DAERAH
Regal Springs Kini Menjadi Bagian dari Blue Food Partnership
detail.id/, Jakarta – Mampu memenuhi kebutuhan nutrisi, terutama yang bersumber dari perairan, bagi warga dunia adalah sebuah hal yang penting. Namun tidak kalah penting adalah bagaimana caranya agar nutrisi dari perairan itu memenuhi kaidah keberlanjutan.
Hal itulah yang terus dilakukan oleh PT Regal Springs Indonesia, sebuah perusahaan modal asing yang bergerak di bidang budidaya ikan yang berkelanjutan.
Tekad itu pula yang membuat Regal Springs dengan bangga mengumumkan keanggotaan mereka pada Kelompok Kerja Akuakultur Berkelanjutan pada Kemitraan Pangan Biru (Blue Food Partnership Sustainable Aquaculture Working Group) di bawah naungan Blue Food Partnership.
Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu 28 Agustus 2022, disebutkan kalau inisiatif yang dipimpin oleh Friends of Ocean Action ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi besar dari akuakultur berkelanjutan demi pemenuhan kebutuhan nutrisi warga dunia yang populasinya terus bertambah.
Upaya tersebut dilakukan dengan metode-metode yang bertujuan untuk memerangi perubahan iklim serta pencapaian tingkat nol kelaparan (zero hunger).
Saat ini diketahui konsumsi makanan laut secara global telah meningkat dua kali lipat dalam 50 tahun terakhir dan diperkirakan akan berlipat ganda lagi pada 2050.
Hal tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Oleh karenanya, dalam menangkap peluang peningkatan konsumsi makanan dari perairan ini ini perlu adanya rantai nilai pangan biru (blue food) yang transparan dan berkelanjutan, sehingga Regal Springs dapat memanfaatkannya dalam batas-batas yang aman.
Pihak Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menyatakan bahwa 34% pasokan ikan dunia telah ditangkap secara berlebihan, 60% lainnya ditangkap pada batas maksimal dari tingkat keberlanjutannya.
Lalu, antara 30-35 persen ikan yang dipanen hilang atau terbuang sia-sia. Dengan kondisi seperti ini produksi makanan perairan atau boga bahari terancam tidak akan berkelanjutan dan tidak efisien.
Selain itu, dari laman www.weforum.org/blue-food-partnership diketahui kalau hal itu juga menyumbang 8% dari total emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia yang muncul, baik karena limbah maupun dari sisa-sisa makanan.
“Produk Tilapia kami sangat penting bagi ketahanan pangan dunia. Kami membudidayakan ikan Tilapia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata kata Alois Hofbauer, CEO Regal Springs.
Pihaknya juga telah membantu pemenuhan protein pada pasokan pangan dunia serta mendukung upaya perlindungan pasokan ikan laut yang kian terancam.
“Dengan penangkapan ikan liar yang berlebihan di beberapa wilayah, akuakultur di masa depan akan menyumbang sebagian besar tambahan ikan yang diproduksi dan dikonsumsi,” kata Alois Hofbauer.
Ia mengatakan Regal Springs dibangun dari awal yang sederhana lebih dari 30 tahun yang lalu. Pihaknya telah menyediakan mata pencarian untuk masyarakat pedesaan terpencil.
“Dan itu telah menjadi inti dari bisnis kami. Hal ini terwujud karena pendiri kami memiliki prinsip melakukan hal yang baik dengan cara yang baik atau doing well by doing good),” ujar Alois.
Kata dia, dengan meningkatkan potensi industri akuakultur yang berkelanjutan, Regal Springs ikut berperan dalam Blue Food Movement atau Gerakan Pangan Biru untuk mengakselerasi transformasi sistem pangan yang dibutuhkan manusia dan bumi.
“Di saat yang sama, Regal Springs memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang di seluruh dunia,” lanjut Alois.
Sementara itu Laurent Develle, EVP Group General Counsel-Head of Corporate Affairs Regal Springs, mengatakan Blue Food Partnership atau Kemitraan Pangan Biru mendorong langkah-langkah berbasis sains untuk rantai nilai pangan biru (blue food) yang berkelanjutan, sehat, bergizi, dan terjangkau.
Sesama anggota Blue Food Partnership, ujarnya, saling berkolaborasi untuk menciptakan pangan biru yang berkelanjutan dengan cara memimpin gagasan, membentuk kelompok kerja, dan menggelar aktivitas publik untuk meningkatkan peran penting dari pangan biru dalam transformasi sistem pangan yang lebih luas.
Ia mengatakan, Regal Springs menyambut baik kesempatan untuk berkontribusi pada produk ikan Tilapia yang dibudidayakan dengan bertanggung jawab dengan dampak yang minimal demi ketersediaan pangan biru yang berkelanjutan, sehat, bergizi, dan terjangkau.
Pihaknya berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di Kelompok Kerja Akuakultur Berkelanjutan pada Blue Food Partnership, dan yakin dapat memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat dari masyarakat dunia.
Reporter: Heno
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)



