manual ke aplikasi online, tangki timbun penuh karena eksportir membatasi ekspor,” kata Agusrizal, Kamis 7 Juli 2022.

Berikut rincian harga rata-rata TBS di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan usia tanam untuk para petani plasma atau mitra berdasarkan ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk periode 8-14 Juli 2022.

Sawit usia 3 tahun dengan rendemen 17,58% Rp 1.284,39 (Sebelumnya Rp 1.376,92)

Sawit usia 4 tahun dengan rendemen 18,26% Rp 1.363,27 (Sebelumnya Rp 1.458,98)

Sawit usia 5 tahun dengan rendemen 19,14% Rp 1.426,62 (Sebelumnya Rp 1.526,98)

Sawit usia 6 tahun dengan rendemen 19,97% Rp 1.486,71 (Sebelumnya Rp 1.591,44)

Sawit usia 7 tahun dengan rendemen 20,48% Rp 1.524,32 (Sebelumnya Rp 1.631,73)

Sawit usia 8 tahun dengan rendemen 20,87% Rp 1.556,01 (Sebelumnya Rp 1.665,43)

Sawit usia 9 tahun dengan rendemen 21,31% Rp 1.587,11 (Sebelumnya Rp 1.698,86)

Sawit usia 10-20 tahun dengan rendemen 21,85% Rp 1.634,41 (Sebelumnya Rp 1.748,90)

Sawit usia 21-24 tahun dengan rendemen 21,11% Rp 1.584,08 (Sebelumnya Rp 1.694,62)

Sawit usia 25 tahun dengan rendemen 19,99% Rp 1.509,27 (Sebelumnya Rp 1.613,82)

 

Sementara itu salah seorang petani sawit, Arfan, Sekretaris DPD Apkasindo Tebo mengatakan jika di daerahnya sawit malah sudah anjlok sampai Rp 600/kg. Sangat jauh selisihnya dari harga terendah Disbun.

“Turun lagi. Harga TBS Rp 600. Tugas media tuk menyuarakannya. Petani sudah pasrah,” kata Arfan, Kamis 7 Juli 2022.

 

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs