DETAIL.ID, Jambi – Kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017- 2018 telah melilit banyak pihak. Pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi menyampaikan pendapatnya tentang kasus korupsi ini.
Ia mengatakan kasus itu telah dilakukan secara berjamaah. Hal itu yang kemudian membuat banyak orang terlibat. Seperti nama pentolan yang turut terlibat yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi ini mengatakan praktik uang dalam melancarkan palu mengetok RAPBD itu dianggap sesuatu yang halal dan menjadi hak anggota dewan. Pada waktu itu menerima uang dalam pengesahan APBD dianggap bukan suatu persoalan.
“Ini masalah sistem. Siapapun yang waktu itu menjadi anggota dewan, termasuk kita juga mungkin akan kena. Ketika itu sudah dianggap tidak menjadi persoalan, semua orang mengambil. Padahal ini kan melangar hukum,” ujar Noviardi saat diwawancarai pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dibutuhkan pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dibutuhkan dalam hal memberikan edukasi. Ia menyampaikan money politik dalam pengesahan APBD merupakan tindak pidana korupsi yang harus diperangi.
“Yang paling penting itu sebenarnya kan pencegahan. KPK harus memberikan edukasi bahwa praktek suap atau main politik uang dalam pengesahan APBD menjadi suatu tindak pidana korupsi yang harus diperangi. Jangan seperti tahun 2017 itu, anggapan menjadi suatu hak, sehingga yang terlibat itu banyak, semua level,” katanya.
Menurutnya, para tersangka kasus ini sudah terbentuk secara opini terutama anggota dewan periode yang bersangkutan. Kecil kemungkinan munculnya tersangka baru diluar opini yang telah beredar saat ini.
“Kalau penyidikan itu ditarik kebelakang tahun 2016, 2015, 2014 saya pikir mungkin akan ada tersangka baru. Kalau penyidikannya 2017, 2018 dan 2019 saya pikir tidak akan ada tersangka baru. Kan, ketok palu ini kan bukan hanya terjadi 2017 saja sebenarnya. 2016 dan 2015 kemungkinan besar terjadi juga,”
Namun, menurutnya ada kemungkinan nama populer dan nama besar yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, mungkin ada mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati.
Proses pengungkapan kasus ini hanya masalah waktu saja. Meski memakan waktu yang lama, KPK bekerja tahap demi tahap. Kerika satu proses selesai, kemudian masuk proses berikutnya sesuai dengan peran dari para tersangka masing- masing.
“Kita perlu dorong KPK melakukan percepatan penuntasan kasus ketok palu ini sebelum Pemilu 2024. Kata kuncinya disitu saya pikir,” ujarnya dengan tegas.
Reporter: Frangki Pasaribu