Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ini Kiprah Regal Springs Indonesia, Perusahaan Pembudidaya Ikan Pertama di Dunia Penerima Sertifikat ASC

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masa 10 tahun bukan lah masa yang singkat. Namun dalam kurun satu dekade itu, budidaya ikan nila atau tilapia yang dilakukan PT Regal Springs Indonesia di Danau Toba, Sumatera Utara, dikukuhkan menjadi tempat pembudidaya ikan pertama di dunia yang mendapatkan sertifikat Aquaculture Stewardship Council (ASC).

“Dan dalam waktu satu dekade ini pula sudah ada lebih dari 1.700 pembudidaya ikan di seluruh dunia telah memenuhi standar ASC dan turut mendapatkan sertifikat ASC,” kata Managing Director Regal Springs untuk Eropa, Petra Weigl.

Dalam keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Kamis 18 Agustus 2022, ia mengatakan dengan produksi 2,5 juta ton seafood dan rumput laut setiap tahunnya, pembudidaya ikan ini mencerminkan transformasi yang penting dari tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh para pelaku industri akuakultur.

Hingga saat ini, kata dia, budidaya ikan Tilapia Regal Springs di Danau Toba masih menjadi pemegang sertifikasi ASC. Begitu pula dengan tempat budidaya ikan yang mereka miliki di Honduras dan Meksiko.

“Di Regal Springs, kami sangat bangga telah menjadi pionir dan tentu saja kami memperluas sertifikasi yang telah dimulai di Indonesia ke Honduras dan Meksiko,” kata Petra Weigl.

Sementara itu Managing Director Regal Springs Indonesia, Rudolf Hoeffelman, menambahkan, sertifikasi ASC telah memberikan perusahaan banyak manfaat.

Di antaranya data yang terorganisir dengan baik, yang perusahaan bagikan secara transparan pada audit dan laporan ASC; peningkatan ketertelusuran, mulai dari pemberian pakan hingga panen.

Lalu, standar pemberian pakan ASC mendatang akan semakin meningkatkan sumber pakan di budidaya kami; dan peningkatan yang berkelanjutan atas tanggung jawab sosial baik bagi internal dan pihak eksternal.

“Secara keseluruhan, sertifikasi ASC telah membantu kami mengomunikasikan keberlangsungan bisnis dan praktik baik kami kepada para pemangku kepentingan serta pelanggan dengan cara yang jelas dan terorganisir,” kata Rudolf.

CEO ASC, Chris Ninnes, menerangkan, proses sertifikasi bagi budidaya ikan Tilapia Regal Springs diberikan selang dua tahun setelah pendirian ASC. Saat itu, kata dia, hanya ada dua jenis budidaya yang dapat tersertifikasi ASC – Tilapia dan Pangasius.

Per 2022, sudah ada standar ASC untuk 11 kelompok spesies, yang artinya pembudidaya yang memanen spesies ini bisa mengikuti sertifikasi ASC.

Kelompok spesies ini adalah abalon; bivalvia (kerang, remis, tiram, simping); ikan pipih; trout air tawar, pangasius; salmon; kakap laut, bawal laut, dan meagre; seriola dan kobia; udang; tilapia; dan ikan tropis bersirip.

“Terdapat juga standar gabungan ASC-MSC untuk seluruh jenis rumput laut,” kata CEO ASC, Chris Ninnes. Ia bilang setiap perjalanan dimulai dengan satu langkah pertama.

Ia mengingatkan, 15 Agustus 2022 kemarin adalah batu loncatan penting bagi perjalanan ASC untuk mengubah industri akuakultur.

Ia mengatakan budidaya ikan pertama di Indonesia yang tersertifikasi pada 2012 ini telah memberikan efek beruntun kepada seluruh pemangku kepentingan dari produsen dan pembudidaya pada pasar di seluruh dunia.

