Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pelayanan PLN untuk Industri Pariwisata Harus Semakin Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Seluruh daya upaya harus dikeluarkan oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk bagi masyarakat industri pariwisata yang sekarang sedang digalakkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Hal itu pun harus mampu ditunjukan oleh Tonny Bellamy selaku GM Karena itu, PLN UIW Sumut yang baru.

“Ekonomi di Sumatera Utara mulai bergerak, kunjungan pariwisata juga saat ini sudah mulai naik terlihat dari jumlah turis yang masuk. Saya berharap PLN di bawah kepemimpinan Bapak Tonny bisa semakin baik dalam memberikan pelayanannya,” ujar Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah saat menerima kunjungan GM UIW Sumut Tonny Bellamy di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud, Selasa (13/9/2022).

Tonny yang baru saja menggantikan Pandapotan Manurung.

Saat itu ia didampingi Senior Manager (SRM) Distribusi PLN UIW Sumut Didik Wicaksono, SRM Keuangan, Komunikasi dan Umum (KKU) PLN UIW Sumut Yusri dan SRM Perencanaan PLN UIW Sumut Eko Prihandana.

Ijeck berharap PLN dapat memberikan layanan optimal untuk memajukan pariwisata di Sumut, cepat menanggapi keluhan dan dapat terus menjaga jaringannya dengan baik.

“Di Nias itu, mereka mengeluhkan jaringan yang tertutup pohon, kadang angin kencang pohon tumbang menimpa jaringan listrik. Supaya ini juga bisa diperhatikan baik juga di daerah-daerah lain,” harapnya.

Sementara itu, GM UIW Sumut Tonny Bellamy menyampaikan PT PLN terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan termasuk dalam pengaduan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

“Layanan pengaduan sekarang bisa lebih cepat ditangani. Aplikasi PLN Mobile ini terintegrasi ke aplikasi pendukung di outage management. Laporan gangguan dari masyarakat langsung sampai kepada petugas Layanan Teknik (Yantek) dan pelanggan dapat memantau progres pengaduannya. Saat ini aplikasi PLN Mobile, Call Center 123 sudah dimanfaatkan kira-kira oleh 2 juta pelanggan di Sumut,” ujarnya.

PLN, tambahnya, saat ini juga tengah melaksanakan proyek pengerjaan kabel tanah di Nias, mulai dari Idanoi sampai Gunung Sitoli.

Selain digitalisasi, PLN UIW Sumut juga terus mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik atau mobil listrik di Indonesia.

“Saat ini di Sumut sudah ada lima Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik umum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tonny mengaku takjub dengan realisasi bauran energi terbaru dari Co-firing PLTU, Konversi PLTD dan Renewable Energy Sertifikate (REC) di Sumut yang telah mencapai 43 persen.

“Pencapaian ini Pak Wagub melebihi target bauran energi yang terbarukan di Sumatera dan di atas target nasional sebesar 12,3 persen. Atas pencapaian Sumut telah menggunakan energi terbarukan terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Tonny berharap selama menjabat menjadi GM UIW Sumut dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

“Saya hadir kemari untuk bersilaturahmi dan berharap selama di Sumut ini bisa bekerja dengan lebih baik, saya meminta dukungan dari Bapak Wagub dengan memberikan masukan dan juga arahan,” tutupnya.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs