Connect with us
Advertisement

DAERAH

Oligopoli Kuasai Bisnis Transportasi Nasional

Published

on

detail.id/, Medan – Persoalan harga tiket pesawt terus mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan.

“Pasar transportasi udara itu adalah pasar yang oligopoli,” kata Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU Kanwil I Medan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa 9 Agustus 2022.

Ia menambahkan, bahkan di beberapa rute penerbangan merupakan pasar monopoli maskapai tertentu. Karena itu pihaknya menilai perlu pengawasan yang ketat terhadap perilaku dari pelaku usaha.

Tujuannya adalah agar pelaku usaha penerbangan tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.

Di saat yang sama, kata Ridho, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut telah mengungkapkan kalau kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.

Menurut pihak BPS Sumut, kata Ridho, tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kememterian Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang lalu.

Kata Ridho, dalam kebijakan itu pihak Kemenhub mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Ia mengaku telah menyampaikan mengenai kecemasaan KPPU tersebut kepada pihak Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara dalam sebuah pertemuan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Kata dia, saat itu hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Sigit Yudha P Munthe bersama dua anggota tim yakni Haposan Simanjuntak dan Firdaus.

Ridho menyebutkan dalam diskusi itu Sigit Munthe mengklaim kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.

“Harga avtur Pertamina, kata mereka, terus mengalami kenaikan sejak bulan Januari hingga Bulan Juli 2022 sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp 12.099,91/liter menjadi Rp 19.889,31/liter,” ucap Ridho

Ridho menyebutkan dalam diskusi dengan pihak Otoritas Bandara Kualanamu dibahas juga perhitungan TBA sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Saat itu pihak Bandara Kualanamu mencontohkan rute penerbangan Medan-Padang yang menggunakan pesawat proppeler di atas 30 kursi memiliki TBA Rp 1.555.000.

Dengan demikian basic fare atau harga dasar sebelum ditambah pajak dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp 1.321.750. Lalu, fuel surcharge tarif biaya yang diterapkan untuk menutup biaya avtur yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438.

Jika ditambah pajak bandara atau airport tax Bandara kualanamu sebesar Rp 127.650, plus PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp 1.965.828.

Berdasarkan perhitungan pihak Otoritas Bandara Kualanamu itu, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.

Ia menyebutkan, dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.

“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tegas Ridho Pamungkas.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” ucap Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku meraih penghargaan Top Public Service App kategori Kementerian pada ajang Digital Excellence Awards 2026 yang diselenggarakan oleh JawaPos.com, Kamis, 30 Juli 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan inovasi layanan pertanahan berbasis digital yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Penghargaan ini memacu kami untuk selalu menjadikan Sentuh Tanahku terus mendekatkan kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan apresiasi dari JawaPos.com ini menambah semangat kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya layanan digital pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, usai menerima penghargaan mewakili Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku berhasil meraih nominasi berdasarkan survei yang dilakukan JawaPos.com dan Lembaga Survei Infovesta 20 Provinsi di Indonesia dengan total responden mencapai 19.000 orang, untuk mengukur persepsi masyarakat terkait produk aplikasi. Indikator utama penilaian mengacu pada top of mind awareness, brand pertama yang dipikirkan, serta brand yang paling dipercaya. Aplikasi Sentuh Tanahku memenuhi kriteria kelayakan yang diseleksi berdasarkan rekam jejak testimoni masyarakat, inovasi produk, kualitas layanan, serta persepsi publik.

“Melihat aplikasi Sentuh Tanahku ini sudah bagus dan tentunya inovasi ini tak akan berhenti. Kita berupaya mengembangkan aplikasi dan layanan kita untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menilai, keberhasilan inovasi digital juga harus diimbangi dengan komunikasi publik yang kuat. Ke depan, ia berharap Sentuh Tanahku bisa lebih dikenal sehingga banyak masyarakat makin memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

“Aplikasi Sentuh Tanahku ini terus dan selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk semakin mendekatkan ATR/BPN dengan masyarakat. Semua informasi terkait syarat, biaya, waktu, proses permohonan, bisa dilakukan dengan Sentuh Tanahku. Apa yang seringkali masyarakat keluhkan, tanyakan, dan dianggap rumit, semuanya ada di sana,” ujar Andi Tenri Abeng.

JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 adalah ajang penghargaan bagi perusahaan, institusi, dan organisasi yang sukses melakukan inovasi digital dan akselerasi ekonomi digital. Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu pemenang nominasi bersama dengan kementerian/lembaga lain, di antaranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Continue Reading

DAERAH

BPJS Kesehatan Pamekasan Dorong Peserta JKN Manfaatkan Layanan Digital

DETAIL.ID

Published

on

Kusnadi mendampingi sang istri menjalani perawatan medis. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Pamekasan – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan.

Inovasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kepesertaan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan peserta JKN tidak hanya memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan, tetapi juga kemudahan dalam mengakses layanan administrasi melalui berbagai kanal digital.

“Selain memberikan perlindungan biaya kesehatan, kami juga terus mempermudah akses layanan administrasi bagi peserta. Saat ini hampir seluruh layanan sudah dapat diakses secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Galih.

Menurut Galih, peserta kini dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan, mengubah data, pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, mengambil antrean online, hingga mengakses berbagai informasi lainnya.

Selain itu, layanan administrasi juga tersedia melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dan Care Center 165.

Ia berharap pemanfaatan layanan digital terus meningkat karena dinilai mampu menghemat waktu sekaligus mempermudah peserta dalam mengurus kebutuhan administrasi JKN tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Manfaat Program JKN juga dirasakan Kuswadi, peserta asal Kabupaten Sampang yang mendampingi istrinya menjalani perawatan di RS Sukma Wijaya Sampang.

Ia menuturkan, istrinya sempat mengalami benjolan di leher sebelah kanan.

Setelah menjalani pemeriksaan dokter dan USG, benjolan tersebut didiagnosis sebagai kelenjar tiroid yang memerlukan tindakan operasi.

Seluruh rangkaian pelayanan hingga proses operasi, kata Kuswadi, berjalan lancar dengan pembiayaan ditanggung Program JKN.

Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan selama istrinya menjalani perawatan.

“Alhamdulillah, operasi istri saya berjalan lancar dan tidak dipungut biaya sama sekali karena menggunakan JKN. Petugas rumah sakit juga sangat ramah serta membantu menjelaskan setiap proses pelayanan yang dijalani istri saya,” kata Kuswadi.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs