Connect with us
Advertisement

DAERAH

Oligopoli Kuasai Bisnis Transportasi Nasional

Published

on

detail.id/, Medan – Persoalan harga tiket pesawt terus mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan.

“Pasar transportasi udara itu adalah pasar yang oligopoli,” kata Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU Kanwil I Medan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa 9 Agustus 2022.

Ia menambahkan, bahkan di beberapa rute penerbangan merupakan pasar monopoli maskapai tertentu. Karena itu pihaknya menilai perlu pengawasan yang ketat terhadap perilaku dari pelaku usaha.

Tujuannya adalah agar pelaku usaha penerbangan tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.

Di saat yang sama, kata Ridho, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut telah mengungkapkan kalau kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.

Menurut pihak BPS Sumut, kata Ridho, tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kememterian Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang lalu.

Kata Ridho, dalam kebijakan itu pihak Kemenhub mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Ia mengaku telah menyampaikan mengenai kecemasaan KPPU tersebut kepada pihak Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara dalam sebuah pertemuan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Kata dia, saat itu hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Sigit Yudha P Munthe bersama dua anggota tim yakni Haposan Simanjuntak dan Firdaus.

Ridho menyebutkan dalam diskusi itu Sigit Munthe mengklaim kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.

“Harga avtur Pertamina, kata mereka, terus mengalami kenaikan sejak bulan Januari hingga Bulan Juli 2022 sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp 12.099,91/liter menjadi Rp 19.889,31/liter,” ucap Ridho

Ridho menyebutkan dalam diskusi dengan pihak Otoritas Bandara Kualanamu dibahas juga perhitungan TBA sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Saat itu pihak Bandara Kualanamu mencontohkan rute penerbangan Medan-Padang yang menggunakan pesawat proppeler di atas 30 kursi memiliki TBA Rp 1.555.000.

Dengan demikian basic fare atau harga dasar sebelum ditambah pajak dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp 1.321.750. Lalu, fuel surcharge tarif biaya yang diterapkan untuk menutup biaya avtur yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438.

Jika ditambah pajak bandara atau airport tax Bandara kualanamu sebesar Rp 127.650, plus PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp 1.965.828.

Berdasarkan perhitungan pihak Otoritas Bandara Kualanamu itu, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.

Ia menyebutkan, dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.

“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tegas Ridho Pamungkas.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

BPOM dan Pemkab Merangin Pastikan Takjil di Pasar Bedug Bangko Aman Konsumsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin  Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan uji kelayakan pangan terhadap jajanan buka puasa (takjil) di Pasar Bedug Bangko, Rabu, 11 Maret 2026.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Merangin M. Syukur yang diwakili oleh Plt Asisten II Setda Merangin, Siahaan, turun langsung mendampingi Kepala BPOM Muara Bungo, Pernanda Sapryanoki, beserta jajaran terkait dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda, Satpol PP, Polres Merangin, hingga Disperindag.

Tim gabungan mengambil sebanyak 22 sampel makanan yang paling diminati pembeli, mulai dari gorengan, es cendol, hingga kudapan berbahan mie. Pengujian dilakukan secara langsung di lokasi menggunakan mobil laboratorium keliling milik BPOM.

Kepala BPOM Muara Bungo, Pernanda Sapryanoki, menyatakan bahwa seluruh sampel telah melalui rapid test (uji cepat) untuk mendeteksi empat bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam pangan.

“Tadi kita sudah melakukan sampling sekitar 22 jenis takjil. Kita uji secara rapid test untuk mendeteksi kandungan boraks, formalin, serta pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow. Alhamdulillah, hasilnya semua negatif,” ujar Pernanda saat diwawancarai di lokasi.

Meski dinyatakan aman, Pernanda tetap menghimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan mandiri.

Menurutnya, hasil ini diharapkan menjadi cerminan bahwa pangan takjil yang beredar di wilayah Kabupaten Merangin secara umum layak dikonsumsi.

Senada dengan hal tersebut, Plt Asisten II Setda Merangin, Siahaan, menyampaikan apresiasinya kepada BPOM atas langkah proaktif ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan stabilitas dan keamanan pangan hingga menjelang Idul Fitri mendatang.

“Kami mewakili Bapak Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPOM. Kehadiran berbagai instansi hari ini, mulai dari Dinas Kesehatan hingga kepolisian, adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan apa yang dikonsumsi masyarakat itu aman,” tutur Siahaan.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di Pasar Bedug saja. Mengingat tingginya konsumsi masyarakat di bulan Ramadan, pengawasan serupa akan terus dikoordinasikan secara berkala.

“Dengan hasil yang kita temukan saat ini, kondisi dinyatakan aman. Ke depan, pengawasan akan tetap intensif dilakukan bersama BPOM,” ucapnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bapas Muara Bungo Teken MoU dengan Pemkab Merangin dan APH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Upaya memperkuat sinergi dalam pembinaan serta pengawasan klien pemasyarakatan terus dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Merangin.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Bangko dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Merangin M Syukur, Wakil Bupati Merangin H Abdul Khafidh, Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan di Kabupaten Merangin.

“Melalui kerja sama ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya memberikan bimbingan, pengawasan serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan,” ucap, Bupati Merangin, M Syukur.

Bupati Merangin, M Syukur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo, bersama jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi, dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat mendukung upaya pembinaan terhadap warga binaan maupun klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari proses penegakan hukum, tetapi juga dari sejauh mana para warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mendukung program pembinaan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” ujar M Syukur.

Terkait penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026, Bupati Merangin juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Pidana kerja sosial merupakan langkah yang baik dalam sistem hukum kita karena memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Merangin siap bersinergi dengan Bapas dan aparat penegak hukum untuk menyediakan berbagai program kegiatan sosial yang dapat menjadi bagian dari pelaksanaan pidana kerja sosial,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kerja sosial tersebut para pelaku dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, maupun kegiatan pembangunan yang bersifat kemasyarakatan.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Selain menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan, kerja sama ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib serta kondusif di Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini terus mengalami perkembangan, yang menekankan pada pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada proses penahanan semata, namun juga pada bagaimana warga binaan dan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima oleh masyarakat, setelah menjalani masa pembinaan,” ujar Iwan.

Kerja sama lintas sektor seperti yang dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan tersebut.

Selain itu, Irwan juga menyinggung mengenai penerapan pidana kerja sosial yang mulai diimplementasikan seiring dengan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026.

“Melalui penerapan KUHP yang baru, terdapat pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Dalam pelaksanaannya, Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku yang menjalani pidana kerja sosial di tengah masyarakat,” ujar Irwan lagi.

Ia menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah ,sangat diperlukan dalam menyediakan ruang serta program kegiatan sosial ,yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta jajaran pemasyarakatan, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Plt Bapenda Pasuruan Imbau Masyarakat Agar Memanfaatkan Program Diskon PBB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1 % kepada wajib pajak PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan). Mulai 2 Februari – 31 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberi diskon untuk wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp 200 juta.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Koko Adi Prayoga menjelaskan kebijakan ini merupakan gagasan Bupati Rusdi Sutejo untuk mengajak masyarakat Pasuruan agar membayar pajak tepat waktu.

“Saya berharap sebelum 31 Maret masyarakat telah melunasi pajak atau sudah terbayarkan, wajib pajak berhak mendapatkan potongan sebesar 1 persen dari total tagihan. Kalau untuk wajib pajak dengan ketetapan sampai 10 juta, promo ini berlaku sampai 31 Mei,” kata Koko saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 10 Maret 2026.

Oleh sebab itu, ia berharap para wajib pajak agar betul-betul memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya. “Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, baik untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menambahkan, untuk memaksimalkan program tersebut, beberapa strategi dilakukan, di antaranya jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak.

Ia optimis percepatan pembayaran PBB melalui skema diskon ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2026, bahkan melampaui target yang ditetapkan.

“Karena target tribulan pertama ini 10 persen, tapi hari ini sudah di akhir Maret, kami pastikan terlampaui sudah 25 persen,” katanya.

Menurutnya, semakin cepat pajak terkumpul, semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.

“Respons wajib pajak juga bagus. Khususnya dengan ketetapan di atas Rp 200 juta ada 98 orang, dan 40 wajib pajak di antaranya sudah lunas dengan memanfaatkan stimulus ini,” ujar Fathurrahman. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs