DAERAH
Oligopoli Kuasai Bisnis Transportasi Nasional
detail.id/, Medan – Persoalan harga tiket pesawt terus mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan.
“Pasar transportasi udara itu adalah pasar yang oligopoli,” kata Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU Kanwil I Medan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa 9 Agustus 2022.
Ia menambahkan, bahkan di beberapa rute penerbangan merupakan pasar monopoli maskapai tertentu. Karena itu pihaknya menilai perlu pengawasan yang ketat terhadap perilaku dari pelaku usaha.
Tujuannya adalah agar pelaku usaha penerbangan tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Di saat yang sama, kata Ridho, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut telah mengungkapkan kalau kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Menurut pihak BPS Sumut, kata Ridho, tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kememterian Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang lalu.
Kata Ridho, dalam kebijakan itu pihak Kemenhub mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Ia mengaku telah menyampaikan mengenai kecemasaan KPPU tersebut kepada pihak Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara dalam sebuah pertemuan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Kata dia, saat itu hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Sigit Yudha P Munthe bersama dua anggota tim yakni Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Ridho menyebutkan dalam diskusi itu Sigit Munthe mengklaim kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.
“Harga avtur Pertamina, kata mereka, terus mengalami kenaikan sejak bulan Januari hingga Bulan Juli 2022 sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp 12.099,91/liter menjadi Rp 19.889,31/liter,” ucap Ridho
Ridho menyebutkan dalam diskusi dengan pihak Otoritas Bandara Kualanamu dibahas juga perhitungan TBA sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Saat itu pihak Bandara Kualanamu mencontohkan rute penerbangan Medan-Padang yang menggunakan pesawat proppeler di atas 30 kursi memiliki TBA Rp 1.555.000.
Dengan demikian basic fare atau harga dasar sebelum ditambah pajak dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp 1.321.750. Lalu, fuel surcharge tarif biaya yang diterapkan untuk menutup biaya avtur yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438.
Jika ditambah pajak bandara atau airport tax Bandara kualanamu sebesar Rp 127.650, plus PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp 1.965.828.
Berdasarkan perhitungan pihak Otoritas Bandara Kualanamu itu, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
Ia menyebutkan, dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.
“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tegas Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno
DAERAH
Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026
DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.
Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.
”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.
Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.
Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.
Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



