DETAIL.ID, Merangin – Ada yang berbeda di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Merangin Selasa kemarin, 13 September 2022.
Sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berupa narkoba, puluhan handphone dan barang bukti kejahatan minerba seperti mesin dompeng, selang besar, karpet dikeluarkan semua dan kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H yang langsung memasukkan barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi ke dalam mesin blender. Terlihat para Kasi di Kejari Merangin dan diikuti oleh para perwakilan undangan yang hadir turut membakar ganja dan barang bukti kejahatan lain.
“Yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 84 perkara. Ini juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari pada Selasa kemarin, 13 September 2022.
Dikatakan Kajari, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lain seperti senjata api rakitan sehingga meminta bantuan Brimob untuk bisa memusnahkan.
“Kita juga meminta bantuan dari Brimob, sebab kita tidak tahu teknis untuk memusnahkan senpi. Hasilnya tadi senpi rakitan bisa kita potong-potong dan barang bukti lain yang bisa kita bakar langsung kita masukkan ke dalam drum dan kita bakar,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 84 perkara yang ditangani Kejaksaan Merangin yaitu barang bukti sabu-sabu 63.99 gram, ganja 248.66 gram, ekstasi 0,82 gram, handphone 49 unit, senjata tajam 11 buah, Senpi 4 pucuk dan amunisi 1 butir.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post