DAERAH
Oligopoli Kuasai Bisnis Transportasi Nasional
detail.id/, Medan – Persoalan harga tiket pesawt terus mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan.
“Pasar transportasi udara itu adalah pasar yang oligopoli,” kata Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU Kanwil I Medan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa 9 Agustus 2022.
Ia menambahkan, bahkan di beberapa rute penerbangan merupakan pasar monopoli maskapai tertentu. Karena itu pihaknya menilai perlu pengawasan yang ketat terhadap perilaku dari pelaku usaha.
Tujuannya adalah agar pelaku usaha penerbangan tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Di saat yang sama, kata Ridho, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut telah mengungkapkan kalau kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Menurut pihak BPS Sumut, kata Ridho, tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kememterian Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang lalu.
Kata Ridho, dalam kebijakan itu pihak Kemenhub mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Ia mengaku telah menyampaikan mengenai kecemasaan KPPU tersebut kepada pihak Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara dalam sebuah pertemuan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Kata dia, saat itu hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Sigit Yudha P Munthe bersama dua anggota tim yakni Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Ridho menyebutkan dalam diskusi itu Sigit Munthe mengklaim kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.
“Harga avtur Pertamina, kata mereka, terus mengalami kenaikan sejak bulan Januari hingga Bulan Juli 2022 sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp 12.099,91/liter menjadi Rp 19.889,31/liter,” ucap Ridho
Ridho menyebutkan dalam diskusi dengan pihak Otoritas Bandara Kualanamu dibahas juga perhitungan TBA sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Saat itu pihak Bandara Kualanamu mencontohkan rute penerbangan Medan-Padang yang menggunakan pesawat proppeler di atas 30 kursi memiliki TBA Rp 1.555.000.
Dengan demikian basic fare atau harga dasar sebelum ditambah pajak dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp 1.321.750. Lalu, fuel surcharge tarif biaya yang diterapkan untuk menutup biaya avtur yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438.
Jika ditambah pajak bandara atau airport tax Bandara kualanamu sebesar Rp 127.650, plus PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp 1.965.828.
Berdasarkan perhitungan pihak Otoritas Bandara Kualanamu itu, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
Ia menyebutkan, dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.
“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tegas Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno
DAERAH
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Memastikan Stabilitas Kebutuhan Pokok
DETAIL.ID, Pasuruan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal aspirasi rakyat dan memastikan stabilitas kebutuhan pokok. Hal ini disampaikan dalam program podcast “Jawara” (Jagongan Wakil Rakyat)
Dalam dialog tersebut, Muhammad Zaini memaparkan beberapa poin strategis terkait kesiapan pemerintah daerah dan legislatif di bulan puasa tentang Jaminan Stok dan Stabilitas Harga Pangan di wilayah Pasuruan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan harga sembako, Zaini menjelaskan bahwa DPRD telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Monitoring telah dilakukan di sejumlah pasar besar seperti Pasar Ngempit, Pasar Prigen, dan Pasar Sukorejo.
“Kami pastikan ketersediaan pangan tersedia dan harganya stabil. Jangan sampai saat warga hendak berbuka puasa, bahan pokok justru sulit didapat,” kata Zaini pada Senin, 23 Februari 2026.
Kami selaku wakil ketua DPRD kabupaten Pasuruan membuka Pelayanan Publik Tetap Maksimal meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadan, Zaini menjamin kualitas pelayanan di kantor DPRD tidak akan menurun. Secara personal, pimpinan dan anggota dewan tetap membuka kanal pengaduan selama 24 jam, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung.
Ia juga membagikan kabar baik mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 yang mencapai angka 88,82% (kategori sangat baik). Bahkan, poin untuk penanganan pengaduan masyarakat mencapai 99,01%, yang menunjukkan responsivitas DPRD terhadap keluhan warga.
“Seluruh anggota dewan akan turun ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi sekaligus bersilaturahmi. Ada juga kegiatan Safari Ramadan seperti bagi-bagi takjil, khataman Alquran, hingga tarawih keliling,” ujarnya. (Tina)
DAERAH
Dishub Kabupaten Pasuruan Buka Progam Mudik Gratis
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan membuka pendaftaran progam mudik gratis di tahun ini agar berlebaran ke kampung halaman dengan keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, pihaknya menyediakan bus dengan rute berbeda yang berencana untuk bertujuan bermudik yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Dinas Perhubungan juga menyediakan 6 rute agar berlebaran bersama keluarga dengan bus mudik gratis yang telah disediakan ini tak hanya disediakan bagi warga Kabupaten Pasuruan saja. “Namun juga untuk pendatang yang bekerja di wilayah Pasuruan serta tinggal di wilayah Pasuruan yang ditunjukkan dengan surat keterangan domisili,” kata Digdo Sutjahjo pada Senin, 23 Februari 2026.
Dinas Perhubungan mengeluarkan 6 unit bus yang disiapkan dalam program mudik gratis dengan kapasitas 240 kursi bus-bus tersebut akan mengantar para pemudik dengan 6 rute bertujuan. Di antaranya Jalur A untuk Madiun – Maospati – Ngawi – Solo. Sedangkan Jalur B untuk bertujuan Nganjuk, Madiun – Ponorogo – Pacitan. Jalur C tujuan Kediri-Tulungagung- Trenggalek. Kemudian Jalur D untuk Lamongan-Babat-Tuban.
Selanjutnya untuk Jalur E tujuan Situbondo- Banyuwangi dan Jalur F tujuan Lumajang-Jember. “Sedangkan untuk pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 Februari sampai 17 Maret 2026,” ucapnya
Digdo Sutjahjo menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran, setiap calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi https://forms.gle/adaDweJaohdKGAc27 atau memindai kode QR pada poster resmi di akun media sosial Dinas Perhubungan Pasuruan.
Selanjutnya, untuk syarat administrasinya calon pemudik wajib melampirkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi anggota keluarga. Sedangkan bagi warga ber-KTP luar daerah yang tinggal di Pasuruan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja.
“Bagi yang calon pemudik yang berminat, kami sarankan segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada 18 Maret 2026 dengan titik di halaman Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk informasi tambahan, sebelum pemberangkatan pihak Dinas Perhubungan memeriksa barang bawaan. Peserta mudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, miras, hingga makanan berbau menyengat (seperti durian).
“Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman,” katanya. (Tina)
DAERAH
SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
SIARAN PERS / PERNYATAAN RESMI
JAMBI, 22 FEBRUARI 2026
Dengan ini Bank Jambi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan layanan nasabah Bank Jambi.
Kami menyampaikan bahwa pada saat ini, sistem layanan perbankan Bank Jambi sedang mengalami gangguan yang berdampak kepada nasabah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, bank jambi sedang melakukan pemulihan sistem dan layanan pada kanal atm dan mobile banking agar dapat segera beroperasi sebagaimana mestinya.
Kami menghimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi (termasuk username, kata sandi, pin, kode otp, dan mengganti kata sandi secara berkala) serta tidak membagikannya kepada siapa pun.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank Jambi berkomitmen memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Jambi akan memberikan informasi lanjutan secara berkala setelah verifikasi internal dan koordinasi dengan pihak terkait.
Bagi nasabah yang dirugikan, dapat langsung menyampaikan laporan kepada layanan Customer Service Bank Jambi di kantor layanan Bank Jambi terdekat mulai hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sesuai waktu operasional layanan bank.
Bank Jambi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan layanan dan kenyamanan bertransaksi, serta akan menyampaikan pembaruan resmi kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan informasi yang akurat.
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kanal resmi Bank Jambi di call center: 1500-665 atau Customer Service di seluruh kantor layanan
Bank Jambi.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI


