Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian Negara Versi BPK dan BPKP

Published

on

detail.id/, Jambi – Perkara korupsi proyek pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang didanai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 akhirnya memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.

Ketiga terdakwa yakni, H Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom mengikuti proses persidangan secara daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa terdakwa Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dialihkan oleh Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom (NAA)  yang merupakan pemenang paket pengerjaan kepada H Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang.

“Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan saksi H Ismail Ibrahim tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 965.755.858,50,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 965.755.858,50 tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Vernandus Hamonangan saat dikonfirmasi mengatakan terkait nilai kerugian keuangan negara tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh terdakwa.

“Tahun 2020 Itu udah dikembalikan nilainya sekitar 600 jutaan, yang kita sayangkan ada temuan baru dari BPKP nilainya 965 juta tadi. Seperti terpisah antara temuan dari BPK dan BPKP padahal dalam objek pemeriksaan yang sama,” kata Vernandus.

Sementara itu, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi soal adanya perbedaan hasil temuan BPK dan BPKP seperti kata kuasa hukum terdakwa tidak banyak berkomentar.

“Ya. Nanti kita akan buktikan dalam ruang sidang apakah hasil kerugian negara yang kita hitung melalui BPKP itu menjadi bagian dari hasil kerugian negara pada tahun 2020 yang telah dikembalikan terdakwa Ismael. Nanti kita lihat di persidangan saja,” kata Wawan Kurniawan.

Ditanyai lebih lanjut apakah perbedaan temuan tersebut menjadi salah satu penyebab proses perkara ini berlangsung cukup lama, Wawan menepis.

“Tidak, tidak bagian dari problem. namun memang dalam pemberkasan sampai dilimpahkan kita harus membuat pemberkasan yang betul-betul matang hingga nantinya jadi pembuktian yang tidak terelakkan lagi untuk para terdakwa yang pantas untuk dijatuhi hukuman atas perbuatannya,” katanya.

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP dengan pidana penjara mininal 20 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Untuk subsider pasal 3  minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.” ujarnya.

Advertisement

PERKARA

Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.

Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.

Reporter: Firman

Continue Reading

PERKARA

Konflik Pengelolaan Unbari: Giliran YPJB Gugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait legalitas badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari). Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 160 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 14 Oktober 2026.
‎
‎Ketua YPJB, Prof. Dr. Abdul Bari HZ, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan konflik pengelolaan Unbari yang telah berlarut sekitar tiga tahun lebih, sekaligus memastikan kepastian hukum atas yayasan yang berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.
‎
‎Menurut Abdul Bari, Yayasan Pendidikan Jambi telah berdiri sejak 1977 dan didirikan oleh sejumlah tokoh Jambi, di antaranya Gubernur Jambi saat itu, Jamaludin Tambunan, Sekretaris Daerah Abdurrahman Sayoeti, serta sejumlah tokoh Jambi lain.
‎
‎Dalam perkembangannya, muncul sejumlah yayasan, termasuk Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu. Disini YPJB mengklaim merupakan badan penyesuaian dari yayasan yang berdiri pada 1977.
‎
‎Abdul Bari menyebut YPJB telah melakukan perubahan akta dan memperoleh pengesahan pada Agustus 2025. Proses tersebut, katanya, turut dilengkapi rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
‎
‎”Secara legal kami sah. Kami ingin menyelamatkan Universitas Batanghari sebagai aset daerah dan memastikan legalitas yayasan yang berhak mengelolanya,” kata Abdul Bari.
‎
‎Kuasa hukum YPJB, Robby Susanto, menjelaskan gugatan tersebut tidak ditujukan untuk mengambil alih kampus, melainkan menguji status keperdataan badan penyelenggara Unbari.
‎
‎Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari legalitas yayasan yang mengelola kampus hingga dugaan tindakan di luar kewenangan pejabat sementara (Pj) Rektor.
‎
‎Menurut Robby, hasil penelusuran pihaknya menunjukkan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang saat ini mengelola Unbari merupakan entitas berbeda dari yayasan yang didirikan pada 1977.
‎
‎”Artinya, Unbari sudah dikelola oleh yayasan lain, bukan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada 1977. Persoalan inilah yang ingin kami uji di pengadilan,” ujarnya.
‎
‎Selain legalitas, YPJB juga mengkhawatirkan aset kampus yang disebut telah diagunkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk fasilitas kredit senilai Rp 15 miliar. Robby mengatakan pihaknya menemukan adanya proses gugatan terkait persoalan tersebut dan mengkhawatirkan risiko penyitaan maupun pelelangan apabila kredit mengalami kemacetan.
‎
‎YPJB juga mempersoalkan kebijakan Pj Rektor Unbari, Dr Yunan, yang disebut telah memberhentikan 8 dosen perguruan tinggi tersebut. Menurut Robby, kewenangan Pj rektor seharusnya terbatas pada pelaksanaan kegiatan rutin dan tridarma perguruan tinggi.
‎
‎Robby mengatakan gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, di antaranya Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), LLDIKTI Kementerian Pendidikan Tinggi, BPN, BSI, serta pihak notaris yang menerbitkan akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010.
‎
‎Dalam gugatan itu, YPJB juga ingin menguji hubungan hukum antara yayasan yang berdiri pada 1977 dengan badan penyelenggara yang saat ini mengelola Unbari.
‎
‎Robby menyebut akta YPJB mencantumkan aset yayasan senilai Rp 33,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan penjelasannya, akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010 mencantumkan kekayaan awal sebesar Rp 20 juta yang berasal dari pendirinya yaitu almarhum Hasip Kalimudin Syam.
‎
‎”Ini menjadi salah satu hal yang kami ajukan untuk membuktikan bahwa kedua yayasan tersebut berbeda secara entitas, termasuk terkait aset yayasan yang berdiri pada 1977,” katanya.
‎
‎Meski demikian, Robby menegaskan gugatan tersebut tidak menyangkut proses akademik maupun keabsahan ijazah mahasiswa Unbari. Pihaknya berharap proses perkuliahan, kegiatan akademik, dan wisuda tetap berjalan selama perkara berlangsung.
‎
‎Abdul Bari juga menyatakan pihaknya tidak ingin konflik yayasan mengganggu mahasiswa maupun kepercayaan orang tua terhadap kampus.
‎
‎”Kami tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin mendudukkan apa yang menjadi hak dan memastikan mahasiswa tetap terjamin,” ujarnya.
‎
‎YPJB berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum mengenai status badan penyelenggara Unbari sehingga pengelolaan kampus dan asetnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Buron 1 Tahun Lebih, Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur menangkap Yuliani AF alias Lina binti M Yunus, terpidana kasus perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.
‎
‎Yuliani ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ir Haji Juanda, kawasan Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, setelah sekitar satu tahun tiga bulan menjadi buronan.
‎
‎Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat.
‎
‎”Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja. Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly.
‎
‎Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 2 KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
‎
‎Kasus tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani, yang telah terikat perkawinan, dengan Wahyu Ishadi bin Ishak (alm). Perkara keduanya diproses secara terpisah setelah hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.
‎
‎Kejari Tanjung Jabungtimur kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
‎
‎Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjungjabung Timur juga telah menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wahyu Ishadi.
‎
‎Setelah ditangkap, Yuliani disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Sengkati, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani hukuman penjara.
‎
‎Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
‎
‎Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs