DETAIL.ID, Medan – Walikota Medan Bobby Nasution secara tegas telah memerintahkan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk mengembalikan secara transparan dan sesegera mungkin dana kontribusi penyediaan fasilitas kios Pasar Aksara kepada para pedagang.
Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, mengungkapkan hal itu kepada para wartawan saat melakukan peninjauan Pasar Aksara yang di Jalan Mesjid, Medan Estate, Deliserdang, Jumat 23 September 2022.
Dia menegaskan, pengembalian dana kontribusi penyediaan fasilitas kios ini dilakukan sesegera mungkin dan secara transparan.
“Kurang lebih ada Rp600 juta dana yang nantinya akan dikembalikan kepada para pedagang. Pengembalian akan dilakukan secara transparan agar tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Kata dia, dengan dikembalikannya dana ini maka para pedagang jadi memiliki modal tambahan untuk kembali berjualan.
Suwarno menjelaskan, pengembalian dana kontribusi penyediaan fasilitas kios ini merupakan perintah Bobby Nasution. Sebab, pihak Dirjen Cipta Karya bersedia menyiapkan fasilitas kios tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pak Wali karena berkat kolaborasi yang dilakukan, akhirnya untuk persoalan penyediaan fasilitas kios dan kendala fasilitas lainnya ditangani oleh pihak Dirjen Cipta Karya,” ungkap Suwarno.
Perintah pengembalian dana kontribusi penyediaan fasilitas kios ini disampaikan Bobby Nasution kepada Dirut PD Pasar Suwarno saat meninjau Pasar Aksara yang baru di Jalan Mesjid, Medan Estate, Deliserdang, Kamis 15 September 2022 lalu.
Saat itu Bobby melakukan peninjuan bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Ir. Diana Kusumastuti, M.T.
Selain memerintahkan pengembalian dana tersebut, Bobby Nasution juga meminta agar maksimal dua pekan hari peninjauan itu, Pasar
Aksara ini sudah bisa beroperasi.
“Saya juga sudah minta ke Dirut PUD Pasar, maksimal dua Minggu dari sekarang, sudah bisa digunakan dan beroperasi,” tegas Bobby Nasution waktu itu.
Reporter: Heno
Discussion about this post