DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD atas laporan badan anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanjungjabung Timur, Mahrup.SE beserta Bupati Tanjungjabung Timur H. Romi Hariyanto, SE serta Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE , Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, SH, Sekretaris DPRD, Syaifuddin, S.I.P para Anggota DPRD , para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD dan Forkompinda, pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 digedung utama DPRD
Dalam pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh jubir Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) Joyo Kamin menyampaikan sembilan pandangan umum diantaranya diantaranya dokumen rekapitulasi CSR tahun 2014-2021 termasuk data 76 perusahaan yang tergabung dalam TJSL, data yang disampaikan belum sesuai yang diharapkan yang mana kegiatan CSR tahun 2020 yang dilaporkan oleh Pjs Bupati Adi Varial, ST, yang menjelaskan pelaksanaan dana CSR sebesar Rp. 80.108.000.000,- terealisasi sebesar 237.223.100,-.
“Fraksi RNR belum menyepakati penambahan pagu anggaran pada dinas serapan realisasi belanja masih dibawah 50% seperti dinas Perkim, baru terealisasi 23,18%, dinas PUPR 26.18% RSUD 39,34% dan BAKEUDA 24,67% kepada saudara Bupati untuk menegur dan mengevaluasi pejabat yang terkait,” kata Jubir RNR.
Adapun pendapat akhir Fraksi BBI dengan jubir Ambo Acok, ST menyampaikan tiga pendapat akhir diantaranya penambahan belanja daerah sebesar Rp. 74.023.742.214,00 mengharap secara tegas bahwa untuk kegiatan atau sub kegiatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, mengingat waktu yang sangat singkat,”kata jubir BBI.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan enam pendapat akhir diantaranya masih maraknya usaha izin di Tanjungjabung Timur, berdasarkan laporan masyarakat desa Lambur I dan II terdapat usaha timbang sawit atau ram sawit tanpa izin yang dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, Muhammad Guntur, S.Pi jubir PDI P merekomendasikan pada pemerintah melalui instansi terkait untuk segera mendata ulang usaha-usaha yang tidak memiliki izin serta memberikan sangsi tegas secara administrasi sampai penutupan usaha,”kata Guntur.
Fraksi Golkar menyampaikan empat pendapat akhir diantaranya, sepakat dan sependapat serta mendorong empat catatan dan rekomendasi badan anggaran DPRD. Rencana pendapatan daerah ada koreksi penurunan sebesar Rp.3.415.128.897,00,- yang seharusnya berdampak pada rencana program kegiatan berjalan,” kata jubir Fraksi Golkar Alam Bakri.
Juru bicara Fraksi PAN Reza Pahlevi, SH menyampaikan tiga pendapat akhir fraksi diantaranya fraksi PAN sependapat dengan laporan badan anggaran DPRD didalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 mengacu kepada prinsip efesiensi serta dapat disepakati pada pembahasan yang akan datang,” kata jubir Fraksi Golkar.
“Akhirnya Lima fraksi DPRD Tanjungjabung Timur dapat menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 untuk dilanjutkan mekanisme selanjutnya.
Discussion about this post