Connect with us
Advertisement

DAERAH

Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT Kota Jambi Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Maraknya aksi brutal dan kriminalisme dari gerombolan-gerombolan remaja bawah umur, yang menamakan dirinya Geng Motor, dua tahun belakangan ini, semakin meresahkan masyarakat Kota Jambi. Aksi yang mereka lakukan sangat sadis, berupa tindakan pembacokan membabi buta pada penduduk yang mereka temui di sepanjang jalan yang mereka lewati.

Aksi ini tidak saja dilakukan pada masyarakat yang mereka temui di jalanan. Namun juga kerap mereka menyerbu, mengobrak-abrik warung dan toko yang mereka lewati. Tak peduli itu orang tua, muda, laki-laki, perempuan, anak kecil sekali pun. Bukan hanya brutal pada barang, tapi sadisnya, mereka melukai korbannya, membacok membabi buta dengan menggunakan pedang, samurai, golok dan celurit.

Tindakan seperti ini sudah berlangsung hampir dua tahun di Kota Jambi, dan pelaku yang ditangkap, akhirnya selalu dilepaskan, tanpa proses pidana, dengan alasan mereka masih berusia di bawah umur. Padahal tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan kriminal yang sangat sadis dan seharusnya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Kondisi ini membuat Ketua Forum RT Kota Jambi yang juga adalah Ketua Umum Paguyuban Puja Kesuma Provinsi Jambi, H Suparyono SE, merasa geram.

Karena menilai, tindakan aparat saja, tak cukup untuk membasmi perilaku brutal para remaja tersebut. Semua pihak harus turun tangan bekerja sama dengan pihak berwajib, untuk mengatasi keberadaan geng motor tersebut.

Pada Minggu, 25 September 2022, H Suparyono mengeluarkan instruksi pada seluruh Ketua RT di Kota Jambi, yang totalnya berjumlah 1.650, untuk mengaktifkan kembali Jaga Malam atau Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) dan memperketat pengawasan remaja di lokasinya masing-masing.

Larang Remaja Keluar Malam

H Suparyono mengimbau, agar seluruh Ketua RT melarang para remaja di lingkungan masing-masing untuk keluar malam. Jika ada remaja dan warga yang pulang malam, harus dicatat identitasnya dan diverifikasi secepat mungkin. Untuk apa dan apa keperluannya di luar rumah.

Para orang tua di seluruh lingkungan RT yang ada di Kota Jambi, juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya masing-masing dan diminta untuk bertindak tegas pada anaknya yang tidak patuh serta tetap keluar malam, jika tidak bisa, segera laporkan ke RT masing-masing, agar segera secepatnya dicarikan solusi. Agar tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang dikhawatirkan, termasuk bergaul dengan anak-anak Geng Motor.

Hal ini harus cepat diantisipasi, agar anak-anak tersebut secepatnya kembali ke jalan yang benar, serta terhindar dari amukan warga, yang selama ini sudah merasa sangat geram, dengan perbuatan mereka yang tidak berperikemanusiaan.

“Jangan sampai anak-anak remaja ini nantinya malah menjadi korban amukan warga yang marah,” ujar H Suparyono. Ia menjelaskan, imbauan ini tidak hanya disampaikan oleh pihaknya pada Forum RT Kota saja. Tapi juga pada seluruh Ketua Forum Kecamatan dan Kelurahan.

Menurut H Suparyono, secepatnya imbauan ini harus dijalankan, untuk menghindari jatuhnya korban lagi di tengah masyarakat. Masyarakat sudah hidup sangat susah beberapa waktu belakangan ini. Beban hidup semakin berat. BBM naik, biaya hidup semua naik.

“Eh malah ditambah susah lagi dengan gangguan dan ancaman dari Geng Motor. Entah apa yang ada di pikiran mereka. Seperti tidak punya hati nurani sama sekali,” ujar H Suparyono.

Dalam waktu dekat ini, dijelaskan H Suparyono, Forum RT Kota Jambi akan menggelar pertemuan bersama Ketua Forum Kelurahan dan Bimas Polda Jambi untuk membahas tentang teknik pengamanan  untuk menekan geng motor di Kota Jambi.

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs