DETAIL.ID, Medan – Setelah melalui proses beberapa waktu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima 43 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
Proses penyerahan dilakukan di di halaman Kantor Pertanahan Kota Medan, Senin 26 September 2022. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Yuliandi, memberikan langsung 43 sertifikat tersebut kepada perwakilan Pemko Medan, yakni Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Bidang Aset dan Investasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Hendrik Iskandar.
43 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan yang diserahkan terdiri dari Aset Tanah Terminal Amplas, tanah kantor lurah dan tanah rumah sewa yang selama ini dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Sertifikasi aset tanah ini merupakan salah satu program Wali Kota Medan Bobby Nasution. Tujuannya untuk menjaga agar seluruh aset tanah milik Pemko Medan ini memiliki alas hak yang jelas dan kuat.
“Sertifikasi ini sekaligus mencegah terjadinya pemindahtanganan aset dikemudian hari sehingga aset-aset tanah Pemko Medan tetap terjaga,” ucap Renward kepada para wartawan di Medan, Selasa (27/9/2022).
Kata dia, hal ini juga sejalan dengan amanat dalam pada pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam hal tata cara pengamanan aset tanah.
Dengan diserahkannya 43 sertifikat aset tanah tersebut, Renward bilang, untuk tahun 2022 ini telah diterima sebanyak 120 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Namun demikian, sebut Renward, Pemko Medan tetap berharap dan berkomitmen agar target pensertifikatan aset tanah PemkoMedan sebanyak 200 persil dapat tercapai di tahun ini.
“Dengan kolaborasi dan koordinasi yang intens antara Pemerintah Kota Medan dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, kita harapkan sertifikasi aset ini akan terlaksana dengan optimal,” ucapnya.
Atas nama Pemko Medan, Renward juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“Semoga Kantor Pertanahan Kota Medan semakin sukses terutama dalam melayani urusan agraria seluruh masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.
Reporter: Heno
Discussion about this post