DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Tersangka dan sejumlah barang bukti penyelundup minuman beralkohol, Darsuli alias Suli Bin H Darwis diserahkan oleh Penyidik PNS (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Senin 12 September 2022.
Dalam keterangannya, pihak Kejati Jambi menyampaikan tersangka Darsuli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperolehnya dari Batam, Kepulauan Riau. Ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjungjabung Timur pada Minggu 10 Juli 2022 saat sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax.
Sementara itu, Kajari Tanjabtimur Yenita Sari diketahui telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli. Selain Darsuli juga terdapat sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan plat nomor polisi BH 8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merek OPPO A5S.
Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Angga menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan oleh pihaknya di gudang barang bukti.
“Kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan,” kata Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjungjabung Timur.
Adapun perbuatannya itu diketahui telah melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI No. 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Discussion about this post