Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian Negara Versi BPK dan BPKP

Published

on

detail.id/, Jambi – Perkara korupsi proyek pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang didanai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 akhirnya memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.

Ketiga terdakwa yakni, H Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom mengikuti proses persidangan secara daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa terdakwa Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dialihkan oleh Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom (NAA)  yang merupakan pemenang paket pengerjaan kepada H Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang.

“Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan saksi H Ismail Ibrahim tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Suarto dan saksi H Ismail Ibrahim yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 965.755.858,50,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 965.755.858,50 tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Vernandus Hamonangan saat dikonfirmasi mengatakan terkait nilai kerugian keuangan negara tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh terdakwa.

“Tahun 2020 Itu udah dikembalikan nilainya sekitar 600 jutaan, yang kita sayangkan ada temuan baru dari BPKP nilainya 965 juta tadi. Seperti terpisah antara temuan dari BPK dan BPKP padahal dalam objek pemeriksaan yang sama,” kata Vernandus.

Sementara itu, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi soal adanya perbedaan hasil temuan BPK dan BPKP seperti kata kuasa hukum terdakwa tidak banyak berkomentar.

“Ya. Nanti kita akan buktikan dalam ruang sidang apakah hasil kerugian negara yang kita hitung melalui BPKP itu menjadi bagian dari hasil kerugian negara pada tahun 2020 yang telah dikembalikan terdakwa Ismael. Nanti kita lihat di persidangan saja,” kata Wawan Kurniawan.

Ditanyai lebih lanjut apakah perbedaan temuan tersebut menjadi salah satu penyebab proses perkara ini berlangsung cukup lama, Wawan menepis.

“Tidak, tidak bagian dari problem. namun memang dalam pemberkasan sampai dilimpahkan kita harus membuat pemberkasan yang betul-betul matang hingga nantinya jadi pembuktian yang tidak terelakkan lagi untuk para terdakwa yang pantas untuk dijatuhi hukuman atas perbuatannya,” katanya.

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP dengan pidana penjara mininal 20 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Untuk subsider pasal 3  minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.” ujarnya.

Advertisement

PERKARA

Lima Tahun Anggaran Setwan DPRD Merangin Berujung Kasus Korupsi Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tahan 5 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 Miliar, Senin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Keenam tersangka tersebut masing-masing F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail). Mereka terdiri atas mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
‎
‎Adapun F, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
‎
‎Kemudian HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Y menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
‎
‎Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Dan tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama 6 tahun anggaran.
‎
‎Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
‎
‎”Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Tak berhenti disitu, penyidik Kejati juga mengklaim menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
‎
‎Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
‎
‎Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
‎
‎Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, 5 tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. 3 tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
‎
‎Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
‎
‎Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Sengketa Lahan 12 Hektare di Tanjabtim, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT MPG

DETAIL.ID

Published

on

DETAIl.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sunanto dan kawan-kawan melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG) terkait dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan kliennya.

‎Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Saiful Kipli & Associates pada 10 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, Saiful Kipli juga dibantu Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) yang dipimpin Ali Abdullah.
‎
‎Dalam surat somasi itu, kuasa hukum menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Mat Arab, orang tua klien mereka. Asalnya tanah itu diklaim dibeli dari seseorang bernama Tlepong pada 1998.
‎
‎”Bahwa sebelumnya tanah tersebut terbagi untuk tujuh orang anak sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus,” kata Syaiful Kipli.
‎
‎Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Pada 22 Januari 2025, klien mereka disebut mengajukan surat kepada Camat Mendahara Ulu. Namun, upaya mediasi tersebut diklaim tidak membuahkan kesepakatan.
‎
‎Selain itu pihak klien menuding PT MPG pernah melakukan pengukuran dan memasang patok batas lahan pada 2022. Akan tetapi menurut keterangan dalam somasi, patok tersebut kini telah hilang.
‎
‎Kuasa hukum menilai penguasaan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
‎
‎Melalui somasi pertama tersebut, pihak PT MPG diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
‎
‎”Apabila saudara tidak mengindahkan Somasi I ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
‎
‎Jika tidak tercapai penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak serta melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Timur, atau Polsek Mendahara Ulu.
‎
‎Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 257, dan Pasal 505. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya bergantung pada fakta dan hasil penilaian aparat penegak hukum.
‎
‎Selain menempuh jalur hukum, surat somasi tersebut turut memuat rencana pendudukan lahan dengan mengerahkan massa apabila persoalan tidak diselesaikan.
‎
‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPG mengenai somasi dan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku saat memperagakan adegan pembunuhan Munyuk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.

Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.

“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.

AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.

AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.

“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.

Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs