DETAIL.ID, Jambi – Angkutan batu bara di Provinsi Jambi resmi dibatasi mulai hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Jumlah truk batu bara yang diperbolehkan beroperasi yakni sebanyak 3.500 unit.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman setelah melangsungkan rapat dengan Kapolda Jambi, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
“Rapat malam ini bersama pak Kapolda beserta pejabat utama Polda, juga Polres dan juga balai jalan. Sudah diambil keputusan bahwa mulai besok operasional angkutan batu bara dibatasi jumlahnya menjadi 3.500,” ujarnya.
Sudirman mengatakan angkutan batu bara akan dihitung mulai dari mulut tambang, yakni Sarolangun, Tebo dan Batanghari. Nantinya, pihak Kepolisian akan mensosialisasikan keputusan ini kepada para pemilik tambang.
“Silahkan kuotanya dibagi antara Sarolangun, Tebo dan Batanghari,” katanya.
Jam operasional angkutan batu bara pun telah diatur. Sudirman menjelaskan angkutan batu bara mulai beroperasi pada pukul 20.00 WIB dari mulut tambang di Sarolangun. Selanjutnya di Koto Boyo pukul 22.00 WIB dan Mestong pada pukul 00.00 WIB.
Ia mengatakan keputusan itu diambil sebagai upaya mengurai kemacetan dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat yang bersinggungan dengan angkutan batu bara.
“Kita menjaga agar lalu lintas terjaga dengan baik. Masyarakat juga bisa beraktivitas tanpa terganggu dengan angkutan batu bara,” kata Sudirman.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post