“Kami gembira melihat perubahan menuju budidaya akuakultur yang lebih bertanggung jawab dan hal ini memperkuat komitmen kami untuk memberikan dampak yang lebih besar lagi untuk 10 tahun berikutnya,” ucap Chris

Pelindung Ekosistem

Karena budidaya ikan Tilapia Regal Springs berada di Danau Toba, danau vulkanik terbesar di dunia, maka memastikan adanya ekosistem yang sehat dan bersih menjadi sangat penting bagi produksi ikan mereka.

Lake Manager Regal Springs Indonesia, Friska Saragih, menyebutkan, Danau Toba emiliki luas lebih dari 1.100 kilometer persegi dengan kedalaman hampir 500 meter.

Ia mengatakan, air yang bersih dan dalam menjadi kunci bagi kesehatan komunitas lokal, kesehatan keanekaragaman hayati, dan kesehatan ikan Tilapia.

Regal Springs, kata dia, menyadari hal itu dan sangat memperhatikan perlindungan ekosistem air tawar yang menakjubkan di Danau Toba.

Karena itu pihaknya memilih menggunakan keramba jaring apung yang memiliki dampak sangat kecil bagi lingkungan alami danau. Pihaknya uga terus memonitor kualitas air untuk memastikannya tetap kaya akan oksigen dan tidak terganggu akibat aktivitas budidaya.

“Air yang baik berpengaruh langsung terhadap kualitas ikan Tilapia Regal Springs, membuat ikan-ikan kuat dan sehat, dan kami memastikan untuk benar-benar meninggalkan penggunaan zat aditif,” kata Friska Saragih.

Regal Springs, kata dia, menganut kebijakan nol limbah (zero waste) atau ‘whole fish’. Hanya sekitar sepertiga dari ikan Tilapia yang digunakan untuk potongan fillet atau loin yang dijual di toko-toko. Sisa dari ikan – kulit, sisik, tulang, jantung dan lainnya – digunakan untuk industri lain.

Ikan Tilapia dari Danau Toba berkontribusi dalam produksi suplemen makanan, farmasi, kosmetik, pupuk dan bahkan fesyen (dalam bentuk produk kulit ikan tilapia).

“Regal Springs juga menggunakan minyak ikan tilapia sebagai bahan bakar hayati (biofuel) yang menggerakkan truk dan mesin-mesin lainnya,” tegas Friska Saragih.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin pada Minggu, 2 November 2025 di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore ini membahas kisruh antara petani asal Bengkulu Selatan dan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang terjadi baru-baru ini.

Rombongan Bupati Rifa’i Tajudin tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh Bupati M. Syukur dan dijamu makan siang. Setelah santap siang, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas konflik di Desa Renah Alai hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam diskusi tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, diantaranya Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Bupati Merangin, dan Sekda Merangin.

Sementara Bupati Rifa’i ditemani oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian.

Usai diskusi, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kearifan lokal. Ia menekankan perlunya kesepakatan bersama yang berpegang teguh pada seloko adat.

“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan yang terbaik dan tetap menjunjung kearifan lokal (adat dan budaya, red). Dalam hal ini, ada yang perlu disepakati bersama bahwa seloko adat ‘Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’ harus dipegang teguh. Dan sebagai tuan rumah, semua ingin berjalan dengan baik dan ini akan kita selesaikan dengan baik pula,” tutur Bupati M. Syukur.

Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Forkopimda Merangin.

Ia memastikan bahwa gesekan yang terjadi di Renah Alai telah mereda dan kondisi di lapangan berada dalam keadaan stabil.

“Saya sudah cek langsung ke atas (Desa Renah Alai, red) tidak ada yang sifatnya akan menimbulkan ‘percikan api’. Artinya semua masih terkendali dan dalam kondisi stabil,” kata Bupati Rifa’i.

Bupati Rifa’i juga berjanji pihaknya akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap warganya yang beraktivitas di Merangin.

Pihaknya akan mendata dan mewajibkan pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat, seperti kepala desa, yang selama ini tidak dilakukan.

Bupati Rifai juga berencana untuk berkunjung kembali ke Kabupaten Merangin.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan kembali berkunjung ke Merangin untuk menyaksikan suatu tradisi perdamaian yang menjadi alasan kami melakukan kunjungan kerja pada hari ini,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs