PERKARA
Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian Negara Versi BPK dan BPKP
detail.id/, Jambi – Perkara korupsi proyek pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang didanai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 akhirnya memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.
Ketiga terdakwa yakni, H Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom mengikuti proses persidangan secara daring.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa terdakwa Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dialihkan oleh Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom (NAA) yang merupakan pemenang paket pengerjaan kepada H Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang.
“Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan saksi H Ismail Ibrahim tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 965.755.858,50,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 965.755.858,50 tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022.
Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Vernandus Hamonangan saat dikonfirmasi mengatakan terkait nilai kerugian keuangan negara tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh terdakwa.
“Tahun 2020 Itu udah dikembalikan nilainya sekitar 600 jutaan, yang kita sayangkan ada temuan baru dari BPKP nilainya 965 juta tadi. Seperti terpisah antara temuan dari BPK dan BPKP padahal dalam objek pemeriksaan yang sama,” kata Vernandus.
Sementara itu, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi soal adanya perbedaan hasil temuan BPK dan BPKP seperti kata kuasa hukum terdakwa tidak banyak berkomentar.
“Ya. Nanti kita akan buktikan dalam ruang sidang apakah hasil kerugian negara yang kita hitung melalui BPKP itu menjadi bagian dari hasil kerugian negara pada tahun 2020 yang telah dikembalikan terdakwa Ismael. Nanti kita lihat di persidangan saja,” kata Wawan Kurniawan.
Ditanyai lebih lanjut apakah perbedaan temuan tersebut menjadi salah satu penyebab proses perkara ini berlangsung cukup lama, Wawan menepis.
“Tidak, tidak bagian dari problem. namun memang dalam pemberkasan sampai dilimpahkan kita harus membuat pemberkasan yang betul-betul matang hingga nantinya jadi pembuktian yang tidak terelakkan lagi untuk para terdakwa yang pantas untuk dijatuhi hukuman atas perbuatannya,” katanya.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara mininal 20 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk subsider pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.” ujarnya.
PERKARA
Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)
PERKARA
Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati
DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Tahun Anggaran Setwan DPRD Merangin Berujung Kasus Korupsi Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tahan 5 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 Miliar, Senin, 12 Oktober 2026.
Keenam tersangka tersebut masing-masing F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail). Mereka terdiri atas mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
Adapun F, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
Kemudian HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Y menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Dan tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama 6 tahun anggaran.
Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
”Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
Tak berhenti disitu, penyidik Kejati juga mengklaim menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, 5 tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. 3 tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Reporter: Juan Ambarita



