PERKARA
Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian Negara Versi BPK dan BPKP
detail.id/, Jambi – Perkara korupsi proyek pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang didanai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 akhirnya memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.
Ketiga terdakwa yakni, H Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom mengikuti proses persidangan secara daring.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa terdakwa Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dialihkan oleh Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom (NAA) yang merupakan pemenang paket pengerjaan kepada H Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang.
“Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan saksi H Ismail Ibrahim tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 965.755.858,50,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 965.755.858,50 tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022.
Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Vernandus Hamonangan saat dikonfirmasi mengatakan terkait nilai kerugian keuangan negara tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh terdakwa.
“Tahun 2020 Itu udah dikembalikan nilainya sekitar 600 jutaan, yang kita sayangkan ada temuan baru dari BPKP nilainya 965 juta tadi. Seperti terpisah antara temuan dari BPK dan BPKP padahal dalam objek pemeriksaan yang sama,” kata Vernandus.
Sementara itu, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi soal adanya perbedaan hasil temuan BPK dan BPKP seperti kata kuasa hukum terdakwa tidak banyak berkomentar.
“Ya. Nanti kita akan buktikan dalam ruang sidang apakah hasil kerugian negara yang kita hitung melalui BPKP itu menjadi bagian dari hasil kerugian negara pada tahun 2020 yang telah dikembalikan terdakwa Ismael. Nanti kita lihat di persidangan saja,” kata Wawan Kurniawan.
Ditanyai lebih lanjut apakah perbedaan temuan tersebut menjadi salah satu penyebab proses perkara ini berlangsung cukup lama, Wawan menepis.
“Tidak, tidak bagian dari problem. namun memang dalam pemberkasan sampai dilimpahkan kita harus membuat pemberkasan yang betul-betul matang hingga nantinya jadi pembuktian yang tidak terelakkan lagi untuk para terdakwa yang pantas untuk dijatuhi hukuman atas perbuatannya,” katanya.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara mininal 20 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk subsider pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.” ujarnya.
PERKARA
Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.
Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.
Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.
Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).
Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.
”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.
Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.
Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.
Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.
”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.
”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.
Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.
Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



