DETAIL.ID, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung sikap tegas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang ingin menegakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya dukung itu, terutama yang terkait dengan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak,” kata Gubernur kepada para wartawan di Medan, Rabu 10 Agustus 2022.
Kata dia, sikap itu perlu diambil untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Ia sendiri telah mengungkapkan dukungan atas sikap Korlantas tersebut dalam acara sosialisasi mengenai UU 22/2009 itu.
Saat itu sosialisasi digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa 9 Agustus 2022 sore.
Saat itu hadir sejumlah pihak berkompeten seperti Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, Jasa Raharja serta Kasat Lantas se-UPT Sumut yang hadir secara virtual.
“Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal,” ucap Gubernur.
Kata Gubernur, potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30% saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp2,4 triliun.
Padahal, menurut Edy, pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya.
“Ini kalau bisa masuk 60% saja, bisa mencapai Rp7 triliun sampai Rp9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut,” katanya.
Karena itu, menurut Edy, penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Apalagi saat ini, menurutnya, stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki.
“Sehingga, menurut saya, tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak,” kata Gubernur.
Reporter: Heno
Discussion about this post